Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kitab Sittin ‘Adliyah dalam Pandangan Ulama Perempuan

Di penghujung kajian, baik Nyai Afwah maupun Nyai Muna memiliki harapan yang sama, yakni sosialisasi dan pengkajian Kitab Sittin ‘Adliyah agar lebih masif dilakukan, tidak hanya untuk santri perempuan namun juga untuk santri laki-laki.

Sulma Samkhaty Maghfiroh by Sulma Samkhaty Maghfiroh
30 Juni 2021
in Pernak-pernik
A A
0
Kitab Sittin 'Adliyah

Kitab Sittin 'Adliyah

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ngaji kebangsaan KUPI kali ini tentang dakwah keislaman yang adil, dengan sub tema pengalaman ulama perempuan mengisi pengajian Kitab Sittin ‘Adliyah. Ulama perempuan yang didaulat sebagai narasumber ngaji kebangsaan kali ini adalah Nyai Hj. Afwah Mumtazah, pengasuh Pondok Pesantren Kempek, Cirebon dan Nyai Dzurwatun Muna, pengajar di Pondok Pesantren Al-Ishlah, Mangkang, Semarang.

Beliau berdua telah berpengalaman mengajarkan Kitab Sittin ‘Adliyah kepada santri-santrinya. Baik Nyai Afwah, maupun Nyai Muna, sebelum mengkaji kitab Sittin ‘Adliyah, keduanya telah banyak mengkaji kitab hadits sejenisnya, sehingga keduanya mampu mengkomparasikan kitab ini dengan berbagai kitab lainnya.

Nyai Afwah telah mempelajari kitab klasik seperti Qurrotul ‘uyun, ‘Uqudu-l-lujjayn, Masailu-n-nisa, dan Mar-ah shalihah, di mana menurutnya semua buku ini memiliki hujjah hadits yang bersifat misoginis, mengandung stereotype, diskriminasi dan domestikasi, meskipun beberapa hadits yang dikutip sama dengan hadits dalam Kitab Sittin ‘Adliyah, namun tidak dibahas secara tajam.

Berbeda dengan Kitab Sittin ‘Adliyah karya Kyai Faqihuddin Abdul Kodir, di mana hadits yang dikutip berisi kebebasan perempuan, keadilan gender, dan kesetaraan. Setali tiga uang dengan Nyai Muna yang juga mengkomparasikan Kitab Sittin ‘Adliyah dengan Kitab Arba’in Nawawiyah dan Mukhtarul Ahadits.

Nilai-nilai substansi Kitab Sittin ‘Adliyah menurut Nyai Afwah adalah penghormatan terhadap kemanusiaan perempuan, menampilkan hadits keterlibatan perempuan secara aktif di ruang publik, mendorong prinsip resiprokal dalam perkawinan, mu’asyarah bil ma’ruf, dan kesadaran akan hak-hak perempuan yang adil gender.

Sedangkan menurut Nyai Muna, Kitab Sittin ‘Adliyah mengajak para pembacanya untuk melihat sejarah panjang perempuan melalui hadits Nabi SAW, mengetuk kesadaran pembacanya untuk mengakui bahwa perempuan adalah makhluk yang utuh, meyakini bahwa perempuan dan laki-laki merupakan tokoh sentral dalam kehidupan, dan menampilkan citra perempuan dahulu dan kini, pada masa jahiliyyah dan masa Islam.

Metode yang digunakan oleh Nyai Afwah dalam mengajarkan Kitab Sittin ‘Adliyah kepada santrinya ada empat, yakni menggunakan studi kontekstualisasi kasus, konsep ketauhidan dengan kembali pada tujuan penciptaan manusia, maqasid syari’ah, dan prinsip Ibnu Qayyim Al Jauziyah yakni taghayyuru-l-ahkam bi taghayyuri-l-azman wa-l-amkan (perubahan hukum seiring dengan perubahan zaman dan tempat).

Sedangkan Nyai Muna, menerapkan metode yang lebih sederhana untuk para santri-santrinya, mengingat usia santri Nyai Muna tidak sesenior santri Nyai Afwah. Nyai Muna memulai dengan menyampaikan hadits per hadits, kemudian para santri memberi makna pada hadits itu, selanjutnya para santri mendengarkan keterangan dari Nyai Muna dan diakhiri dengan cerita terkait hadits itu sebagai bentuk elaborasi.

Berbicara tentang pengalaman dalam mengajarkan Kitab Sittin ‘Adliyah kepada santri, Nyai Afwah mengaku sangat percaya diri, karena menurutnya kitab ini sesuai dengan nurani kemanusiaan. Sedangkan Nyai Muna membuat sebuah ekspektasi yang menurutnya biasa saja saat mengajarkan kitab ini kepada santrinya.

Nyai Muna awalnya hanya ingin para santri-santrinya mengetahui jati diri mereka sebagai perempuan melalui kajian ini. Mengetahui peran-peran perempuan, bagaimana Nabi SAW menganggap perempuan, memberikan teladan kepada para sahabat dalam memperlakukan perempuan dan mengenal perempuan-perempuan di sekitar Nabi SAW, seperti Aisyah dan Ummu Salamah, yang berperan sebagai istri Nabi SAW sekaligus seorang intelektual.

Dalam mengajarkan Kitab Sittin ‘Adliyah, berbagai respon datang dari para santri yang mengkajinya. Santri Nyai Afwah, yang notebene-nya lebih senior dari pada santri Nyai Muna, mengaku kaget dengan adanya kitab ini, senang dan sangat antusias, bahkan sedikit tidak percaya akan kitab ini, sehingga banyak pertanyaan kritis yang muncul di sana. Bahkan tidak sedikit yang merasa marah dan kecewa karena selama ini tidak mengetahui keberadaan hadits-hadits yang terhimpun dalam kitab Sittin ‘Adliyah.

Sementara respon santri dari Nyai Muna, yang masih merupakan anak Tsanawiyyah dan ‘Aliyah juga tak kalah antusias. Karena kajiannya sesuai dengan yang diinginkan perempuan yakni substansi hadits yang adil gender. Bahkan para santri menjadi makin semangat ngaji ketika mengetahui hadits yang dikajinya membela mereka, sehingga para santri belia ini mampu menyimpulkan bahwa dalam Islam, perempuan memiliki hak yang setara dengan laki-laki. Pernyataan mereka sontak membuat ekspektasi Nyai Muna terlampaui jauh.

Di penghujung kajian, baik Nyai Afwah maupun Nyai Muna memiliki harapan yang sama, yakni sosialisasi dan pengkajian Kitab Sittin ‘Adliyah agar lebih masif dilakukan, tidak hanya untuk santri perempuan namun juga untuk santri laki-laki. Harapan para Nyai ini, juga aku amini dalam hati, karena aku juga mempunyai harapan yang sama besarnya dengan beliau berdua, agar kajian hadits yang adil gender seperti pada Kitab Sittin ‘Adliyah, dapat digaungkan di banyak tempat, khususnya di pesantren-pesantren, sebagai bentuk komparasi intelektual dari kajian kitab klasik yang sudah ada selama ini. []

Tags: Jaringan KUPIKajian Kitab KuningKitab Sittin 'AdliyahKongres Ulama Perempuan IndonesiaLiterasi PesantrenNgaji Kebangsaanulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hari Keluarga Nasional: Memaknai kembali lirik lagu ‘que sera, sera’

Next Post

Bekerja dan Relasi Seksual Menurut Kiai Husein Muhammad

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Next Post
Bekerja

Bekerja dan Relasi Seksual Menurut Kiai Husein Muhammad

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil
  • Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan
  • “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad
  • Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan
  • Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0