Selasa, 2 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kitab Sittin ‘Adliyah dalam Pandangan Ulama Perempuan

Di penghujung kajian, baik Nyai Afwah maupun Nyai Muna memiliki harapan yang sama, yakni sosialisasi dan pengkajian Kitab Sittin ‘Adliyah agar lebih masif dilakukan, tidak hanya untuk santri perempuan namun juga untuk santri laki-laki.

Sulma Samkhaty Maghfiroh Sulma Samkhaty Maghfiroh
30 Juni 2021
in Pernak-pernik
0
Kitab Sittin 'Adliyah

Kitab Sittin 'Adliyah

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ngaji kebangsaan KUPI kali ini tentang dakwah keislaman yang adil, dengan sub tema pengalaman ulama perempuan mengisi pengajian Kitab Sittin ‘Adliyah. Ulama perempuan yang didaulat sebagai narasumber ngaji kebangsaan kali ini adalah Nyai Hj. Afwah Mumtazah, pengasuh Pondok Pesantren Kempek, Cirebon dan Nyai Dzurwatun Muna, pengajar di Pondok Pesantren Al-Ishlah, Mangkang, Semarang.

Beliau berdua telah berpengalaman mengajarkan Kitab Sittin ‘Adliyah kepada santri-santrinya. Baik Nyai Afwah, maupun Nyai Muna, sebelum mengkaji kitab Sittin ‘Adliyah, keduanya telah banyak mengkaji kitab hadits sejenisnya, sehingga keduanya mampu mengkomparasikan kitab ini dengan berbagai kitab lainnya.

Nyai Afwah telah mempelajari kitab klasik seperti Qurrotul ‘uyun, ‘Uqudu-l-lujjayn, Masailu-n-nisa, dan Mar-ah shalihah, di mana menurutnya semua buku ini memiliki hujjah hadits yang bersifat misoginis, mengandung stereotype, diskriminasi dan domestikasi, meskipun beberapa hadits yang dikutip sama dengan hadits dalam Kitab Sittin ‘Adliyah, namun tidak dibahas secara tajam.

Berbeda dengan Kitab Sittin ‘Adliyah karya Kyai Faqihuddin Abdul Kodir, di mana hadits yang dikutip berisi kebebasan perempuan, keadilan gender, dan kesetaraan. Setali tiga uang dengan Nyai Muna yang juga mengkomparasikan Kitab Sittin ‘Adliyah dengan Kitab Arba’in Nawawiyah dan Mukhtarul Ahadits.

Nilai-nilai substansi Kitab Sittin ‘Adliyah menurut Nyai Afwah adalah penghormatan terhadap kemanusiaan perempuan, menampilkan hadits keterlibatan perempuan secara aktif di ruang publik, mendorong prinsip resiprokal dalam perkawinan, mu’asyarah bil ma’ruf, dan kesadaran akan hak-hak perempuan yang adil gender.

Sedangkan menurut Nyai Muna, Kitab Sittin ‘Adliyah mengajak para pembacanya untuk melihat sejarah panjang perempuan melalui hadits Nabi SAW, mengetuk kesadaran pembacanya untuk mengakui bahwa perempuan adalah makhluk yang utuh, meyakini bahwa perempuan dan laki-laki merupakan tokoh sentral dalam kehidupan, dan menampilkan citra perempuan dahulu dan kini, pada masa jahiliyyah dan masa Islam.

Metode yang digunakan oleh Nyai Afwah dalam mengajarkan Kitab Sittin ‘Adliyah kepada santrinya ada empat, yakni menggunakan studi kontekstualisasi kasus, konsep ketauhidan dengan kembali pada tujuan penciptaan manusia, maqasid syari’ah, dan prinsip Ibnu Qayyim Al Jauziyah yakni taghayyuru-l-ahkam bi taghayyuri-l-azman wa-l-amkan (perubahan hukum seiring dengan perubahan zaman dan tempat).

Sedangkan Nyai Muna, menerapkan metode yang lebih sederhana untuk para santri-santrinya, mengingat usia santri Nyai Muna tidak sesenior santri Nyai Afwah. Nyai Muna memulai dengan menyampaikan hadits per hadits, kemudian para santri memberi makna pada hadits itu, selanjutnya para santri mendengarkan keterangan dari Nyai Muna dan diakhiri dengan cerita terkait hadits itu sebagai bentuk elaborasi.

Berbicara tentang pengalaman dalam mengajarkan Kitab Sittin ‘Adliyah kepada santri, Nyai Afwah mengaku sangat percaya diri, karena menurutnya kitab ini sesuai dengan nurani kemanusiaan. Sedangkan Nyai Muna membuat sebuah ekspektasi yang menurutnya biasa saja saat mengajarkan kitab ini kepada santrinya.

Nyai Muna awalnya hanya ingin para santri-santrinya mengetahui jati diri mereka sebagai perempuan melalui kajian ini. Mengetahui peran-peran perempuan, bagaimana Nabi SAW menganggap perempuan, memberikan teladan kepada para sahabat dalam memperlakukan perempuan dan mengenal perempuan-perempuan di sekitar Nabi SAW, seperti Aisyah dan Ummu Salamah, yang berperan sebagai istri Nabi SAW sekaligus seorang intelektual.

Dalam mengajarkan Kitab Sittin ‘Adliyah, berbagai respon datang dari para santri yang mengkajinya. Santri Nyai Afwah, yang notebene-nya lebih senior dari pada santri Nyai Muna, mengaku kaget dengan adanya kitab ini, senang dan sangat antusias, bahkan sedikit tidak percaya akan kitab ini, sehingga banyak pertanyaan kritis yang muncul di sana. Bahkan tidak sedikit yang merasa marah dan kecewa karena selama ini tidak mengetahui keberadaan hadits-hadits yang terhimpun dalam kitab Sittin ‘Adliyah.

Sementara respon santri dari Nyai Muna, yang masih merupakan anak Tsanawiyyah dan ‘Aliyah juga tak kalah antusias. Karena kajiannya sesuai dengan yang diinginkan perempuan yakni substansi hadits yang adil gender. Bahkan para santri menjadi makin semangat ngaji ketika mengetahui hadits yang dikajinya membela mereka, sehingga para santri belia ini mampu menyimpulkan bahwa dalam Islam, perempuan memiliki hak yang setara dengan laki-laki. Pernyataan mereka sontak membuat ekspektasi Nyai Muna terlampaui jauh.

Di penghujung kajian, baik Nyai Afwah maupun Nyai Muna memiliki harapan yang sama, yakni sosialisasi dan pengkajian Kitab Sittin ‘Adliyah agar lebih masif dilakukan, tidak hanya untuk santri perempuan namun juga untuk santri laki-laki. Harapan para Nyai ini, juga aku amini dalam hati, karena aku juga mempunyai harapan yang sama besarnya dengan beliau berdua, agar kajian hadits yang adil gender seperti pada Kitab Sittin ‘Adliyah, dapat digaungkan di banyak tempat, khususnya di pesantren-pesantren, sebagai bentuk komparasi intelektual dari kajian kitab klasik yang sudah ada selama ini. []

Tags: Jaringan KUPIKajian Kitab KuningKitab Sittin 'AdliyahKongres Ulama Perempuan IndonesiaLiterasi PesantrenNgaji Kebangsaanulama perempuan
Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Terkait Posts

P2GP
Aktual

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

21 November 2025
Fatwa KUPI P2GP
Aktual

Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

20 November 2025
Ulama Perempuan Rahima
Publik

Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
para Ulama Perempuan
Publik

KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma
  • Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan
  • Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital
  • Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup
  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID