Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Laki-laki yang Berjihad Melayani Istri Lebih dari 20 Tahun

Suami tidak rela sang istri dilayani orang lain. Dia mencintainya dan mewujudkan cinta dengan melayaninya. Dia melayani sang istri bukan sehari dua hari, sepekan, atau sebulan. Melainkan lebih dari 20 tahun

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
13 Mei 2023
in Featured, Keluarga
A A
0
Ulama Perempuan

Ulama Perempuan

16
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Aku terkesima membaca kisah nyata, tapi bak dongeng negeri antah brantah. “Ini kisah nyata, bukan fiksi atau imajinasi”, begitu tulisan di WAG Alimat itu dimulai. Tentang kesetiaan seorang suami, yang melayani istrinya sejak jam 02.00 dinihari. Membangunkan, menjerang air, memandikan, membuka dan memberi pakaian, menemani shalat tahajud dan subuh, menyuapi makan, dan kemudian membaringkan kembali ke tempat tidur.

Itu saja? Tidak. Tentu juga bersih-bersih rumah, mencuci pakaian, ngepel dan hal lain yang berkaitan dengan urusan rumah.

Itu saja? Tidak. Ia juga mengasuh, membesarkan, dan mendidik anak-anak mereka sampai sukses menjadi sarjana semua.

Itu saja kah? Tidak. Dia juga tentu bekerja mencari nafkah, bersosialisasi dengan masyarakat, dan memiliki berbagai kegiatan sosial untuk kemajuan masyarakat, bahkan memimpin sebuah perguruan tinggi Islam.

Lo, kok melayani istri seperti itu? Ya, karena istrinya lumpuh. Ia tak berdaya melayani dirinya sendiri. Suami tidak rela sang istri dilayani orang lain. Dia mencintainya dan mewujudkan cinta dengan melayaninya. Dia melayani sang istri bukan sehari dua hari, sepekan, atau sebulan. Melainkan lebih dari 20 tahun.

Siapa laki-laki yang mulia itu? Dia adalah Profesor Dr. Budi Utomo, Rektor Universitas Muhammadiyah Lamongan (Umla) Jawa Timur. Budi Utomo adalah rektor yang menerima pendirian universitasnya langsung dari Presiden Jokowi. Hal ini jarang terjadi. Saat itu Presiden datang sendiri ke kampus Umla, demi menghormati dedikasi tinggi sang rektor.

Mengapa laki-laki seperti dia tidak terpikir untuk menikah lagi? Inspirasi darimanakah perilaku mulianya itu? Bisakah dedikasinya itu dianggap juga sebagai jihad? Bukankah Nabi Saw pernah mengatakan bahwa kerja-kerja pelayanan dalam rumah tangga adalah juga jihad?

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam al-Bazzar (Musnad al-Bazzar, juz 11, hal. 377, no. hadits: 5209) Nabi Saw pernah menyatakan hal demikian kepada seorang perempuan. Karena itu, lalu populer di kalangan umat Islam bahwa jihad domestik, dengan kerja-kerja rumah tangga, yang dilakukan perempuan kepada suami dan keluarganya, adalah jihad.

Sayangnya, teks hadits ini dipahami masyarakat secara tidak mubadalah. Artinya, dalam pemahaman mainstream, ini hanyalah tentang kerja perempuan atau jihad perempuan. Padahal ini soal kerja rumah tangga yang juga dipandang Islam sebagai kerja-kerja ibadah dan jihad. Karena inti dari kerja-kerja ini adalah memberi kebaikan dan layanan kepada keluarga.

Kan teks haditsnya mengarah pada perempuan?

Begitu biasanya beberapa orang menyela. Dalam Qira’ah Mubadalah yang inti itu maknanya, bukan subjeknya. Intinya kan tentang kerja-kerja melayani pasangan, keluarga, dan rumah tangga. Itulah inti dari jihad itu. Perempuan, disebut dalam teks itu, hanya contoh saja. Tetapi jika dilakukan oleh laki-laki, misalnya suami kepada istri, adalah juga jihad, ibadah, dan berpahala.

Bukankah juga: dalam hadits yang jauh lebih sahih, riwayat Bukhari, Nabi Saw juga melakukan kerja-kerja rumah tangga? (Sahih Bukhari, no. 680, 5417, dan 6108) Setidaknya, jika laki-laki mau meneladani Nabi Saw, ia harusnya bersedia melakukan kerja-kerja layanan rumah tangga (Baca: 60 Hadits Sahih tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam, hal. 255).

Tambah lagi. Bukankah juga ada hadits lain, tentang seorang laki-laki yang akan pergi berjihad, lalu disarankan Nabi Saw untuk melayani ibunya di rumah, sebagai bentuk jihad juga? (Musnad Ahmad, no. 15778). Ini tentang jihad laki-laki di rumah tangga.

Kita tidak perlu bilang: ini kan teks hadits tentang laki-laki kepada ibunya, bukan kepada istrinya? Ya memang, tetapi seharusnya kita fokus pada inti maknanya, yaitu: kerja melayani keluarga yang membutuhkan. Kalau hadits pertama tentang perempuan sebagai subjek, hadits kedua dan ketiga sudah tentang laki-laki sebagai subjek yang melakukan jihad rumah tangga.

Harusnya cukup untuk menggugah laki yang mencintai Nabi Saw mau tandang kerja-kerja domestik, termasuk melayani istri. Mestinya sudah cukup.

Tetapi, seringkali banyak orang masih ingkar, dengan berbagai alasan: bahwa apa yang dilakukan Pak Budi itu memang mulia. Namun, bukan begitu seharusnya jihad laki-laki dalam Islam. Jihad rumah tangga dan melayani keluarga, dalam Islam, hanyalah ajaran yang khas bagi perempuan. Bukan bagi laki-laki.

Entah dari mana kesimpulan pemahaman keagamaan seperti ini. Nyatanya, banyak sekali orang yang berpandangan demikian. Tidak hanya awam, tetapi juga ustadz-ustadz. Terutama para penceramah di media sosial yang sekarang bermunculan bak cendawan di musim hujan.

Mari aku tunjukkan lagi satu hadits sahih, yang jauh lebih sahih dari hadits al-Bazzar tentang jihad rumah tangga bagi perempuan. Hadits sahih ini langsung menyasar laki-laki yang melayani istrinya.

Sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari, ada kisah tentang Sahabat Utsman bin Affan ra yang tidak ikut pergi perang Badr karena harus merawat sang istri yang sedang sakit, bernama Ruqayyah putri baginda Nabi Muhammad Saw. Ketika banyak orang meragukan keimanan Utsman ra, karena tidak ikut berperang, Nabi Saw justru menjanjikan pahala kepada Utsman ra sama persis dengan pahala ikut perang Badr.

فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ لَكَ أَجْرَ رَجُلٍ مِمَّنْ شَهِدَ بَدْرًا وَسَهْمَهُ

“Kamu memperoleh pahala yang sama seperti orang yang ikut perang Badr, bahkan juga (berhak memperoleh) bagian (dari rampasan perang)”. (Hadits riwayat Imam Bukhari, no. 3745).

Pak Budi, anda tidak hanya memperoleh cinta karena melayani istri anda, tetapi anda juga berhak menjadi pahlawan Islam, pembawa panji-panji kemuliaan dan kebaikan Islam. Nilai-nilai rahmah, akhlaq karimah, dan mubadalah. Sebagaimana Utsman bin Affan ra, anda juga berhak pahala jihad. Insya Allah anda dan istri wafat dalam husnul khotimah, disambut-Nya di surga dengan penuh senyuman bahagia. Amin. []

Tags: Hadits NabiistriJihad DomestikKeluarga BahagiaKesalinganlaki-lakiMubadalahperempuansuamiSyariat IslamTeladan Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Menggugat Cerai
Pernak-pernik

Hak Perempuan Menggugat Cerai

1 Februari 2026
Ruang Publik Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

31 Januari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
perlindungan diri perempuan
Pernak-pernik

Hak Perlindungan Diri Perempuan

30 Januari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

TERBARU

  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0