Kamis, 25 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Tentang Disabilitas

    Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

    Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu

    Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

    Pesantren Putra

    Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

    Difabel

    Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    Pil KB Darurat

    Cara Menggunakan Pil KB Darurat

    Mencegah Kehamilan

    Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?

    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Tentang Disabilitas

    Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

    Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu

    Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

    Pesantren Putra

    Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

    Difabel

    Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    Pil KB Darurat

    Cara Menggunakan Pil KB Darurat

    Mencegah Kehamilan

    Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?

    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Laki-laki yang Berjihad Melayani Istri Lebih dari 20 Tahun

Suami tidak rela sang istri dilayani orang lain. Dia mencintainya dan mewujudkan cinta dengan melayaninya. Dia melayani sang istri bukan sehari dua hari, sepekan, atau sebulan. Melainkan lebih dari 20 tahun

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
1 Agustus 2021
in Featured, Keluarga
A A
0
Ulama Perempuan

Ulama Perempuan

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Aku terkesima membaca kisah nyata, tapi bak dongeng negeri antah brantah. “Ini kisah nyata, bukan fiksi atau imajinasi”, begitu tulisan di WAG Alimat itu dimulai. Tentang kesetiaan seorang suami, yang melayani istrinya sejak jam 02.00 dinihari. Membangunkan, menjerang air, memandikan, membuka dan memberi pakaian, menemani shalat tahajud dan subuh, menyuapi makan, dan kemudian membaringkan kembali ke tempat tidur.

Itu saja? Tidak. Tentu juga bersih-bersih rumah, mencuci pakaian, ngepel dan hal lain yang berkaitan dengan urusan rumah.

Itu saja? Tidak. Ia juga mengasuh, membesarkan, dan mendidik anak-anak mereka sampai sukses menjadi sarjana semua.

Itu saja kah? Tidak. Dia juga tentu bekerja mencari nafkah, bersosialisasi dengan masyarakat, dan memiliki berbagai kegiatan sosial untuk kemajuan masyarakat, bahkan memimpin sebuah perguruan tinggi Islam.

Lo, kok melayani istri seperti itu? Ya, karena istrinya lumpuh. Ia tak berdaya melayani dirinya sendiri. Suami tidak rela sang istri dilayani orang lain. Dia mencintainya dan mewujudkan cinta dengan melayaninya. Dia melayani sang istri bukan sehari dua hari, sepekan, atau sebulan. Melainkan lebih dari 20 tahun.

Siapa laki-laki yang mulia itu? Dia adalah Profesor Dr. Budi Utomo, Rektor Universitas Muhammadiyah Lamongan (Umla) Jawa Timur. Budi Utomo adalah rektor yang menerima pendirian universitasnya langsung dari Presiden Jokowi. Hal ini jarang terjadi. Saat itu Presiden datang sendiri ke kampus Umla, demi menghormati dedikasi tinggi sang rektor.

Mengapa laki-laki seperti dia tidak terpikir untuk menikah lagi? Inspirasi darimanakah perilaku mulianya itu? Bisakah dedikasinya itu dianggap juga sebagai jihad? Bukankah Nabi Saw pernah mengatakan bahwa kerja-kerja pelayanan dalam rumah tangga adalah juga jihad?

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam al-Bazzar (Musnad al-Bazzar, juz 11, hal. 377, no. hadits: 5209) Nabi Saw pernah menyatakan hal demikian kepada seorang perempuan. Karena itu, lalu populer di kalangan umat Islam bahwa jihad domestik, dengan kerja-kerja rumah tangga, yang dilakukan perempuan kepada suami dan keluarganya, adalah jihad.

Sayangnya, teks hadits ini dipahami masyarakat secara tidak mubadalah. Artinya, dalam pemahaman mainstream, ini hanyalah tentang kerja perempuan atau jihad perempuan. Padahal ini soal kerja rumah tangga yang juga dipandang Islam sebagai kerja-kerja ibadah dan jihad. Karena inti dari kerja-kerja ini adalah memberi kebaikan dan layanan kepada keluarga.

Kan teks haditsnya mengarah pada perempuan?

Begitu biasanya beberapa orang menyela. Dalam Qira’ah Mubadalah yang inti itu maknanya, bukan subjeknya. Intinya kan tentang kerja-kerja melayani pasangan, keluarga, dan rumah tangga. Itulah inti dari jihad itu. Perempuan, disebut dalam teks itu, hanya contoh saja. Tetapi jika dilakukan oleh laki-laki, misalnya suami kepada istri, adalah juga jihad, ibadah, dan berpahala.

Bukankah juga: dalam hadits yang jauh lebih sahih, riwayat Bukhari, Nabi Saw juga melakukan kerja-kerja rumah tangga? (Sahih Bukhari, no. 680, 5417, dan 6108) Setidaknya, jika laki-laki mau meneladani Nabi Saw, ia harusnya bersedia melakukan kerja-kerja layanan rumah tangga (Baca: 60 Hadits Sahih tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam, hal. 255).

Tambah lagi. Bukankah juga ada hadits lain, tentang seorang laki-laki yang akan pergi berjihad, lalu disarankan Nabi Saw untuk melayani ibunya di rumah, sebagai bentuk jihad juga? (Musnad Ahmad, no. 15778). Ini tentang jihad laki-laki di rumah tangga.

Kita tidak perlu bilang: ini kan teks hadits tentang laki-laki kepada ibunya, bukan kepada istrinya? Ya memang, tetapi seharusnya kita fokus pada inti maknanya, yaitu: kerja melayani keluarga yang membutuhkan. Kalau hadits pertama tentang perempuan sebagai subjek, hadits kedua dan ketiga sudah tentang laki-laki sebagai subjek yang melakukan jihad rumah tangga.

Harusnya cukup untuk menggugah laki yang mencintai Nabi Saw mau tandang kerja-kerja domestik, termasuk melayani istri. Mestinya sudah cukup.

Tetapi, seringkali banyak orang masih ingkar, dengan berbagai alasan: bahwa apa yang dilakukan Pak Budi itu memang mulia. Namun, bukan begitu seharusnya jihad laki-laki dalam Islam. Jihad rumah tangga dan melayani keluarga, dalam Islam, hanyalah ajaran yang khas bagi perempuan. Bukan bagi laki-laki.

Entah dari mana kesimpulan pemahaman keagamaan seperti ini. Nyatanya, banyak sekali orang yang berpandangan demikian. Tidak hanya awam, tetapi juga ustadz-ustadz. Terutama para penceramah di media sosial yang sekarang bermunculan bak cendawan di musim hujan.

Mari aku tunjukkan lagi satu hadits sahih, yang jauh lebih sahih dari hadits al-Bazzar tentang jihad rumah tangga bagi perempuan. Hadits sahih ini langsung menyasar laki-laki yang melayani istrinya.

Sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari, ada kisah tentang Sahabat Utsman bin Affan ra yang tidak ikut pergi perang Badr karena harus merawat sang istri yang sedang sakit, bernama Ruqayyah putri baginda Nabi Muhammad Saw. Ketika banyak orang meragukan keimanan Utsman ra, karena tidak ikut berperang, Nabi Saw justru menjanjikan pahala kepada Utsman ra sama persis dengan pahala ikut perang Badr.

فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ لَكَ أَجْرَ رَجُلٍ مِمَّنْ شَهِدَ بَدْرًا وَسَهْمَهُ

“Kamu memperoleh pahala yang sama seperti orang yang ikut perang Badr, bahkan juga (berhak memperoleh) bagian (dari rampasan perang)”. (Hadits riwayat Imam Bukhari, no. 3745).

Pak Budi, anda tidak hanya memperoleh cinta karena melayani istri anda, tetapi anda juga berhak menjadi pahlawan Islam, pembawa panji-panji kemuliaan dan kebaikan Islam. Nilai-nilai rahmah, akhlaq karimah, dan mubadalah. Sebagaimana Utsman bin Affan ra, anda juga berhak pahala jihad. Insya Allah anda dan istri wafat dalam husnul khotimah, disambut-Nya di surga dengan penuh senyuman bahagia. Amin. []

Tags: Hadits NabiistriJihad DomestikKeluarga BahagiaKesalinganlaki-lakiMubadalahperempuansuamiSyariat IslamTeladan Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Kita Harus Menikah? Ketika Wanita Kehilangan Suara

Next Post

Mari Mensyukuri Nikmat Tidur di Masa Pandemi

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

KB
Pernak-pernik

Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

25 Juni 2026
Vasektomi
Pernak-pernik

Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

24 Juni 2026
Hukum
Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

23 Juni 2026
Belajar Mubadalah
Keluarga

Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

22 Juni 2026
Podcast
Disabilitas

Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

20 Juni 2026
Parfum Perempuan
Personal

Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

20 Juni 2026
Next Post
Tidur

Mari Mensyukuri Nikmat Tidur di Masa Pandemi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan
  • Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan
  • Cara Menggunakan Pil KB Darurat
  • Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon
  • Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0