Minggu, 7 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Laki-laki yang Berjihad Melayani Istri Lebih dari 20 Tahun

Suami tidak rela sang istri dilayani orang lain. Dia mencintainya dan mewujudkan cinta dengan melayaninya. Dia melayani sang istri bukan sehari dua hari, sepekan, atau sebulan. Melainkan lebih dari 20 tahun

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
13 Mei 2023
in Featured, Keluarga
0
Ulama Perempuan

Ulama Perempuan

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Aku terkesima membaca kisah nyata, tapi bak dongeng negeri antah brantah. “Ini kisah nyata, bukan fiksi atau imajinasi”, begitu tulisan di WAG Alimat itu dimulai. Tentang kesetiaan seorang suami, yang melayani istrinya sejak jam 02.00 dinihari. Membangunkan, menjerang air, memandikan, membuka dan memberi pakaian, menemani shalat tahajud dan subuh, menyuapi makan, dan kemudian membaringkan kembali ke tempat tidur.

Itu saja? Tidak. Tentu juga bersih-bersih rumah, mencuci pakaian, ngepel dan hal lain yang berkaitan dengan urusan rumah.

Itu saja? Tidak. Ia juga mengasuh, membesarkan, dan mendidik anak-anak mereka sampai sukses menjadi sarjana semua.

Itu saja kah? Tidak. Dia juga tentu bekerja mencari nafkah, bersosialisasi dengan masyarakat, dan memiliki berbagai kegiatan sosial untuk kemajuan masyarakat, bahkan memimpin sebuah perguruan tinggi Islam.

Lo, kok melayani istri seperti itu? Ya, karena istrinya lumpuh. Ia tak berdaya melayani dirinya sendiri. Suami tidak rela sang istri dilayani orang lain. Dia mencintainya dan mewujudkan cinta dengan melayaninya. Dia melayani sang istri bukan sehari dua hari, sepekan, atau sebulan. Melainkan lebih dari 20 tahun.

Siapa laki-laki yang mulia itu? Dia adalah Profesor Dr. Budi Utomo, Rektor Universitas Muhammadiyah Lamongan (Umla) Jawa Timur. Budi Utomo adalah rektor yang menerima pendirian universitasnya langsung dari Presiden Jokowi. Hal ini jarang terjadi. Saat itu Presiden datang sendiri ke kampus Umla, demi menghormati dedikasi tinggi sang rektor.

Mengapa laki-laki seperti dia tidak terpikir untuk menikah lagi? Inspirasi darimanakah perilaku mulianya itu? Bisakah dedikasinya itu dianggap juga sebagai jihad? Bukankah Nabi Saw pernah mengatakan bahwa kerja-kerja pelayanan dalam rumah tangga adalah juga jihad?

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam al-Bazzar (Musnad al-Bazzar, juz 11, hal. 377, no. hadits: 5209) Nabi Saw pernah menyatakan hal demikian kepada seorang perempuan. Karena itu, lalu populer di kalangan umat Islam bahwa jihad domestik, dengan kerja-kerja rumah tangga, yang dilakukan perempuan kepada suami dan keluarganya, adalah jihad.

Sayangnya, teks hadits ini dipahami masyarakat secara tidak mubadalah. Artinya, dalam pemahaman mainstream, ini hanyalah tentang kerja perempuan atau jihad perempuan. Padahal ini soal kerja rumah tangga yang juga dipandang Islam sebagai kerja-kerja ibadah dan jihad. Karena inti dari kerja-kerja ini adalah memberi kebaikan dan layanan kepada keluarga.

Kan teks haditsnya mengarah pada perempuan?

Begitu biasanya beberapa orang menyela. Dalam Qira’ah Mubadalah yang inti itu maknanya, bukan subjeknya. Intinya kan tentang kerja-kerja melayani pasangan, keluarga, dan rumah tangga. Itulah inti dari jihad itu. Perempuan, disebut dalam teks itu, hanya contoh saja. Tetapi jika dilakukan oleh laki-laki, misalnya suami kepada istri, adalah juga jihad, ibadah, dan berpahala.

Bukankah juga: dalam hadits yang jauh lebih sahih, riwayat Bukhari, Nabi Saw juga melakukan kerja-kerja rumah tangga? (Sahih Bukhari, no. 680, 5417, dan 6108) Setidaknya, jika laki-laki mau meneladani Nabi Saw, ia harusnya bersedia melakukan kerja-kerja layanan rumah tangga (Baca: 60 Hadits Sahih tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam, hal. 255).

Tambah lagi. Bukankah juga ada hadits lain, tentang seorang laki-laki yang akan pergi berjihad, lalu disarankan Nabi Saw untuk melayani ibunya di rumah, sebagai bentuk jihad juga? (Musnad Ahmad, no. 15778). Ini tentang jihad laki-laki di rumah tangga.

Kita tidak perlu bilang: ini kan teks hadits tentang laki-laki kepada ibunya, bukan kepada istrinya? Ya memang, tetapi seharusnya kita fokus pada inti maknanya, yaitu: kerja melayani keluarga yang membutuhkan. Kalau hadits pertama tentang perempuan sebagai subjek, hadits kedua dan ketiga sudah tentang laki-laki sebagai subjek yang melakukan jihad rumah tangga.

Harusnya cukup untuk menggugah laki yang mencintai Nabi Saw mau tandang kerja-kerja domestik, termasuk melayani istri. Mestinya sudah cukup.

Tetapi, seringkali banyak orang masih ingkar, dengan berbagai alasan: bahwa apa yang dilakukan Pak Budi itu memang mulia. Namun, bukan begitu seharusnya jihad laki-laki dalam Islam. Jihad rumah tangga dan melayani keluarga, dalam Islam, hanyalah ajaran yang khas bagi perempuan. Bukan bagi laki-laki.

Entah dari mana kesimpulan pemahaman keagamaan seperti ini. Nyatanya, banyak sekali orang yang berpandangan demikian. Tidak hanya awam, tetapi juga ustadz-ustadz. Terutama para penceramah di media sosial yang sekarang bermunculan bak cendawan di musim hujan.

Mari aku tunjukkan lagi satu hadits sahih, yang jauh lebih sahih dari hadits al-Bazzar tentang jihad rumah tangga bagi perempuan. Hadits sahih ini langsung menyasar laki-laki yang melayani istrinya.

Sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari, ada kisah tentang Sahabat Utsman bin Affan ra yang tidak ikut pergi perang Badr karena harus merawat sang istri yang sedang sakit, bernama Ruqayyah putri baginda Nabi Muhammad Saw. Ketika banyak orang meragukan keimanan Utsman ra, karena tidak ikut berperang, Nabi Saw justru menjanjikan pahala kepada Utsman ra sama persis dengan pahala ikut perang Badr.

فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ لَكَ أَجْرَ رَجُلٍ مِمَّنْ شَهِدَ بَدْرًا وَسَهْمَهُ

“Kamu memperoleh pahala yang sama seperti orang yang ikut perang Badr, bahkan juga (berhak memperoleh) bagian (dari rampasan perang)”. (Hadits riwayat Imam Bukhari, no. 3745).

Pak Budi, anda tidak hanya memperoleh cinta karena melayani istri anda, tetapi anda juga berhak menjadi pahlawan Islam, pembawa panji-panji kemuliaan dan kebaikan Islam. Nilai-nilai rahmah, akhlaq karimah, dan mubadalah. Sebagaimana Utsman bin Affan ra, anda juga berhak pahala jihad. Insya Allah anda dan istri wafat dalam husnul khotimah, disambut-Nya di surga dengan penuh senyuman bahagia. Amin. []

Tags: Hadits NabiistriJihad DomestikKeluarga BahagiaKesalinganlaki-lakiMubadalahperempuansuamiSyariat IslamTeladan Nabi
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

6 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
16 HAKTP di
Aktual

Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

6 Desember 2025
Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Keluarga

Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

2 Desember 2025
EKonomi Istri
Keluarga

Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

2 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derita Kolektif Perempuan dalam Novel Namaku Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat
  • Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh
  • Derita Kolektif Perempuan dalam Novel Namaku Alam
  • Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia
  • Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID