Selasa, 30 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    Tahun Baru

    Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    Budaya Patriarki

    Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

    Wanita Mahal

    Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    Femisida

    Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    Gen Z

    Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    Media Sosial

    Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    Tahun Baru

    Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    Budaya Patriarki

    Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

    Wanita Mahal

    Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    Femisida

    Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    Gen Z

    Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    Media Sosial

    Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membincang Maskulinitas dan Kekerasan Domestik

Memaknai maskulinitas dan feminitas dengan baik, mendorong kita menjadi hidup berkesalingan, saling melengkapi, dan menjadi patner yang bahagia. Sejatinya, esensi sifat maskulin dan feminin tetap kembali kepada “memanusiakan manusia”.

Alfiatul Khairiyah Alfiatul Khairiyah
24 Februari 2023
in Personal
0
Kekerasan Domestik

Kekerasan Domestik

599
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es yang semakin hari semakin meningkat. Kekerasan domestik terhadap perempuan dapat berupa kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan ekonomi, atau lainnya. Berdasarkan data SIMFONI Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tahun 2022 terdapat 22.870 kasus kekerasan. 3.744 terjadi pada laki-laki dan 20.837 yang terjadi pada perempuan.

Kekerasan dalam Rumah Tangga

Dalam data tersebut juga dirinci kekerasan berdasarkan hubungan yang menjelaskan tingkat kekerasan tertinggi terjadi dalam hubungan suami istri yakni sebanyak 4.083 kasus. Sedangkan jika kita lihat dari pelaku kekerasan laki-laki sejumlah 15.129 dan pelaku perempuan sejumlah 1.656. Selain itu, laporan dari komnas perempuan juga menyebutkan bahwa kekerasan terhadap istri selalu menempati urutan pertama dan berada di atas 70% dari kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengartikan kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Kekerasan dalam rumah tangga yang mayoritas pelakunya adalah laki-laki merupakan wujud budaya patriarki  Di mana pemingiran dan subordinasi terhadap perempuan masih terjadi. Dalam masyarakat patriarki, penguasaan suami terhadap istri masih dibenarkan seperti pemaksaan seksual, domestifikasi, objektifikasi dalam hal reperoduksi, dan lainnya. Istri cenderung tidak memiliki otoritas terhadap dirinya dalam membuat keputusan bersama.

Konstruksi Maskulinitas dan Feminitas

Dalam masyarakat patriarki terdapat konstruksi maskulinitas dan feminitas. Maskulinitas sebagai karakteristik laki-laki sejati dengan beberapa simbol tertentu. Misalnya dalam hal karakteristik laki-laki sejati memiliki kemampuan mempengaruhi, pemberani, kasar, rasional dan tegas, serta memiliki peranan besar dalam keluarga, fisik, dan orientasi seksual. Sedangkan simbol karakteristik feminitas seperti lembut, tertutup, afektif, dan emosional, serta anggun.

Maskulin menempati posisi utama dalam masyarakat patriarkis. Dalam hubungan suami istri misalnya, laki-laki diakui maskulinitasnya jika terlayani oleh perempuan. Sementara perempuan sempurna feminitasnya jika dapat melayani laki-laki. Maskulinitas seakan-akan merupakan atribut yang lekat dengan laki-laki.

Maskulinitas dan feminitas akhirnya sebagai tolok ukur validasi masyarakat terhadap jenis kelamin baik laki-laki dan perempuan. Laki-laki tidak maskulin ketika masih terpengaruhi istri, istri tidak feminin jika tidak melayani suami. Akhirnya, kekerasan dapat terjadi dengan alasan maskulinitas, agar dapat terakui dan tervalidasi kemaskulinannya atau kesejatian laki-laki oleh masyarakat.

Suami menggunakan otoritasnya dalam mengontrol istri, memaksa istri, dan perbuatan lainnya. Sedangkan istri, dengan simbol feminitasnya harus patuh dan mengikuti perintah suami. Terbukti dari beberapa kasus KDRT, perempuan pun tidak benar-benar rela menghakimi suaminya dan menerima suaminya kembali.

Hak, agresi, dan kekerasan sebagai simbol maskulin jadi diperebutkan. Hal ini mengontruksi proses interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga. Meningkatnya kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga khususnya pada perempuan perlu kita analisis. Yakni bagaimana maskulinitas mendorong interaksi antar hubungan suami istri dengan simbol-simbol yang sudah terkontruksi oleh masyarakat. Dalam hal ini simbol-simbol maskulinitas sebagai simbol yang diproduksi dan digunakan sebagai kelompok dominasi dalam keluarga serta sebagai sarana komunikasi.

Maskulinitas dan KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan domestik menjadi isu krusial yang kita soroti akhir-akhir ini. Dalam masyarakat patriarki kekerasan dalam rumah tangga mayoritas pelakunya laki-laki sebagai jenis kelamin dominan. Budaya patriarki yang memproduksi heterogenitas dalam hal ini maskulinitas dan feminitas menciptakan ketimpangan hubungan antar keduanya. Maskulin dan feminin menjadi hierarki sosial yang terhubung karena relasi kuasa. Kelompok maskulin sebagai superior dan feminin sebagai subordinat.

Keduanya, maskulin dan feminin memiliki karakteristik yang terkonstruksi oleh sosial. Maskulinitas dengan simbol keras, berani, dominatif, dan tegas. Maskulinitas merupakan simbol yang terbangun secara sosial. Yakni tentang bagaimana seharusnya pria dan anak laki-laki berperilaku, berpenampilan, mengalami, dan mengekspresikan emosi. Perilaku, penampilan, pengalaman, dan ekspresi emosi mampu menjadi simbol dalam interaksi sosial yang dibawa oleh laki-laki bahkan dalam rumah tangga.

HIlangnya simbol-simbol maskulin dalam masyarakat patriaki adalah kesalahan besar. Seorang laki-laki harus mampu mempengaruhi perempuan, menundukkan istri, dan memiliki ketangguhan secara emosi. Akibatnya, kontruksi maskulinitas pada laki-laki kemungkinan besar mendorong laki-laki menggunakan kekuasaan dan kekerasan untuk menjaga kemaskulinannya dan memperoleh validasi masyarakat.

Kekerasan sebagai Simbol Maskulinitas

Sebagaimana yang kita ketahui, maskulinitas identik dengan keinginan untuk mengendalikan perempuan dan sikap tidak aman, tidak percaya, dan defensif terhadap perempuan. Hal ini dapat berbentuk permusuhan terhadap perempuan, dominasi dalam hubungan seksual, dan penerimaan kekerasan terhadap perempuan.

Dari beberapa kasus kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga, kekerasan sebagai salah satu simbol maskulinitas menjadi alat yang digunakan dalam mendominasi. Pukulan, tonjokan, dorongan dan hal lain yang dilakukan oleh suami merupakan bentuk simbol. Di mana, simbol dimaknai dan konstruksikan sebelumnya oleh masyarakat bahwa laki-laki atau suami harus mampu mengontrol istrinya. Jika tidak kesejatiannya sebagai laki-laki akan runtuh.

Dari perspektif feminis mengatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan konsekuensi dari patriarki, sebuah sistem yang mempromosikan dominasi laki-laki dengan memberikan kekuatan laki-laki untuk mendominasi dan mengendalikan perempuan. Patriarki telah berhasil membentuk konsep maskulinitas dan simbol-simbolnya. Sehingga, interaksi manusia didasarkan pada simbol tertentu yang bisa kita maknai bersama.

Suami yang lemah lembut akan kita maknai sebagai suami yang feminin, tentu laki-laki feminin tidak lumrah dalam masyarakat patriarki. Sedangkan perlawanan istri merupakan bentuk pelecehan terhadap maskulinitas suami. Harusnya, istri yang feminin tunduk saja tanpa pembantahan dan suami memiliki kekuasaan dalam kontrol keluarga.

Rekonstruksi Makna Maskulinitas

Pemahaman terhadap simbol-simbol maskulinitas perlu kita rekontruksi. Orientasi maskulinitas seperti kontrol dan penguasaan tidak hanya berbentuk kekerasan. Pun sebaliknya, simbol feminitas tidak hanya berbentuk sikap tunduk terhadap upaya-upaya kekerasan. Keduanya adalah pelengkap.

Bahkan, bisa ada dalam satu individu sekaligus. Memaknai maskulinitas dan feminitas dengan baik, mendorong kita menjadi hidup berkesalingan, saling melengkapi, dan menjadi patner yang bahagia. Sejatinya, esensi sifat maskulin dan feminin tetap kembali kepada “memanusiakan manusia”.

Penguasaan, kontrol, melindungi, sebagai simbol maskulin dapat kita implementasikan dalam membuat keputusan dengan baik, misalnya. Sifat kasih sayang sebagai simbol feminitas dapat berbentuk pengayoman dalam memberikan arahan terhadap orang lain, misalnya. Hal ini sangat mungkin terjadi dalam sebuah keluarga. Meski sebenarnya, maskulinitas dan feminitas ada dalam setiap individu. Di mana memaknai keduanya dengan tepat akan membawa kepada keharmonisan. []

Tags: FeminitasKDRTkekerasanmaskulinitas
Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Terkait Posts

Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Kekerasan di Kampus
Aktual

IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

21 Desember 2025
Kekerasan di Kampus
Aktual

Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

21 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
pemberitaan
Aktual

Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

11 Desember 2025
Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat
  • Apa yang Baru dari Tahun Baru?
  • Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme
  • Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami
  • Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID