Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membincang Maskulinitas dan Kekerasan Domestik

Memaknai maskulinitas dan feminitas dengan baik, mendorong kita menjadi hidup berkesalingan, saling melengkapi, dan menjadi patner yang bahagia. Sejatinya, esensi sifat maskulin dan feminin tetap kembali kepada “memanusiakan manusia”.

Alfiatul Khairiyah by Alfiatul Khairiyah
24 Februari 2023
in Personal
A A
0
Kekerasan Domestik

Kekerasan Domestik

12
SHARES
602
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es yang semakin hari semakin meningkat. Kekerasan domestik terhadap perempuan dapat berupa kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan ekonomi, atau lainnya. Berdasarkan data SIMFONI Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tahun 2022 terdapat 22.870 kasus kekerasan. 3.744 terjadi pada laki-laki dan 20.837 yang terjadi pada perempuan.

Kekerasan dalam Rumah Tangga

Dalam data tersebut juga dirinci kekerasan berdasarkan hubungan yang menjelaskan tingkat kekerasan tertinggi terjadi dalam hubungan suami istri yakni sebanyak 4.083 kasus. Sedangkan jika kita lihat dari pelaku kekerasan laki-laki sejumlah 15.129 dan pelaku perempuan sejumlah 1.656. Selain itu, laporan dari komnas perempuan juga menyebutkan bahwa kekerasan terhadap istri selalu menempati urutan pertama dan berada di atas 70% dari kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengartikan kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Kekerasan dalam rumah tangga yang mayoritas pelakunya adalah laki-laki merupakan wujud budaya patriarki  Di mana pemingiran dan subordinasi terhadap perempuan masih terjadi. Dalam masyarakat patriarki, penguasaan suami terhadap istri masih dibenarkan seperti pemaksaan seksual, domestifikasi, objektifikasi dalam hal reperoduksi, dan lainnya. Istri cenderung tidak memiliki otoritas terhadap dirinya dalam membuat keputusan bersama.

Konstruksi Maskulinitas dan Feminitas

Dalam masyarakat patriarki terdapat konstruksi maskulinitas dan feminitas. Maskulinitas sebagai karakteristik laki-laki sejati dengan beberapa simbol tertentu. Misalnya dalam hal karakteristik laki-laki sejati memiliki kemampuan mempengaruhi, pemberani, kasar, rasional dan tegas, serta memiliki peranan besar dalam keluarga, fisik, dan orientasi seksual. Sedangkan simbol karakteristik feminitas seperti lembut, tertutup, afektif, dan emosional, serta anggun.

Maskulin menempati posisi utama dalam masyarakat patriarkis. Dalam hubungan suami istri misalnya, laki-laki diakui maskulinitasnya jika terlayani oleh perempuan. Sementara perempuan sempurna feminitasnya jika dapat melayani laki-laki. Maskulinitas seakan-akan merupakan atribut yang lekat dengan laki-laki.

Maskulinitas dan feminitas akhirnya sebagai tolok ukur validasi masyarakat terhadap jenis kelamin baik laki-laki dan perempuan. Laki-laki tidak maskulin ketika masih terpengaruhi istri, istri tidak feminin jika tidak melayani suami. Akhirnya, kekerasan dapat terjadi dengan alasan maskulinitas, agar dapat terakui dan tervalidasi kemaskulinannya atau kesejatian laki-laki oleh masyarakat.

Suami menggunakan otoritasnya dalam mengontrol istri, memaksa istri, dan perbuatan lainnya. Sedangkan istri, dengan simbol feminitasnya harus patuh dan mengikuti perintah suami. Terbukti dari beberapa kasus KDRT, perempuan pun tidak benar-benar rela menghakimi suaminya dan menerima suaminya kembali.

Hak, agresi, dan kekerasan sebagai simbol maskulin jadi diperebutkan. Hal ini mengontruksi proses interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga. Meningkatnya kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga khususnya pada perempuan perlu kita analisis. Yakni bagaimana maskulinitas mendorong interaksi antar hubungan suami istri dengan simbol-simbol yang sudah terkontruksi oleh masyarakat. Dalam hal ini simbol-simbol maskulinitas sebagai simbol yang diproduksi dan digunakan sebagai kelompok dominasi dalam keluarga serta sebagai sarana komunikasi.

Maskulinitas dan KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan domestik menjadi isu krusial yang kita soroti akhir-akhir ini. Dalam masyarakat patriarki kekerasan dalam rumah tangga mayoritas pelakunya laki-laki sebagai jenis kelamin dominan. Budaya patriarki yang memproduksi heterogenitas dalam hal ini maskulinitas dan feminitas menciptakan ketimpangan hubungan antar keduanya. Maskulin dan feminin menjadi hierarki sosial yang terhubung karena relasi kuasa. Kelompok maskulin sebagai superior dan feminin sebagai subordinat.

Keduanya, maskulin dan feminin memiliki karakteristik yang terkonstruksi oleh sosial. Maskulinitas dengan simbol keras, berani, dominatif, dan tegas. Maskulinitas merupakan simbol yang terbangun secara sosial. Yakni tentang bagaimana seharusnya pria dan anak laki-laki berperilaku, berpenampilan, mengalami, dan mengekspresikan emosi. Perilaku, penampilan, pengalaman, dan ekspresi emosi mampu menjadi simbol dalam interaksi sosial yang dibawa oleh laki-laki bahkan dalam rumah tangga.

HIlangnya simbol-simbol maskulin dalam masyarakat patriaki adalah kesalahan besar. Seorang laki-laki harus mampu mempengaruhi perempuan, menundukkan istri, dan memiliki ketangguhan secara emosi. Akibatnya, kontruksi maskulinitas pada laki-laki kemungkinan besar mendorong laki-laki menggunakan kekuasaan dan kekerasan untuk menjaga kemaskulinannya dan memperoleh validasi masyarakat.

Kekerasan sebagai Simbol Maskulinitas

Sebagaimana yang kita ketahui, maskulinitas identik dengan keinginan untuk mengendalikan perempuan dan sikap tidak aman, tidak percaya, dan defensif terhadap perempuan. Hal ini dapat berbentuk permusuhan terhadap perempuan, dominasi dalam hubungan seksual, dan penerimaan kekerasan terhadap perempuan.

Dari beberapa kasus kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga, kekerasan sebagai salah satu simbol maskulinitas menjadi alat yang digunakan dalam mendominasi. Pukulan, tonjokan, dorongan dan hal lain yang dilakukan oleh suami merupakan bentuk simbol. Di mana, simbol dimaknai dan konstruksikan sebelumnya oleh masyarakat bahwa laki-laki atau suami harus mampu mengontrol istrinya. Jika tidak kesejatiannya sebagai laki-laki akan runtuh.

Dari perspektif feminis mengatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan konsekuensi dari patriarki, sebuah sistem yang mempromosikan dominasi laki-laki dengan memberikan kekuatan laki-laki untuk mendominasi dan mengendalikan perempuan. Patriarki telah berhasil membentuk konsep maskulinitas dan simbol-simbolnya. Sehingga, interaksi manusia didasarkan pada simbol tertentu yang bisa kita maknai bersama.

Suami yang lemah lembut akan kita maknai sebagai suami yang feminin, tentu laki-laki feminin tidak lumrah dalam masyarakat patriarki. Sedangkan perlawanan istri merupakan bentuk pelecehan terhadap maskulinitas suami. Harusnya, istri yang feminin tunduk saja tanpa pembantahan dan suami memiliki kekuasaan dalam kontrol keluarga.

Rekonstruksi Makna Maskulinitas

Pemahaman terhadap simbol-simbol maskulinitas perlu kita rekontruksi. Orientasi maskulinitas seperti kontrol dan penguasaan tidak hanya berbentuk kekerasan. Pun sebaliknya, simbol feminitas tidak hanya berbentuk sikap tunduk terhadap upaya-upaya kekerasan. Keduanya adalah pelengkap.

Bahkan, bisa ada dalam satu individu sekaligus. Memaknai maskulinitas dan feminitas dengan baik, mendorong kita menjadi hidup berkesalingan, saling melengkapi, dan menjadi patner yang bahagia. Sejatinya, esensi sifat maskulin dan feminin tetap kembali kepada “memanusiakan manusia”.

Penguasaan, kontrol, melindungi, sebagai simbol maskulin dapat kita implementasikan dalam membuat keputusan dengan baik, misalnya. Sifat kasih sayang sebagai simbol feminitas dapat berbentuk pengayoman dalam memberikan arahan terhadap orang lain, misalnya. Hal ini sangat mungkin terjadi dalam sebuah keluarga. Meski sebenarnya, maskulinitas dan feminitas ada dalam setiap individu. Di mana memaknai keduanya dengan tepat akan membawa kepada keharmonisan. []

Tags: FeminitasKDRTkekerasanmaskulinitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Laki-laki dan Perempuan yang Bekerja, Masuk Sebagai Teladan Kenabian

Next Post

Mari Beri Dukungan dan Pembelaan Kepada Mereka yang Dilemahkan

Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Related Posts

Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Kekerasan di Kampus
Aktual

IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

21 Desember 2025
Kekerasan di Kampus
Aktual

Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

21 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
pemberitaan
Aktual

Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

11 Desember 2025
Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Next Post
dukungan dan pembelaan yang lemah

Mari Beri Dukungan dan Pembelaan Kepada Mereka yang Dilemahkan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0