Mubadalah.id – Pesantren merupakan model pendidikan agama berbasis asrama yang telah lama menjadi bagian penting dari sistem pendidikan di Indonesia. Tidak hanya mengajarkan ilmu-ilmu keislaman, pesantren juga membentuk karakter, akhlak, kemandirian, kedisiplinan, serta nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari. Melalui sistem asrama, santri tidak hanya belajar di ruang kelas, tetapi juga belajar melalui praktik hidup bersama di lingkungan pesantren.
Nilai-nilai yang diajarkan pesantren pada dasarnya adalah nilai-nilai kebaikan. Seperti penghormatan kepada guru, penguatan akhlak, pengendalian diri, tanggung jawab sosial, hingga semangat pengabdian pada masyarakat dalam berbagai aktivitas sosial.
Sistem ini menjadi ciri khas yang tidak dimiliki oleh model pendidikan yang lain. Namun, sebagaimana komunitas berasrama lainnya, pesantren tetap tidak sepenuhnya terbebas dari berbagai persoalan sosial, termasuk kekerasan seksual.
Kehidupan yang berlangsung dalam ruang tertutup, relasi kuasa yang kuat antara pengasuh dan santri, serta interaksi yang terjadi setiap hari dalam waktu yang panjang merupakan kondisi yang memerlukan tata kelola dan pengawasan yang baik.
Karena itu, ketika berbagai kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan pesantren, respon yang harus dilakukan adalah memperkuat sistem perlindungan dan pengelolaan pesantren agar semakin aman bagi seluruh santri.
Karena itu, dalam menghadapi persoalan kasus kekerasan di pesantren memerlukan beberapa langkah agar kasus tersebut tidak kembali terulang.
Muhasabah Pesantren
Muhasabah atau keberanian untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pesantren merupakan titik awal yang harus dilakukan ketika kasus kekerasan seksual terjadi. Dalam tradisi Islam, muhasabah merupakan proses menilai dan mengoreksi diri untuk menjadi lebih baik. Semangat ini tidak hanya berlaku pada individu, tetapi juga dapat diterapkan pada lembaga pendidikan.
Muhasabah kelembagaan penting karena pencegahan kekerasan seksual tidak dapat dilakukan hanya dengan menangani kasus setelah kekerasan terjadi. Pencegahan justru harus dapat kita mulai dengan melihat faktor-faktor yang memungkinkan terjadinya kekerasan, lalu memperbaikinya secara sistematis. Dengan cara ini, pesantren dapat membangun lingkungan yang lebih aman sekaligus tetap menjaga marwahnya sebagai lembaga pendidikan Islam.
Dari proses muhasabah kelembagaan tersebut, terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan pesantren untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual.
Membangun Sistem Pengawasan Pengelolaan Pesantren
Langkah pertama untuk melakukan pencegahan kekerasan si pesantren adalah membangun sistem pengawasan yang jelas dalam pengelolaan pesantren. Sampai hari ini, sebagian besar pesantren masih dikelola dengan pola kepemimpinan yang hanya berpusat pada figur kiai sebagai pendiri sekaligus pengasuh utama. Dalam praktiknya, kiai memegang peran penting dalam menentukan kurikulum pesantren. pengambilan keputusan, hingga model pengasuhan santri yang ada di dalamnya.
Seiring berkembangnya jumlah santri dan aktivitas pendidikan yang semakin kompleks, pengelolaan pesantren memerlukan mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur. Karena itu, pesantren perlu memiliki badan pengawas atau komite pesantren yang berfungsi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap berbagai kebijakan maupun praktik yang berlangsung di lingkungan pesantren.
Model pengawasan ini dapat dikembangkan dengan melibatkan unsur yayasan, pengurus, tokoh masyarakat, maupun pihak lain yang memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi pengawasan. Keberadaan badan pengawas bukan untuk mengurangi peran kiai sebagai pemimpin pesantren, melainkan untuk memperkuat tata kelola pesantren melalui pembagian fungsi pengelolaan dan pengawasan yang lebih jelas.
Membangun Pendidikan Kesetaraan Dalam Lingkungan Pesantren
Langkah kedua adalah membangun pendidikan kesetaraan dalam lingkungan pesantren. Salah satu persoalan yang menjadi akar berbagai bentuk kekerasan terus terjadi di pesantren adalah cara pandang yang menempatkan perempuan bukan sebagai subjek kehidupan. Mereka kerapkali berada pada posisi sebagai makhluk domestik.
Di sejumlah pesantren, materi yang kita berikan kepada santri putri masih banyak berfokus pada persiapan kehidupan rumah tangga dan keterampilan domestik. Pada saat yang sama, ruang kepemimpinan, pengambilan keputusan, dan aktivitas publik di lingkungan pesantren masih lebih banyak hanya kepada laki-laki.
Kondisi ini memposisikan santri putri sebagai pihak yang perlu kita jaga dan bimbing. Sementara kesempatan untuk mengembangkan kapasitas kepemimpinan, kemampuan mengambil keputusan, dan peran di ruang publik masih sangat terbatas.
Nilai-nilai kesalingan dalam perspektif mubadalah dapat kita gunakan untuk membangun relasi yang saling menghormati, sehingga tanggung jawab menjaga diri dan menghargai orang lain tidak terbebani kepada satu pihak saja.
Asrama Putri sebagai Ruang Penguatan Kapasitas Santriwati
Langkah ketiga adalah membangun asrama putri sebagai ruang penguatan kapasitas santriwati. Selama ini, asrama sering dipahami hanya sebagai tempat tinggal bagi santri. Padahal, asrama dapat menjadi ruang strategis untuk membangun solidaritas, kepemimpinan, dan kepercayaan diri santriwati.
Melalui forum diskusi, kajian pengalaman perempuan, bahtsul masail mengenai isu-isu perempuan, maupun berbagai kegiatan pengembangan diri, santriwati dapat belajar memahami persoalan yang mereka hadapi sekaligus mengembangkan kemampuan untuk menyuarakan pendapatnya.
Ruang-ruang semacam ini juga penting agar santriwati tidak hanya menjadi objek pendidikan. Tetapi turut terlibat dalam proses mengkaji dan menafsirkan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pengalaman kehidupan perempuan.
Selama ini, banyak persoalan perempuan dibahas dan dirumuskan dari sudut pandang laki-laki. Karena itu, santriwati perlu didorong untuk menjadi penafsir atas pengalaman mereka sendiri. Pengalaman perempuan perlu ditempatkan sebagai sumber pengetahuan. Sehingga kajian keagamaan yang berkaitan dengan isu-isu perempuan tidak berangkat dari cara pandang orang lain. Melainkan berangkat dari pengetahuan, pengalaman, kebutuhan, dan realitas yang dihadapi perempuan itu sendiri.
Dalam konteks ini, penguatan kapasitas intelektual santriwati menjadi penting agar mereka mampu berkontribusi dalam pengembangan pemikiran Islam yang lebih responsif terhadap pengalaman dan kebutuhan perempuan.
Upaya tersebut dapat kita lakukan dengan memperkuat nilai-nilai kesetaraan, semangat fikih mubadalah, serta cara pandang yang lebih adil dalam membaca relasi laki-laki dan perempuan. Nilai-nilai tersebut tidak harus kita wujudkan melalui perubahan kurikulum secara menyeluruh. Tetapi dapat memulainya dari cara membaca, menjelaskan, dan mendiskusikan materi yang sudah pesantren ajarkan.
Melalui langkah dan ruang strategis ini, pesantren putri tidak hanya melakukan melindungi santriwati dari berbagai bentuk kekerasan. Tetapi juga membekali mereka untuk menjadi santri yang memiliki pengetahuan, kepercayaan diri, dan kapasitas untuk menjaga diri serta berkontribusi di ruang publik.
Memperluas Pendidikan Keterampilan dan Pengembangan Minat Bakat
Langkah keempat adalah memperluas pendidikan keterampilan serta pengembangan minat dan bakat santriwati. Pendidikan di pesantren putri tidak cukup hanya membekali santri dengan kemampuan membaca kitab kuning dan pengetahuan keagamaan. Mereka juga perlu memiliki keterampilan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Penguatan kemampuan kepemimpinan, literasi digital, kewirausahaan, komunikasi publik. Hingga berbagai keterampilan profesional lainnya perlu menjadi bagian dari proses pendidikan di pesantren. Keterampilan-keterampilan tersebut tidak hanya membantu meningkatkan kepercayaan diri santriwati. Tetapi juga memperluas kesempatan mereka untuk berpartisipasi di ruang publik dan kehidupan sosial.
Karena itu, pengembangan minat dan bakat perlu menjadi bagian dari sistem pendidikan pesantren. Sejak awal masuk, setiap santriwati perlu kita kenali minat dan potensinya melalui proses pendataan dan pembinaan yang sistematis.
Selanjutnya, mereka dapat diarahkan pada berbagai kegiatan dan program pengembangan diri yang sesuai dengan bidang yang ia minati. Jika terdapat minat atau potensi yang belum mendapat tempat dalam kegiatan yang tersedia. Maka pesantren dapat mempertimbangkan pengembangan program baru agar setiap santriwati memiliki ruang untuk mengembangkan kemampuan dan potensi hidupnya.
Melalui cara tersebut, santriwati tidak hanya dibentuk sebagai individu yang memiliki pengetahuan ilmu agama. Tetapi juga memiliki kompetensi, kepercayaan diri, dan kesiapan untuk berkontribusi di ruang publik.
Penguatan kapasitas ini juga berkaitan dengan upaya pencegahan kekerasan seksual. Perempuan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan posisi sosial yang kuat cenderung lebih mampu mengenali berbagai bentuk kekerasan, berani menyuarakan pengalaman yang ia alami. Serta mengetahui langkah-langkah yang perlu ia lakukan ketika mengalami atau menyaksikan tindakan yang membahayakan hidupnya.
Oleh karena itu, pengembangan minat, bakat, dan keterampilan menjadi salah satu upaya memperkuat kemandirian dan perlindungan santriwati dari kekerasan seksual di pesantren.
Melibatkan Santri Putra dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual
Langkah terakhir yang tidak kalah penting adalah melibatkan santri putra dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Selama ini, berbagai upaya pencegahan lebih banyak dalam bentuk aturan hanya untuk perempuan, mulai dari cara berpakaian, menjaga pergaulan, hingga menjaga diri dan pandangan. Akhirnya, tanggung jawab pencegahan kekerasan seksual lebih sering dibebankan kepada perempuan.
Padahal, dalam upaya pencegahan kekerasan seksual santri putra juga perlu kita tempatkan sebagai subjek pendidikan pencegahan kekerasan seksual. Mereka perlu dididik untuk menghormati perempuan, mengendalikan diri, menjaga pandangan, mengelola hasrat, serta membangun relasi yang sehat dengan orang lain.
Dalam perspektif mubadalah, tanggung jawab menjaga relasi yang sehat bersifat timbal balik. Karena itu, laki-laki juga memiliki kewajiban untuk menjaga diri, mengelola nafsu. Serta menjaga pikiran dan perilakunya agar tidak merugikan orang lain.
Dengan cara pandang ini, pencegahan kekerasan seksual tidak lagi kita pahami sebagai tanggung jawab perempuan semata. Melainkan sebagai tanggung jawab bersama yang harus kita ajarkan secara seimbang kepada santri putra maupun santri putri.
Menciptakan Lingkungan yang Aman
Pendidikan semacam ini penting untuk membangun kesadaran bahwa semua orang yang ada di lingkungan pesantren memiliki tanggung jawab yang sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Dengan demikian, upaya pencegahan tidak hanya berfokus pada perlindungan korban. Tetapi juga pada pembentukan sikap dan perilaku yang menghormati martabat sesama manusia.
Melalui langkah-langkah ini, pesantren setidaknya bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini menjadi pintu masuk terjadinya kasus kekerasan seksual, mulai dari lemahnya sistem pengawasan, penyalahgunaan otoritas oleh pemimpin pesantren, ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan, terbatasnya ruang penguatan kapasitas santriwati, hingga belum terbangunnya kesadaran kolektif bahwa pencegahan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama.
Dengan demikian, pesantren dapat tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan Islam yang menanamkan nilai-nilai kebaikan. Sekaligus menjadi ruang yang aman bagi santri dan seluruh pengelola yang ada di dalamnya. []
Tulisan ini diadaptasi dari pemaparan Yunizar Ramadhani, S.Fil.I., M.Pd.I., Pengasuh Pesantren Putri Darul Hijrah Martapura, dalam Pengajian Tadarus Subuh ke-192 bertajuk “Berani Berkaca: Otokritik Pesantren atas Kekerasan Seksual”, yang diselenggarakan pada Minggu, 24 Mei 2026, pukul 05.30–07.00 WIB.








































