• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Menyalami Lawan Jenis: Halal atau Haram?

Mubadalah Mubadalah
15/09/2020
in Kolom
0
menyalami lawan jenis

menyalami lawan jenis

43
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lebaran tinggal menghitung hari, atau bahkan jam. Dalam tradisi khas Islam Nusantara, masyarakat begitu selesai shalat Id akan saling kunjung satu sama lain. Terutama mereka yang muda mendatangi yang tua. Berbagi keceriaan, saling meminta maaf, dan pasti bersalaman satu sama lain. Besar kecil, tua muda, dan laki-laki perempuan. Bagaimana hukum menyalami lawan jenis, halal atau haram?

Kita sering menjumpai orang-orang  yang tidak bersedia bersamalan antar lawan jenis. Perempuan dan laki-laki. Tentu saja jika bukan keluarga dekat. Istilahnya: mereka yang bukan “muhrim”. Sebenarnya istilah ini kurang tepat. Karena “muhrim” dalam Bahasa Arab artinya orang yang sedang ihram untuk haji-umrah. Yang tepat adalah “mahram”, yaitu orang yang diharamkan untuk dinikahi karena kedekatan darah/keluarga.

Mengapa menyalami lawan jenis diharamkan? Biasanya disebutkan berbagai alasan. Karena Nabi Saw tidak pernah melakukanya. Ada teks hadis yang menyatakan “kepala ditusuk dengan jarum jauh lebih baik daripada memegang perempuan yang tidak halal”.  Atau, karena khawatir terjerumus pada pesona masing-masing yang membawa pada tindakan haram (zina).

Tetapi semua alasan ini, bagi Syekh Yusuf al-Qaradawi, seorang ulama Azhar yang tinggal di Qatar, adalah lemah. Sesuatu yang tidak pernah dilakukan Nabi Saw sama sekali tidak bisa disimpulkan sebagai haram. Apalagi ada banyak riwayat Nabi Saw pernah dipegang tangannya oleh perempuan yang meminta mengantarnya ke suatu tempat. Sebagian riwayat mengenai baiat (janji setia) Nabi Saw dengan perempuan juga ada persentuhan kulit sekalipun tidak dalam bentuk “salaman”. Hadis soal tusuk jarum juga tidaklah sahih (valid). Jikapun dianggap valid, kata “mass” dan “lams” dalam hadis itu artinya bukan “memegang” perempuan, tetapi “berhubungan intim” dengan perempuan secara tidak halal.

Sehingga, jika hanya bersalaman saja, apalagi antar keluarga jauh, atau yang baru ketemu, atau dalam momentum keceriaan dan kegembiraan, seperti pada saat pembagian hadiah, atau lebaran ini, seharusnya boleh atau “halal”, bahkan baik. Tentu saja, anjuran menjaga diri agar tidak terjerumus pada hubungan yang diharamkan tetap berlaku dan penting.

Baca Juga:

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

Jangan Tanya Lagi, Kapan Aku Menikah?

So, tradisi Islam Nusantara untuk berbagi ceria, saling meminta maaf dan memaafkan, dan saling salaman, tidak hanya halal, tetapi baik, penting dan harus dilestarikan. Untuk memperkokoh persaudaraan, baik dalam keluarga maupun masyarakat. Ini adalah budaya yang baik, yang seharusnya diakui dan didukung tafsir agama yang konstruktif. Istilahanya, al-‘adah muhakkimah. Adat itu bisa jadi dasar hukum. Tetapi yang memilih tidak bersalaman, karena sesuatu dan lain hal, juga monggo, asal tidak saling menyesatkan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Tags: laki-lakiperempuansalaman lawan jenis
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Pacaran

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

30 Juni 2025
Toxic Positivity

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

30 Juni 2025
Pisangan Ciputat

Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

30 Juni 2025
Kesetaraan Disabilitas

Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

30 Juni 2025
Second Choice

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

30 Juni 2025
Tradisi Ngamplop

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

29 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID