Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

Mirisnya, dalam kolom komentar masih banyak sekali komentar yang menormalisasi konten tersebut. Menganggapnya sebagai konten ‘candaan’ atau komedi semata.

Sofia Ainun Nafis by Sofia Ainun Nafis
6 Februari 2026
in Personal
A A
0
Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual

11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memang betul bahwa sebaiknya tidak mengawali dengan membuka media sosial. Namun, sebagai digital natives, membuka hari dengan update informasi terasa menjadi hal yang sangat maklum. Dunia yang berputar sangat cepat melahirkan rasa takut ketinggalan berita yang sedang ramai diperbincangkan. Ketika bangun tidur, rasanya sudah terjejal banyak pertanyaan, “hari ini orang-orang sedang membahas apa, ya?”.

Tetapi, hidup dengan ritme “kepo” ketika bangun tidur ternyata malah membuat isi kepala terasa penuh dengan banyaknya informasi yang terserap. Membuat otak langsung dalam mode reaktif, terkadang hingga memicu stress dan kecemasan sepanjang hari. Hal ini yang saya rasakan ketika pagi tadi saya mengawali hari dengan membaca for your page (FYP) Instagram. 

Baru lima menit menggulir linimasa, kepala saya sudah terisi beberapa berita negatif. Potongan berita mengenai dokumen mucikari Jeffrey Epstein, anak SD di Nusa Tenggara Timur yang mengakhiri hidupnya karena sang ibu tidak bisa membelikan alat tulis, dan paling banyak adalah berita tentang pelecehan seksual. Tentu saja mengonsumsi informasi negatif ini secara beruntun, apalagi ketika pagi hari, membuat kepala rasanya sakit dan perut terasa mual. Kemudian mulai overthinking dalam menjalani hari.

Algoritma Konten tentang POV

Algoritma pagi itu ternyata membawa saya pada konten-konten bertema point of view (POV) yang ujungnya adalah pelecehan seksual. Baik kepada laki-laki maupun kepada perempuan. Meski tidak memungkiri bahwa yang di objektifikasi tetap lebih banyak perempuan. Saya kira dengan banyaknya kampanye isu-isu gender, konten-konten yang mengarah ke pelecehan seksual sudah tidak ada. Namun ternyata dugaan saya salah besar. Masih terlampau banyak konten kreator yang substansi kontennya adalah objektifikasi tubuh perempuan.

Pagi ini, setidaknya saya menemukan dua konten dengan tema POV yang mengarah ke pelecehan seksual. Yang pertama adalah konten dengan tajuk “POV Unboxing Mahar 300jt” yang terunggah oleh akun @pakhajat. Jika sekilas membaca, tajuk konten ini terlihat biasa saja. Lalu di mana letak pelecehan seksualnya? 

Kita perlu membaca ulang dan mencerna dengan seksama untuk menemukan letak pelecehan seksual dalam konten ini. Karena konten ini seolah dibungkus dengan “bercanda”, ia menjadi lebih problematis. Alih-alih secara vulgar, pelecehan dalam konten ini bekerja secara diskursif dan halus. 

Melihat Perempuan Sebagai Objek

Penggunaan kata “mahar” dalam konteks konten ini bukan lagi merujuk pada penghormatan dalam ikatan pernikahan, tetapi diplesetkan menjadi perempuan itu sendiri. Pembuat konten mereduksi tubuh dan identitas perempuan menjadi objek yang dapat dinilai menggunakan angka. Menyetarakan perempuan dengan “barang” yang bernilai ratusan juta. 

Cara pandang ini diperkuat dengan penggunaan diksi unboxing sebelum kata mahar. Di era serba digital ini, kata unboxing erat kaitannya dengan aktivitas membuka produk, memperlihatkan isinya, lalu memberi penilaian. Atau dalam konteks kuliner, misalnya, aktivitas unboxing mengarah pada kegiatan membuka packaging, memperlihatkan makanan, mencicipi, hingga mengomentari makanannya.

Ketika diksi ini dilekatkan pada perempuan, maka sama seperti menyamakan bahwa tubuh perempuan adalah objek yang “dibuka”, dinikmati, dan kemudian dikomentari. Belum lagi dalam video konten tersebut, pembuat konten memperlihatkan gestur “menjilat tubuh”.

Selain @pakhajat memperlihatkan mimik muka penuh penuh birahi. Tentu saja ini sangat menjijikkan. Pada titik ini, saya menarik kesimpulan bahwa dalam konten tersebut, @pakhajat memosisikan perempuan sebagai objek yang ia miliki. Melihat perempuan sebagai pemuas hasrat birahi semata. Bukan sebagai subjek penuh dalam kehidupan.

Pelecehan Seksual Berkedok Komedi

Konten yang kedua masih dengan tema yang sama, yakni tema konten POV, namun dengan tajuk “POV pertama kali nyanyi dengan LC (Lady Companion)”. Ketika saya cari tahu lebih jauh, ternyata banyak konten dengan tajuk serupa. Bahkan ada yang membuat konten “POV sewa LC ramai-ramai”. Substansi kontennya bagaimana? Sesuai tebakan, yakni mengarah pada pelecehan seksual terhadap perempuan.

Konten-konten ini memperlihatkan gestur dan gerakan seorang, atau bahkan sekelompok, talent laki-laki yang amat sangat melecehkan perempuan. Gerakannya seragam. Ketika saya perhatikan dengan seksama, setidaknya ada pola yang sama dalam isi konten. Konten diawali dengan adegan tersenyum canggung karena menggambarkan pertemuan pertama. Kemudian adegan berikutnya memperlihatkan bahwa tangan si laki-laki mulai meraba tubuh ‘LC’ dan memperagakan gerakan meremas payudara. 

Tidak berhenti sampai di situ, bahkan ada adegan laki-laki pura-pura menjatuhkan mikrofon dan kemudian meminta sang LC mengambilnya. Adegan ini menyiratkan isyarat visual yang bernuansa sensual. Setelah itu si laku-laki memperagakan gerakan yang menyerupai hubungan badan. Adegan demi adegan ini menjadi jelas merujuk pada pelecehan seksual dalam ruang publik digital.

Kehadiran Semu

Dua hal yang sama dalam dua konten yang saya paparkan adalah perempuan tidak benar-benar hadir secara otonom. Baik hadir secara kasat mata dalam frame, maupun “hadir” dalam proses produksi konten. Entitas perempuan seolah tidak terlihat dari mulai dari pengembangan ide hingga ejawantah menjadi sebuah konten. Dalam arti lain, pembuat konten tidak memiliki kesadaran bahwa perempuan adalah subjek penuh kehidupan. Pandangan dia sangat sempit dan kuno karena melihat perempuan sebagai objek.

Dalam dua konten ini, mereka menghadirkan tubuh perempuan secara simbolik melalui imajinasi, gestur, dan gerakan yang dilakukan oleh laki-laki. Pembuat konten memproduksi perempuan sebagai objek fantasi melalui rabaan imajiner, gerakan meremas di ruang kosong, hingga simulasi hubungan tubuh. 

Kehadiran semu perempuan dalam konten ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual dapat datang dari mana saja, bahkan dari imajinasi laki-laki yang kemudian terproduksi menjadi konten publik. Ia mereduksi tubuh perempuan menjadi properti naratif yang dapat dimanipulasi sesuka hati. Hal ini mempertegas bagaimana tubuh perempuan dikomodifikasi dalam ruang digital tanpa persetujuan. Tubuh perempuan di objektifikasi sedemikian rupa untuk menjadi alat pembangun humor dan sensasi.

Menyuarakan Isu Gender Tanpa Henti

Mirisnya, dalam kolom komentar masih banyak sekali komentar-komentar yang menormalisasi konten tersebut. Menganggapnya sebagai konten ‘candaan’ atau komedi semata. Penonton merasa terhibur dengan adanya konten tersebut. Padahal ini adalah tindakan melecehkan dan merendahkan perempuan. Normalisasi ini begitu berbahaya karena menunjukkan betapa rendahnya sensitivitas terhadap isu kekerasan berbasis gender online. Sungguh sebuah ironi.

Sudah saatnya pengguna media sosial membangun kecerdasan ketika mengonsumsi konten-konten yang berseliweran. Mempertanyakan ulang substansi yang konten sebelum menyukai, mengomentari dan membagikan. Tanpa adanya kesadaran kolektif, pelecehan seksual yang terbalut dalam konten ‘candaan’ akan tampak normal dan terlihat ‘memang begitu adanya’. Tentunya hal ini melahirkan kekhawatiran yang berkepanjangan.

Maka dari itu kita masih dan harus senantiasa mengeraskan suara untuk berkampanye isu-isu gender. Saling bergandengan tangan membangun kesadaran kolektif akan pentingnya ekosistem edukatif berbasis gender. Terlebih dalam ranah media sosial yang dikonsumsi oleh pengguna lintas gender dan lintas usia. []

Tags: Algoritmakontenmedia sosialpelecehan seksualPOVviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Sofia Ainun Nafis

Sofia Ainun Nafis

Related Posts

Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Feminine Energy
Personal

Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

19 Januari 2026
Edukasi Pubertas
Publik

Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

17 Januari 2026
Qawwam
Keluarga

Memaknai Qawwam dalam Relasi Pernikahan: Refleksi Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri

2 Februari 2026
Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026
Nikah Muda
Aktual

Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

9 Januari 2026
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

TERBARU

  • Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223
  • Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV
  • Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi
  • Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama
  • Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0