• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perkawinan sebagai Cara Reproduksi secara Sehat

Dengan landasan cinta dan kasih tersebut. Maka sistem kehidupan yang suami istri jalani dalam rumah tangganya harus pula keduanya lalui dengan proses-proses yang sehat.

Redaksi Redaksi
27/02/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perkawinan

Perkawinan

799
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan yang dianjurkan oleh Islam tersebut dimaksudkan pertama-tama sebagai cara sehat dan bertangggungjawab mewujudkan cinta dan kasih antara laki-laki dan perempuan. Ini secara jelas dinyatakan dalam al-Qur’an:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ – ٢١

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya kalian saling mengasihi dan menyayangi. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. ar-Rum, 30: 21).

Ayat ini mengandung tiga hal yang penting untuk diperhatikan dalam perkawinan : yaitu sakinah, mawaddah dan rahmah. “Sakinah”, berasal dari kata sakana. Ia bisa berarti tempat tinggal, menetap dan tenteram (tanpa ras ketakutan).

Dengan begitu maka perkawinan merupakan wahana atau tempat di mana orang-orang yang ada di dalamnya terlindungi. Serta dapat menjalani kehidupannya dengan tenang, tenteram, tanpa ada rasa takut.

Baca Juga:

Separuh Mahar untuk Istri? Ini Bukan Soal Diskon, Tapi Fikih

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

Perempuan Rentan Menjadi Korban Kekerasan dalam Perkawinan Poligami

Kritik Al-Qur’an Terhadap Perkawinan Poligami

“Mawaddah” berarti cinta. Muqatil bin Sulaiman ahli tafsir abad ke 2 H, mengatakan bahwa “mawaddah” berarti “al-Mahabbah” (cinta), “al-Nashihah” (nasehat) dan “al-Shilah” (komunikasi). Yakni komunikasi yang saling menyenangkan dan tidak melukai perasan.

Ini berarti perkawinan merupakan ikatan antara dua orang yang dapat mewujudkan hubungan saling mencintai, saling memahami, saling menasehati dan saling menghormati.

Sementara “al-Rahmah” memiliki arti lebih mendalam. Ia adalah kasih, kelembutan, kebaikan dan ketulusan (keikhlasan).

Dengan landasan cinta dan kasih tersebut. Maka sistem kehidupan yang suami istri jalani dalam rumah tangganya harus pula keduanya lalui dengan proses-proses yang sehat.

Cara-cara yang sehat dalam relasi suami istri dalam kehidupan perkawinan tersebut harus keduanya lakukan dengan sikap saling memberi dan menerima secara ikhlas. Serta saling menghargai, dan saling memahami kepentingan masing-masing, tanpa paksaan dan tanpa kekerasan. Ini juga berarti bahwa hubungan seksual tidak boleh keduanya lakukan melalui cara-cara pemaksaan. []

Tags: CaraperkawinanreproduksiSehat
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version