Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Peta Perempuan dalam Terorisme

Strategi melibatkan perempuan tampaknya mulai muncul dalam agenda mereka dengan melihat beberapa kasus perempuan pelaku bom bunuh diri di Eropa dan Asia Selatan.

Lies Marcoes Natsir by Lies Marcoes Natsir
7 April 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Terorisme

Terorisme

4
SHARES
204
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Melihat beberapa kasus terakhir sejak 2019, kasus Sibolga, Jolo, Surabaya, Makassar, dan terakhir di Mabes Polri Jakarta, menunjukkan semakin intensnya keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme.

Mubadalah.id – Sejak awal 2011, pakar terorisme, Sidney Jones, telah mengingatkan pentingnya mewaspadai potensi keterlibatan perempuan dalam aksi teror. Sampai saat ini, kita masih menanti analisis para ahli terorisme untuk mengoperasionalkan analisis jender dalam membaca fenomena itu.

Dengan cara itu, diharapkan analisisnya tak akan terjerembab ke dikotomi klasik: lelaki tertarik jihad karena bisa meningkatkan adrenalin maskulinitasnya, perempuan ikut-ikutan jihad karena naif dan kebawa-bawa tanpa agenda.

Dua kasus terakhir, Makassar (28/3/2021) dan Mabes Polri (31/3/2021), tampaknya bukan kisah tentang perempuan yang diajak-ajak, kebawa-bawa, atau dibodohi. Mereka boleh jadi sebagai agen yang punya misi, agenda, dan tujuannya sendiri. Meski tujuannya boleh jadi demi suami, demi anak, demi kelompok atau keluarga, mereka melakukannya dalam misi.

Kasus bom panci, Dian Yuli Novita (2017), menggambarkan itu. Ia melakukannya setelah menikah dan berbaiat ke Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) melalui suaminya dan ia meyakini aksinya akan membahagiakan ibunya kelak di akhirat setelah merasa gagal memberikan kebahagiaan di dunia dengan pekerjaannya yang tak membanggakan.

Sebetulnya, kalau diamati, bahkan sejak 2003, keterlibatan perempuan dengan misinya sendiri terlibat teror dan kekerasan sudah cukup jelas. Kasus keberhasilan Nurdin M Top, arsitek bom Hotel JW Marriot, main petak umpet dengan petugas, tak lain karena keterlibatan perempuan di sekelilingnya. Minimal tiga kali dia menikah sejak 2002 sampai ia mati disergap petugas tahun 2009. Semua aksi persembunyiannya dilakukan dalam perkawinan yang dikondisikan oleh anggota jaringannya.

Fungsi rumah tangga dalam bacaan peta terorisme adalah untuk menormalisasikan kehidupan sang buron agar hidup dalam rumah tangga normal. Istri terakhir, AR alias Rimah, adalah guru TK milik sebuah yayasan keagamaan di Jateng. Istri sebelumnya, Muflihatun, sebagaimana juga Rimah, mengaku tak tahu yang dikerjakan suaminya. Namun, mereka tahu suaminya sering bepergian lama untuk ”berjihad”.

Secara kesejarahan, dapat diamati berubahnya tren kesertaan perempuan dalam gerakan radikal yang berujung dengan terorisme. Sampai berakhirnya perang Afghanistan, kalau mau dirunut sebagai gerakan semesta kelompok jihadis, secara umum perempuan masih dianggap ”suporter”.

Mereka adalah pendukung gerakan yang hanya dapat menghadiahkan anak lelaki untuk menambah pasukan jihadisnya. Itu karena dari sisi ajaran yang sangat konservatif, jihad qital yang mematikan atau medan perang memang terlarang bagi perempuan.

Namun, berakhirnya Al Qaeda pada 2011 dan ketika para kombatan pulang kampung, kisah-kisah heroik perempuan yang ikut jihad di Afghanistan mulai dikenali di kampung halaman. Dalam waktu yang bersamaan, para jihadis (lelaki) terus diburu dan ditangkapi.

Ideologisasi Radikalisme

Strategi melibatkan perempuan tampaknya mulai muncul dalam agenda mereka dengan melihat beberapa kasus perempuan pelaku bom bunuh diri di Eropa dan Asia Selatan. Bersamaan dengan itu, glorifikasi perempuan yang ikut jihad menjadi kisah-kisah kepahlawanan dari lapangan. Cerita- cerita itu dibaca dan didengar kalangan perempuan muda yang tak lagi minat berjihad dengan rahimnya semata.

Tatkala pelaku jihad lelaki makin seret, perempuan hadir sebagai pahlawan baru yang dielukan keberaniannya. Bagi perempuan sendiri, kehadirannya menjadi berarti bagi hidupnya. Lahirnya NIIS pada 2013 mengubah pelaku atau pendukung jihadis dari individu lelaki ke perempuan dan keluarga. Proses ideologisasi radikalisme jelas terjadi bukan lagi di majelis-majelis (antar-lelaki) atau di tempat tidur (suami- istri), melainkan di meja makan suami-istri dan anak-anak.

Kasus bom panci menjelaskan itu. Demikian juga kasus bom Surabaya pada Mei 2018. Mereka digambarkan jarang bergaul atau menghadiri kajian. Proses ideologisasi terjadi di ruang privat di lingkup keluarga. Demikian juga halnya kasus bom di Jolo, Filipina, yang melibatkan pasangan Rullie dan Ulfah (Januari 2019) dan kasus Sibolga, Sumatera Utara, Som yang membawa anaknya meledakkan diri (Maret 2019).

Namun, rupanya tak gampang membaca isu terorisme dengan analisis jender untuk memahami keterlibatan perempuan. Ini terlihat dari cara femininisasi dalam penyelesaikan masalah, baik untuk bekas kombatan ataupun returnee (mereka yang kembali). Programnya sangat khas, pemberian modal usaha dan sejenis proyek yang menghasilkan pendapatan (income generating) serta penanaman kembali cinta Tanah Air.

Sementara, proses ideologisasi yang ditanamkan kepada perempuan tentang apa artinya ”hidup yang berarti” sebagai jihadis tak selalu diagendakan. Bagaimana menghapus cita-cita Dian untuk membahagiakan agar ibunya masuk surga kelak melalui jihadnya? Kesulitan untuk memahami keterlibatan perempuan dalam terorisme adalah, pertama, dunia terorisme selama ini dipandang sebagai dunia maskulin, dunia yang ”laki banget”.

Analisis jender yang dipakai pakar terorisme, seperti Noor Huda Ismail, ketika melakukan penelitian Jihad Selfie menggambarkan fungsi maskulinitas yang menyedot minat lelaki muda tertarik pada gerakan jihad. Sebaliknya, proses ”penyadaran” Akbar, si aktor Jihad Selfie itu, juga sangat khas proyek ”Women in Development”.

Membangun keluarga yang damai, di mana ibu berperan sebagai pengayom dan pelindung bagi anak (atau suami) pulang ke pangkuan dan kasih sayangnya. Si ibu atau perempuan difungsikan sebagai penyebar kasih sayang yang seolah tak memiliki agenda untuk mengatasi kebejatan dunia sebagaimana dipahami dan dipandang para teroris (lelaki).

Kedua, butuh kacamata khusus yang dapat dipakai untuk membaca ranah privat dari dunia terorisme. Sejauh ini, dengan asumsi dunia terorisme adalah dunia publik, kacamata bacanya hanya berguna untuk melihat gerakan perlawanan pada stabilitas dan otoritas negara.

Karena itu, ranah yang diaduk-aduk adalah ranah publik: kekuasaan, pemikiran/ideologi, otoritas politik, representasi di ruang publik, kewilayahan, pendanaan, dan jejaring antar-lelaki. Sementara, pengalaman perempuan, ranah privatnya yang tersembunyi dalam lapisan-lapisan relasi jender tak terlihat kegawatannya setingkat problem radikalisme di ranah publik.

Melihat beberapa kasus terakhir sejak 2019, kasus Sibolga, Jolo, Surabaya, Makassar, dan terakhir di Mabes Polri Jakarta yang menunjukkan semakin intensnya keterlibatan perempuan, analisis jender yang melihat relasi suami-istri, atau suami-istri dan anak, atau ruang publik dan ruang privat dalam fenomena pelaku teror bom sudah tak bisa ditawar. Temuan penelitian Rumah Kitab tentang fundamentalisme dan kekerasan berbasis jender (2020) menjelaskan hal itu.

Analisis jender membantu menerang jelaskan bahwa dalam struktur relasi lelaki dan perempuan yang begitu timpang, penghargaan kepada perempuan yang begitu rendah, sepanjang hidupnya dianggap sebagai sumber masalah dan fitnah, siapa pula yang tak ingin hidup sekali untuk berarti meski kemudian mati berkeping. []

* Artikel ini telah dimuat di Opini Kompas, 3 April 2021, hal 6.

Via: https://rumahkitab.com/merebut-tafsir-peta-perempuan-dalam-terorisme/?fbclid=IwAR30L3kN0V_Wdrte5Ad-zwuml17M_uOzGC1vsHuMmtt1hoC4TCJv20swliA
Tags: keadilanMerebut TafsirPerdamaianperempuanRadikalismeterorisme
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Puasa dan Pengalaman Perempuan

Next Post

Wajibkah Istri Taat Suami Saat Haknya Tak Terpenuhi?

Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Peneliti senior pada Kreasi Prasasti Perdamaian dan Yayasan HARKAT. Bisa dihubungi melalui [email protected]

Related Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin sebagai
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

1 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Next Post
Istri

Wajibkah Istri Taat Suami Saat Haknya Tak Terpenuhi?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik
  • Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0