Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

Keberanian generasi muda untuk menegosiasikan ulang peran gender justru menandai harapan baru bagi pernikahan setara yang sakinah.

Dhuha Hadiyansyah by Dhuha Hadiyansyah
8 Juli 2025
in Personal
A A
0
Pernikahan Tradisional

Pernikahan Tradisional

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hadis populer yang berbunyi, “Kalau seandainya aku memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain, niscaya aku akan perintahkan istri sujud kepada suaminya” (HR. Tirmidzi & al-Hakim), sering dikutip untuk menegaskan otoritas mutlak suami atas istri.

Padahal, konteks kemunculan hadis (asbab al-wurud) itu adalah respons Nabi saw terhadap Mu‘adz bin Jabal yang ingin bersujud kepada beliau. Meniru tradisi umat lain kepada pemuka agamanya. Tafsir yang mengabaikan konteks ini menjadikan hadis tersebut sebagai palu gada untuk melanggengkan relasi kuasa dalam rumah tangga. Apalagi bertambah dengan tafsir surat Annisa ayat 34.

Narasi tersebut bukan hanya ada di Islam. Bibel, misalnya, juga memuat seruan serupa. “Hai istri, tunduklah kepada suamimu seperti kamu tunduk kepada Tuhan” (Efesus 5:22). Maka tak mengherankan bila gagasan kesetaraan dalam pernikahan sering dianggap menyimpang—sebuah gagasan yang dianggap melawan arus utama dan mengguncang tatanan yang selama ini kita anggap sakral, terutama oleh kelompok konservatif.

Sederet Tantangan

Ketika sudah memiliki kesadaran berbasis gender, pasangan bukan berarti sudah selesai dengan praktik kesetaraan. Setelah akad, masih ada sejumlah tantangan berbasis gender yang bisa menjerumuskan pasangan ke dalam pernikahan tradisional.

Banyak pasangan, terutama istri, akan terseret ke dalam pola relasi yang ditentukan oleh konstruksi gender tradisional ketika tinggal bersama orang tua atau mertua yang masih memegang teguh pola lama.

Dalam situasi seperti itu, ruang negosiasi menjadi sempit. Sehingga pasangan sulit berkelit dari nilai-nilai konservatif. Oleh sebab itu, tinggal terpisah dari keluarga asal bisa menjadi pilihan strategis untuk membuka kemandirian dalam pengelolaan rumah tangga.

Keputusan untuk memiliki anak juga sering kali menarik pasangan masuk kembali ke pola lama. Tekanan sosial-kultural, harapan keluarga besar, serta narasi pengasuhan tradisional. Di mana perempuan otomatis mereka anggap lebih siap mengurus anak. Sehingga mengikis peluang untuk membangun peran yang setara. Maka, penting untuk membicarakan visi pengasuhan bahkan sejak sebelum menikah.

Stereotip Gender dalam Keluarga

Budaya populer pun masih akan turut andil memperkuat stereotip gender dalam keluarga. Narasi tentang sifat laki-laki yang rasional dan perempuan yang emosional atau pria kerja di luar dan perempuan di rumah terus direproduksi. Lantas menciptakan pembenaran bahwa kesetaraan bukanlah hal yang alami. Dalam konflik rumah tangga, narasi ini sering menjadi alasan untuk menolak pembagian tugas domestik secara adil.

Bagi sebagian suami, kesetaraan bisa mereka anggap sebagai ancaman terhadap konsep kejantanan/maskulinitas. Aktivitas domestik seperti memasak atau menidurkan bayi dianggap akan menggerogoti kejantanan. Apalagi menyaksikan tetangga yang setiap saat bisa mancing atau main futsal, tanpa terbebani tugas domestik dan parenting.

Selanjutnya, ketika istri mulai mengusulkan relasi yang setara, respons yang muncul kerap berupa penolakan pasif-agresif. Diam, defensif, mengkritik, bahkan merendahkan gagasan itu dengan membawa-bawa dalih agama. Dalam sejumlah kasus, agama menjadi tameng untuk mempertahankan ketimpangan, bukan sebagai jalan menuju keadilan dan kesejahteraan bersama.

Pernikahan yang Setara

Sejumlah tantangan di atas perlu kita mitigasi, terutama sebelum akad terjadi. Pernikahan yang setara berarti menolak dominasi atau otoritarianisme atas nama jenis kelamin. Prinsip kesetaraan berperan melindungi orang dari berbuat zalim sekaligus menjadi korban dari kezaliman. Dengan prinsip ini, suami akan terlindung dari sikap tangan besi seperti Firaun, dan istri akan terlindungi dari kemungkinan menjadi korban KDRT.

Kesetaraan dalam hubungan adalah kebutuhan fitri untuk menjaga kesehatan jiwa kedua belah pihak. Relasi yang setara adalah kunci hubungan yang mesra. Prinsip mubadalah adalah tawaran nyata relasi yang berkeadilan.

Tentu, menggeser paradigma seperti ini berarti menggoyahkan identitas lama tentang maskulinitas dan feminitas. Namun, keberanian generasi muda untuk menegosiasikan ulang peran gender justru menandai harapan baru bagi pernikahan setara yang sakinah. []

Tags: Keluarga MaslahahPeran GenderPernikahan SetaraPernikahan TradisionalStereotip
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

Next Post

Perjanjian Pernikahan

Dhuha Hadiyansyah

Dhuha Hadiyansyah

Dosen pada Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dan fasilitator Sekolah Pernikahan

Related Posts

Keluarga Maslahah
Keluarga

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

28 Juni 2025
Tastefully Yours
Film

Tastefully Yours : Membongkar Konstruksi Sosial dari Dapur

19 Juni 2025
Ibu Rumah Tangga
Keluarga

Multitasking itu Keren? Mitos Melelahkan yang Membebani Ibu Rumah Tangga

17 Juni 2025
Maslahah
Hikmah

Keluarga Maslahah Mengemban Fungsi Sosial Lebih Luas

13 Februari 2025
Tawazun
Hikmah

Menanamkan Sikap Tawazun dalam Keluarga Maslahah

12 Februari 2025
Tawassuth
Hikmah

Menanamkan Sikap Tawassuth dan I’tidal dalam Keluarga Mashlahah

12 Februari 2025
Next Post
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0