Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tidak Wajar Jika Perempuan Tidak Bisa Memasak, Benarkah?

Hadirnya standar “perempuan wajar (baik)” ini di tengah masyarakat, lalu masyarakat mengamininya akan menghambat perempuan untuk berekspresi

Hoerunnisa by Hoerunnisa
13 Agustus 2022
in Personal
A A
0
Perempuan Tidak Bisa Memasak

Perempuan Tidak Bisa Memasak

7
SHARES
326
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia ramai dengan statement ibu Megawati Soekarno Putri, yang merupakan mantan presiden Republik Indonesia sekaligus putri dari Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Ia menyebutkan bahwa tidak wajar jika perempuan tidak bisa memasak, karena pada saat ia menjabat sebagai presiden ataupun wakil presiden, ia tetap memasak untuk keluarga.

Kehadiran statement tersebut tentunya membelah masyarakat Indonesia menjadi dua kubu, yaitu kubu pro dan kontra. Kubu pro menganggap bahwa statement tersebut sudah tepat, karena tempat perempuan itu memang di sumur, kasur dan dapur. Sedangkan kubu kontra menganggap bahwa statement tersebut keliru, karena memasak adalah bagian dari skill yang tidak semua orang memilikinya, termasuk perempuan. Guys kalian tim mana nih?

Pro Kontra Statement Ibu Mega

Pertama, perempuan tidak wajar jika tidak bisa memasak. Padahal memasak adalah salah satu basic skill yang bisa dimiliki oleh semua orang tanpa melihat gender laki-laki atau perempuan. Banyak sekali nilai positif dari memasak, misalnya anak rantau yang jauh dari keluarga, memasak bisa menjadi nilai lebih, karena bisa menghemat budget pengeluaran. Tapi karena itu skill, bisa dimiliki ataupun tidak baik oleh laki-laki maupun perempuan.

Contoh lain adalah saya sendiri, memasak merupakan salah satu kegiatan yang sering saya lakukan saat waktu-waktu senggang, apa lagi di hari weekend. Saya memasak bukan karena mengamini bahwa “perempuan harus bisa masak.” Tapi karena saya senang memasak dan dengan memasak terkadang bisa menjadi penenang diri ketika punya masalah.

Kedua, di tengah kesibukan bekerja, perempuan harus tetap memasak untuk keluarga. Statement yang seperti ini adalah salah satu alasan mengapa banyak perempuan yang “double burden”. Ketika perempuan memutuskan untuk bekerja di ruang publik, dia masih terbebani penuh oleh kerja-kerja domestik salah satunya memasak, hal tersebut karena ada anggapan bahwa urusan domestik adalah kodrat perempuan.

Memasak, Kodrat Perempuan atau Konstruk Sosial?

Kata kodrat dalam KBBI dimaknai sebagai Kekuasaan Tuhan, artinya kodrat perempuan merupakan sesuatu yang melekat pada diri perempuan yang tidak bisa dipertukarkan dengan laki-laki karena mutlak pemberian dari Tuhan. Pertanyaannya, apakah memasak bisa juga laki-laki lakukan?

Ibu Dr. Nur Rofiah, Bil.Uzm. dalam bukunya yang berjudul Nalar Kritis Muslimah menyebutkan bahwa pengalaman biologis (kodrat) perempuan hanya ada 5 yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui, maka selain dari itu adalah konstruk sosial, termasuk memasak.

Jika masih ada yang beranggapan bahwa memasak adalah kodrat perempuan, berarti dia tidak paham secara konsep kodrat itu sendiri. Jelas-jelas memasak adalah konstruk sosial yang tidak melekat dengan salah satu gender, termasuk perempuan. Jadi saya tekankan bisa memasak bagi perempuan adalah pilihan.

Stop Menyamakan Perempuan, yang Jelas Berbeda

Statement Ibu Mega ini, seolah menghadirkan narasi bahwa perempuan yang tidak bisa memasak adalah “perempuan tidak wajar”, artinya “perempuan wajar” adalah perempuan yang bisa memasak dan menyempatkan waktu memasak untuk keluarga di tengah kesibukannya. Bukannya ini tindakan penyeragaman perempuan yang jelas-jelas berbeda?

Tindakan penyeragaman tersebut merupakan dasar dari timbulnya diskriminasi, mengapa? Hadirnya standar “perempuan wajar (baik)” ini di tengah masyarakat, lalu masyarakat mengamininya akan menghambat perempuan untuk berekspresi. Karena dia akan terus terbatasi oleh standar “kewajaran” tersebut, dan demi sebuah pengakuan masyarakat perempuan akan terpaksa melakukannya.

Pembagian Kerja Ideal Suami Istri Ala Pak Quraish Shihab

Dalam sebuah ungguhan Youtube media Panrita ID, Pak Quraish Shihab menyebutkan pembagian kerja ideal suami istri adalah dengan dilandasi kerja sama. Hal tersebut sebetulnya sudah Nabi Muhammad Saw praktikkan. Misalnya ketika Nabi menyiapkan sendiri sarapan, dan menjahit pakaiannya yang sobek.

“Tetap dasarnya kerja sama, jangan terlalu kaku dengan aturan istri harus begini dan suami harus begitu. Sesekali saat bangun tidur suami membereskan tempat tidur, tidak perlu menunggu istri. Atau pada saat istri memasak, suami datanglah ke dapur untuk membantunya.” begitu ungkapnya.

Jadi baik itu urusan domestik ataupun publik suami dan istri sama-sama bertanggung jawab. Tentu tanggung jawab bersama tersebut kita implementasikan lewat kerja sama, kesalingan dan keadilan. Tidak masalah jika perempuan memasak dan laki-laki bekerja. Ataupun keduanya saling bergantian untuk bekerja dan mengurus domestik, asalkan keputusan tersebut kita landasi pada musyawah dan kesepakatan.

Karena kehadiran kesepakatan tersebut menggambarkan bahwa posisi suami dan istri setara. Keduanya memiliki kesempatan yang sama untuk menggambil peran apapun dalam membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. []

Tags: GenderkeadilanKesetaranMegawatimemasakperempuanrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keluarga Satu Visi Ala Nabi Ibrahim As (2)

Next Post

Nikah Sirri Adalah Bentuk Lain Dari Praktik Perdagangan Manusia

Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Next Post
nikah sirri

Nikah Sirri Adalah Bentuk Lain Dari Praktik Perdagangan Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0