Mubadalah.id- Demam pantun “ubur-ubur ikan lele” yang saat ini viral tidak hanya menyasar masyarakat dengan kelas tertentu saja. Pantun yang viral tersebut seakan menjadi pemersatu bangsa dengan selera humor yang sama.
Tren berucap dengan pantun tersebut tidak hanya terjadi pada salah satu kalangan saja, namun sudah menjalar ke berbagai kelas masyarakat. Mulai dari masyarakat kelas bawah, menengah, hingga kelas atas.
Dunia akademisi maupun praktisi juga tak luput dari FOMO pantun “ubur-ubur ikan lele”. Bahkan seorang profesor yang telah mendapat pengukuhan guru besar pun, tidak luput dari FOMO ini.
Viralnya pantun “ubur-ubur ikan lele”, pada sisi yang lain juga menjadi keprihatinan. Paradigma masyarakat yang suka dengan hal-hal FOMO menunjukkan betapa media sangat memberikan pengaruh besar bagi peradaban manusia.
Dari Mana Awal Mula Pantun Ubur-ubur Ikan Lele?
Mengutip dari Detikjateng. com, pantun “Ubur-ubur ikan lele” sebenarnya adalah lagu yang dibawakan oleh musisi Indonesia Ecko Show. Lagu ini ternyata sudah rilis jauh sebelum pantun tersebut viral.
Lagu dengan lebih dari 2,8 juta tayangan tersebut rilis pada tanggal 16 September 2018 serta meraup lebih dari 37 ribu like dari pengguna YouTube.
Berisikan curhatan seorang rapper, lagu “Ubur-ubur Ikan Lele” merupakan gambaran atas situasi yang ia dan kebanyakan orang rasakan saat membangun karier sebagai penyanyi. Meskipun telah berusaha keras untuk menciptakan karya yang baik, namun faktanya masyarakat malah lebih menerima karya yang aneh, receh dan “tidak jelas”.
Mulai Viralnya Pantun Ubur-ubur Ikan Lele
Masyarakat lebih tertarik dengan tontonan yang menampilkan kebodohan, joget-joget konyol ataupun hal-hal absurd lainya. Lirik lagu ini juga menyentil situasi viral saat ini yang kerap kali membuat orang-orang mudah mendapatkan ketenaran.
Lagu tersebut menjadi semakin viral setelah lirik “ubur-ubur ikan lele” terucap oleh seorang laki-laki yang kala itu sedang terkena tilang oleh Polisi lalu lintas. Dalam unggahan akun X terlihat seorang Polisi yang serius menulis surat tilang, sedangkan laki-laki tersebut dengan ekspresi santainya berpantun “ubur-ubur ikan lele, kena tilang le”.
Akhiran “le” tersebut yang pada akhirnya menjadi viral. Banyak masyarakat menirukan akhiran “le” setelah menyisipkan ungkapan perasaan atau situasi yang mereka rasakan. Misalnya “ubur-ubur ikan lele, waktunya belajar relasi mubadalah le”.
Bagaimana Mengubah Budaya Kekonyolan Semacam Ini Di Indonesia?
Sentilan-sentilan dalam lirik lagu tersebut seharusnya menjadikan masyarakat semakin berpikiran logis. Masyarakat harusnya semakin bijak dalam memberikan penilaian terhadap hasil karya yang ada. Karya anak bangsa yang bermuatan positif harusnya mendapatkan apresiasi yang tinggi, misalnya konten-konten edukasi atau yang berdampak positif bagi sosial.
Konten-konten seperti ini yang seharusnya banyak mendapatkan like dan subscribe dan bukan konten-konten receh yang akan membawa kemunduran peradaban.
Jika kita mau peka terhadap apa yang saat ini terjadi dan melakukan perbandingan dengan negara lain dalam memanfaatkan teknologi, kita bisa melihat bagaimana Tiongkok yang memproduksi Tiktok menggunakan media sosial dan aplikasi tersebut.
Penulis mengutip isi konten Podcast unggahan Pijarlife. Dalam podcastnya, Pemerintah Tiongkok telah mem-filter tayangan-tayangan yang layak menjadi konsumsi masyarakat. Pemerintah hanya menampilkan tayangan edukasi yang bertujuan untuk membangun peradaban maju bagi masyarakatnya. Lantas bagaimana dengan Indonesia?
Saat ini masyarakat harusnya sudah semakin bijak. Masyarakat harus mulai menyadari jika kemunduran peradaban bisa terjadi karena mundurnya pendidikan. Bangsa kita akan tertinggal jauh dari bangsa-bangsa maju lainnya jika setiap hari kita mengonsumsi konten-konten yang absurd saja.
Masyarakat harus menyadari bahwa mereka memiliki peran yang besar untuk juga membangun peradaban bangsa. Rasanya percuma jika pemerintah berusaha mengendalikan ini semua dengan membatasi dan memblokir konten-konten absurd, namun masyarakat tetap saja memproduksi dan bahkan mendemo kebijakan tersebut.
Kreatifitas dan kebebasan content creator yang menciptakan konten-konten positif tentu perlu apresiasi yang tinggi, sedangkan kita yang berkedudukan sebagai penikmat karya harusnya bijak untuk menilai.
Kita bisa mengajak masyarakat untuk menolak dan tidak ikut-ikutan mem-viralkan apa-apa yang tidak edukatif dan bermanfaat. Begitu pula pemerintah yang bertugas untuk memberikan kontrol. Semua hanya bisa teratasi jika kita bekerjasama. []