Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Mendidik Anak

    Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

    PBNU

    Menanti Nakhoda Feminis di PBNU

    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Anak

    Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?

    Wayang

    Wayang, Membela Mereka yang Tak Menjadi Tokoh Utama

    Nafkah adalah Amanah

    Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

    Perkemahan

    Belajar Empati dari Perkemahan di SLB

    Spanyol

    Spanyol, Palestina, dan Misi Kemanusiaan di Panggung Dunia

    Pengampunan

    Pengampunan di Tengah Dunia yang Menghakimi

    Inovasi Teknologi

    Mengapa Inovasi Teknologi Harus Mendengarkan Pengalaman Perempuan dan Penyandang Disabilitas?

    Kontrasepsi Laki-laki

    Melawan Tabu: Kontrasepsi Laki-laki yang Diperkusi Norma

    Konselor

    Konselor, dari Merawat Diri Menuju Merawat Sesama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Herpes zoster

    Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS

    Sarkoma Kaposi

    Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya

    Gatal

    Cara Mengatasi Gatal dan Infeksi Jamur pada Orang dengan AIDS

    Obat Diare

    Diare pada Orang dengan AIDS: Kapan Harus Minum Obat dan Segera ke Dokter?

    Dehidrasi

    Cara Mengatasi Dehidrasi akibat Diare pada Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS Mengalami Diare? Waspadai Risiko Dehidrasi

    Orang dengan AIDS

    Cara Mengatasi Demam pada Orang dengan AIDS dan Tanda Bahayanya

    AIDS

    Cara Mencuci Pakaian Orang dengan AIDS agar Tetap Aman dari Penularan HIV

    Merawat AIDS

    Cara Mencegah Penularan HIV Saat Merawat Orang dengan AIDS di Rumah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Mendidik Anak

    Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

    PBNU

    Menanti Nakhoda Feminis di PBNU

    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Anak

    Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?

    Wayang

    Wayang, Membela Mereka yang Tak Menjadi Tokoh Utama

    Nafkah adalah Amanah

    Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

    Perkemahan

    Belajar Empati dari Perkemahan di SLB

    Spanyol

    Spanyol, Palestina, dan Misi Kemanusiaan di Panggung Dunia

    Pengampunan

    Pengampunan di Tengah Dunia yang Menghakimi

    Inovasi Teknologi

    Mengapa Inovasi Teknologi Harus Mendengarkan Pengalaman Perempuan dan Penyandang Disabilitas?

    Kontrasepsi Laki-laki

    Melawan Tabu: Kontrasepsi Laki-laki yang Diperkusi Norma

    Konselor

    Konselor, dari Merawat Diri Menuju Merawat Sesama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Herpes zoster

    Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS

    Sarkoma Kaposi

    Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya

    Gatal

    Cara Mengatasi Gatal dan Infeksi Jamur pada Orang dengan AIDS

    Obat Diare

    Diare pada Orang dengan AIDS: Kapan Harus Minum Obat dan Segera ke Dokter?

    Dehidrasi

    Cara Mengatasi Dehidrasi akibat Diare pada Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS Mengalami Diare? Waspadai Risiko Dehidrasi

    Orang dengan AIDS

    Cara Mengatasi Demam pada Orang dengan AIDS dan Tanda Bahayanya

    AIDS

    Cara Mencuci Pakaian Orang dengan AIDS agar Tetap Aman dari Penularan HIV

    Merawat AIDS

    Cara Mencegah Penularan HIV Saat Merawat Orang dengan AIDS di Rumah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?

Kunci perubahan sebenarnya berada di tangan para pemuka agama dan tokoh adat, bukan pada tumpukan pasal di atas kertas negara.

Ahmad Nur Fadil by Ahmad Nur Fadil
25 Juli 2026
in Publik
A A
0
Pernikahan Anak

Pernikahan Anak

8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memetik biji kopi yang masih hijau dan memaksanya masuk ke dalam cangkir seduhan, hanya akan menyisakan rasa sepat yang getir. Tindakan yang terburu-buru ini akan menghilangkan kesempatan kopi untuk mekar dan mengeluarkan aroma terbaiknya.

Sayangnya, banyak orang tua mengulang kegetiran yang sama dalam rumah tangga melalui praktik pernikahan anak. Mereka memaksakan beban pernikahan di atas pundak anak yang belum cukup siap. Bukannya menuai ibadah yang manis, langkah keliru ini justru menjebak anak ke dalam lingkaran penderitaan yang panjang.

Di atas kertas, negara kita sebenarnya sudah mengambil langkah baik saat merevisi Undang-Undang Perkawinan melalui UU Nomor 16 Tahun 2019. Aturan baru yang mengubah UU Nomor 1 Tahun 1974 ini menyamakan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Dulu, kita sempat mengira perubahan regulasi ini akan menyudahi riwayat panjang pernikahan anak di Indonesia.

Saat Stempel Negara Kalah oleh “Pintu Darurat”

Namun, realitas di lapangan ternyata tidak semudah ekspektasi kita. Aturan hukum yang tertulis kaku di atas kertas atau law in books terbukti terengah-engah ketika harus mengejar kenyataan sosial yang berjalan di tengah masyarakat sebagai law in action. Data Mahkamah Agung RI merekam sinyal darurat ini pasca-revisi tersebut, angka permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama justru melonjak drastis hingga menembus angka lebih dari 60.000 kasus per tahun.

Kenyataannya, pengetatan peraturan usia di KUA justru memicu reaksi lain di lapangan. Alih-alih memundurkan jadwal perkawinan anak, sebagian masyarakat memilih jalan pintas melalui nikah siri atau berbondong-bondong mengajukan permohonan dispensasi ke pengadilan.

Bagi masyarakat pedesaan, penolakan dari KUA hanyalah urusan birokrasi biasa. Mereka tidak melihatnya sebagai pelanggaran moral yang merugikan anak-anak mereka. Realitas ini memperlihatkan jurang pemisah yang lebar antara hukum bentukan negara dan kesadaran masyarakat di akar rumput.

Mitos Penjaga Marwah dan Akar Pernikahan Anak

Aturan hukum di atas kertas memang sulit berjalan jika masyarakat tidak merasakan urgensinya. Bagaimanapun, komunitas adat dan keagamaan memiliki tolok ukur kedewasaan sendiri. Mereka tidak melihat angka kronologis di KTP, melainkan kematangan biologis dan kesiapan seseorang dalam memikul tanggung jawab sosial.

Mari kita tengok realitas empiris pada masyarakat adat Sunda di Jawa Barat atau Batak Toba di Sumatra Utara. Riset dalam Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) (Oktober, 2024) merekam bahwa anak perempuan sering kali memikul beban berat sebagai simbol “penjaga marwah” keluarga. Begitu anak perempuan memasuki usia pubertas, orang tua sering kali didera kecemasan kolektif yang hebat.

Bayang-bayang tentang corengan nama baik keluarga akibat risiko kehamilan di luar nikah membuat mereka buru-buru mengambil jalan pintas. Celakanya, kecemasan moral ini hampir selalu berkelindan dengan impitan ekonomi di akar rumput. Di titik inilah anak perempuan mengalami kerentanan ganda. Mereka tidak hanya memikul beban moral keluarga, tetapi juga diposisikan sebagai solusi instan untuk keluar dari jerat kemiskinan domestik.

Di wilayah pedesaan yang miskin, anak perempuan kerap dianggap sebagai beban finansial domestik yang harus segera dialihkan. Melalui pelaminan dini, orang tua dengan cepat mengoper tanggung jawab ekonomi tersebut ke pundak menantu laki-laki. Bahkan dalam tradisi Batak Toba, perkawinan melibatkan sinamot (mahar) bernilai ekonomis tinggi. Bagi keluarga miskin, uang mahar ini bukan sekadar pelengkap ritual adat, melainkan modal berharga yang langsung mereka gunakan untuk menyambung hidup sehari-hari.

Saat tafsir fikih klasik yang menyempitkan makna baligh sebatas tanda biologis bertemu dengan pemikiran adat, masyarakat merasa pernikahan tersebut sudah sah sepenuhnya. Mereka beranggapan ikatan ini sudah mendapat legitimasi moral dan spiritual yang kuat. Urusan pembatasan usia dari negara pun akhirnya tersisih, dianggap sekadar kerumitan birokrasi yang bisa dilewati.

Merajut Kesalingan untuk Menghentikan Pernikahan Anak

Cara pandang pemerintah yang terlalu mengandalkan paksaan undang-undang dan ancaman sanksi terbukti menemui jalan buntu. Pendekatan hukum yang kaku ini gagal menyentuh akar masalah yang sebenarnya. Bagaimanapun, aturan negara sulit menang jika kita terus memaksanya bertarung melawan keyakinan adat dan agama yang sudah mengakar di masyarakat. Alih-alih memaksakan aturan dari atas, pemerintah seharusnya merangkul masyarakat dan membangun ruang kesalingan (mubadalah) dari dalam.

Islam menyebut pernikahan sebagai mitshaqan ghalizhan, sebuah perjanjian yang sangat kokoh. Komitmen agung ini menuntut kesiapan mental, finansial, dan spiritual yang luar biasa. Bagaimana mungkin sebuah ikatan seberat itu bisa berjalan adil jika anak perempuan belum memiliki agensi atau kedewasaan penuh untuk mengambil keputusan dan bernegosiasi dalam rumah tangga?

Jika kita membedah persoalan ini dengan kacamata Maqashid asy-Syari’ah (tujuan luhur syariat), menunda usia pernikahan justru menyelamatkan banyak hal. Menunggu kematangan reproduksi anak perempuan adalah bentuk nyata dari Hifzh an-Nafs (menjaga jiwa) untuk menekan angka kematian ibu dan bayi akibat komplikasi medis kehamilan dini.

Membiarkan anak menuntaskan wajib belajar juga menjadi perwujudan dari Hifzh al-‘Aql (menjaga akal) dan Hifzh an-Nasl (menjaga kualitas keturunan). Langkah ini menahan laju lahirnya generasi baru yang rentan mengalami stunting atau terjebak dalam kemiskinan ekstrem yang akut.

Kunci perubahan ini sebenarnya berada di tangan para pemuka agama dan tokoh adat, bukan pada tumpukan pasal di atas kertas negara. Sebagai pemilik otoritas penafsir hukum di komunitas lokal, suara mereka jauh lebih didengar oleh masyarakat. Ketika para tokoh ini mulai menyuarakan bahwa memuliakan anak perempuan adalah dengan membimbingnya matang dan bersekolah, masyarakat akan mengikutinya dengan sukarela, tanpa perlu diancam oleh sanksi pidana.

Menolak Tunduk pada Takdir Kemiskinan

Dari sudut pandang sosiologis, pernikahan anak secara kejam merampas hak agensi seorang perempuan. Ketika pelaminan dini memaksa mereka putus sekolah, runtuh pula akses untuk membangun kemandirian ekonomi. Dampaknya, mereka terkunci dalam ketergantungan finansial yang absolut di bawah kendali suami atau mertua.

Kondisi ini otomatis memperlemah posisi tawar (bargaining position) mereka di ranah domestik. Ketimpangan relasi kuasa inilah yang pada akhirnya menjadi bahan bakar utama bagi melonjaknya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), karena secara psikologis kedua belah pihak memang belum matang dalam mengelola konflik.

Menghentikan praktik ini tidak akan pernah selesai jika kita hanya sibuk merevisi pasal di ibu kota. Kita harus berani turun ke lapisan, duduk bersama di balai adat dan serambi pesantren, lalu berbicara dengan bahasa kemaslahatan yang sama-sama kita pahami. Kita harus meyakinkan masyarakat bahwa tradisi luhur adat maupun esensi ajaran agama hadir untuk memuliakan manusia (karamah insaniyyah), bukan untuk mengorbankan masa depan anak-anak demi tameng sosial orang tua.

Rumah tangga yang maslahat, sakinah, mawaddah, dan warahmah hanya akan lahir dari dua manusia dewasa yang sama-sama siap, sama-sama matang, dan sama-sama merdeka untuk melangkah bersama. Menyelamatkan satu anak perempuan dari pernikahan dini hari ini bukan sekadar menyelamatkan masa depannya sendiri. Ini adalah langkah sadar untuk memutus rantai kemiskinan struktural dan menyelamatkan satu generasi di masa depan. []

Tags: adatagamaBudayadispensasi kawinhak anak perempuanNegaraperkawinan anakpernikahan anakTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya

Next Post

Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS

Ahmad Nur Fadil

Ahmad Nur Fadil

Masih belajar di studi Hukum Keluarga Islam UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Aktif menulis di beberapa media online.

Related Posts

Wayang
Disabilitas

Wayang, Membela Mereka yang Tak Menjadi Tokoh Utama

25 Juli 2026
Islam Kita
Personal

Islam Kita Bukan di Tampilan, Tapi di Hati dan Cara Kita Memperlakukan yang Lain

22 Juli 2026
Memahami Islam
Personal

Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

18 Juli 2026
Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Hukum Adat Bali
Publik

Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

16 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Next Post
Herpes zoster

Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS
  • Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?
  • Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya
  • Kisah Heroik Atlet Disabilitas Netra di Lintasan Atletik
  • Cara Mengatasi Gatal dan Infeksi Jamur pada Orang dengan AIDS

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0