Mubadalah.id – Kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren putri belakangan ini memang seharusnya menarik rasa prihatin kita semua terhadap lembaga pendidikan Islam tertua di Nusantara ini. Bagaimanapun ada lubang-lubang yang harus kita tambal pada sistem pengelolaan, ideologi dan ajaran-ajaran pesantren itu sendiri.
Namun di sisi lain, kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren putri, yang sebenarnya bukan tidak pernah terjadi sebelum akhir-akhir ini, sekiranya menyadarkan kita. Betapa anggapan-anggapan misoginis yang beredar di tengah masyarakat ketika bicara tentang kekerasan seksual terhadap perempuan kini telah runtuh.
Tiga Anggapan Misoginis
Setidaknya ada tiga anggapan misoginis yang secara tidak langsung runtuh seiring terjadinya kekerasan seksual di pesantren putri. Pembaca boleh menambahkan daftar ini.
Pertama, kekerasan seksual terjadi karena perempuan bebas berada di ruang publik. Kenyataannya, pada kasus kekerasan seksual di pesantren putri para korban berada di lingkungan yang tertutup dan eksklusif khusus perempuan. Pelakunya justru orang “luar” (baca: laki-laki) yang punya akses masuk ke dalam lingkungan tersebut.
Anggapan ini mengabaikan pelaku yang seharusnya menjadi fokus perhatian ketika bicara tentang kekerasan seksual. Anggapan tersebut secara tidak langsung juga menegaskan bahwa apa yang dimaksud “ruang publik” tidak mencakup semua pihak dan selama ini tidak memberi aman bagi semua orang di dalamnya.
Kedua, kekerasan seksual terjadi karena perempuan bebas bergaul dengan lawan jenis. Padahal norma agama dan sosial telah mengatur dan membatasi pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Lagi-lagi anggapan ini tidak menaruh perhatian pada pelaku kekerasan tapi justru mengkambinghitamkan pelanggaran norma oleh perempuan yang menjadi korban.
Kebanyakan lembaga pesantren memisahkan tempat tinggal dan belajar santri putri dan santri putra. Sebagian besar pesantren putri malah terpisah berkilo-kilo meter jauhnya dari pesantren putra. Oleh karena itu, pertemuan dan pergaulan perempuan dan laki-laki di dalam pesantren sangatlah minim. Tapi toh kekerasan seksual terjadi.
Ketiga, ini yang paling sering terdengar baik di media maupun pembicaraan sehari-hari, kekerasan seksual terjadi karena perempuan tidak mampu menjaga auratnya dan tampil di ruang publik dengan busana yang tidak layak menurut norma. Sehingga memancing perilaku kekerasan seksual oleh laki-laki.
Faktanya pesantren putri menjunjung tinggi aturan berbusana sebagai bagian dari pendidikan akhlak. Meski santri putri tinggal di dalam lingkungan khusus perempuan aturan berbusana tetap sangat ketat. Bahkan ketika keluar dari kamar di lingkungan asrama dan hanya menjumpai sesama perempuan, mereka tetap wajib berbusana yang tertutup rapat.
Walaupun di pesantren putri perempuan tidak berada di ruang publik, pergaulan mereka terjaga dan secara sangat intens mereka telah berbusana sesuai aturan agama. Ternyata kekerasan seksual terhadap perempuan tetap terjadi. Pelakunya jelas oknum lelaki yang terlibat dalam pengelolaan pesantren, entah kiai, guru ataupun petugas pesantren lainnya yang jelas tidak mampu mengendalikan diri.
Dengan demikian, anggapan-anggapan misoginis itu telah runtuh. Kini ketika berbicara tentang kekerasan seksual terhadap perempuan kita harus berfokus pada pelakunya. Laki-lakilah pelaku tunggal dan satu-satunya. Karena itu, tindakan yang harus kita ambil adalah menghukum pelaku sesuai hukum yang berlaku. Itu saja. Selanjutnya tindakan pencegahan kekerasan seksual kita lakukan dengan menjadikan laki-laki sebagai subjeknya.
Peran Pesantren Putra
Dalam artikel Peran Pesantren Putri dalam Mencegah Kekerasan Seksual dalam buku Hal-Hal yang Tak Diceritakan Ketika Bicara Pesantren (Afkaruna, 2026) saya menulis tentang bagaimana perempuan membangun kapasitas diri agar dapat berperan di ruang-ruang publik. Ini merupakan semacam “politik kehadiran” perempuan dalam rangka menegakkan kedaulatan tubuh, pikiran dan jiwanya. Pesantren putri adalah tempat yang punya modal cukup untuk mewujudkan hal itu.
Namun jika hanya itu yang ditawarkan seakan menempatkan beban pencegahan kekerasan seksual hanya di atas pundak perempuan. Berdasarkan fakta-fakta kasus kekerasan seksual sebagaimana saya singgung di atas, upaya pencegahannya juga menjadi tanggung jawab laki-laki.
Karena itu, dalam Tadarus Subuh ke-192 pada 24 Mei 2026 yang dilaksanakan oleh Mubadalah.id dan Afkaruna.id secara daring, saya juga mengajukan gagasan peran pesantren putra dalam mencegah kekerasan seksual.
Selama ini, sejauh pengalaman saya, pelajaran-pelajaran tentang perempuan di pesantren putra menitikberatkan perempuan sebagai sumber fitnah. Dalam kerangka itu laki-laki harus bersikap awas terhadap godaan perempuan, menjadi pemimpin bagi mereka dan menguasai mereka. Laki-laki yang nantinya menjadi kepala rumah tangga bertugas menjaga istri dan keluarganya dari api neraka.
Aspek Psikologis dan Ideologis
Namun kasus-kasus kekerasan seksual menunjukkan laki-lakilah subjek pelaku satu-satunya. Laki-laki yang tidak mampu mengendalikan dirinya serta yang memandang rendah perempuan dan menganggap perempuan sebagai objek kejahatan dirinya. Maka dari itu, pesantren putra perlu memusatkan pendidikan pada aspek psikologis dan ideologis santri-santri putranya.
Pertama, pendidikan santri putra harus mengutamakan pembentukan akhlak dan pembangunan pribadi Muslim laki-laki yang bertakwa. “Takwa” berarti “terjaga”, terjaga dari dorongan hawa nafsu yang cenderung kepada keburukan.
Pesantren putra harus fokus melatih santri-santrinya memelihara pandangan terhadap perempuan (ghadhdh al-bashar). Membersihkan pikiran dari imajinasi-imajinasi seksual, menghindari obrolan dan pergaulan yang bersifat sensual.
Selain konsisten beribadah ritual dan zikir, santri-santri putra juga kita latih membiasakan diri berpuasa, kiai dan guru memberi lebih banyak nasehat tentang perlunya menjaga hawa nafsu beserta kiat-kiatnya dan lain sebagainya.
Kedua, pendidikan santri putra harus menanamkan gagasan-gagasan tentang musawah (kesetaraan) dan insaniyah (kemanusiaan) dalam jiwa santri-santrinya. Nilai-nilai ini dapat kita masukkan secara lebih serius ke dalam kurikulum pesantren.
Peran Pesantren Putra Mencegah Kekerasan Seksual
Pelajaran tauhid menekankan pada ketaklukan seluruh makhluk pada Allah semata dan bersamaan dengan itu seluruh makhluk, laki-laki dan perempuan, setara derajatnya dalam ketaklukan itu. Lalu, pelajaran fiqih mengedepankan format hukum syariat yang bersifat kesalingan (mubadalah), dalam arti kerjasama atau kemitraan antara laki-laki dan perempuan dalam membina keluarga, masyarakat dan negara.
Sedangkan pelajaran tarikh (sejarah) disusun agar juga mengangkat kisah-kisah perempuan yang berhasil mengubah dunia beserta tantangan-tantangan yang mereka hadapi dalam usaha mereka itu. Pesantren putra juga bisa menyediakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler yang melatih para santri agar terampil mengerjakan pekerjaan-pekerjaan domestik, seperti memasak, mencuci dan melipat pakaian, dan mengasuh bayi.
Meski terkesan remeh dan terasa kurang akrab bagi dunia laki-laki, namun langkah-langkah tersebut penting diambil agar pesantren putra juga punya peran dalam mencegah kekerasan seksual. Dengan itu kita harapkan pesantren putra melahirkan generasi laki-laki Muslim yang saleh, yang boleh jadi suatu saat terlibat dalam mengelola pesantren putri, baik sebagai kiai maupun sebagai guru. []









































