Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Menilik Akar Ketidakadilan Gender Dalam Wajah Islam

Menurut Mernissi, jika hak-hak perempuan menjadi masalah bagi beberapa muslim laki-laki modern (hari ini), itu bukan karena al-Qurannya, bukan karena hadistnya, juga bukan karena tradisi Islam, melainkan karena hak-hak itu bertabrakan dengan kepentingan elit laki-laki tertentu.

Siti Rofiah Siti Rofiah
9 April 2021
in Hukum Syariat
0
Gender

Gender

171
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbagai kisah pilu tentang ketidakadilan gender yang mengorbankan perempuan dengan mudah kita temui dalam tayangan berita. Beberapa contoh yang cukup mencolok antara lain kasus Aceng Fikri pada tahun 2012. Mantan Bupati Garut ini menceraikan istrinya, Fani Oktora, empat hari setelah menikah melalui sebuah SMS. Alasannya ternyata sang istri sudah tidak perawan dan ia merasa tertipu. Menurutnya ini sah dan sesuai dengan hukum agama, karena ia sudah membayar mahar, maka jika yang “sudah dibayar” tidak sesuai harapan ia berhak melepasnya.

Kasus lain, tahun 2013 hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan Machica Mochtar tentang status hukum anaknya yang lahir dari perkawinan sirri dengan mantan pejabat tinggi negara, Moerdiono. Pada 2014 permohonan kasasinya juga ditolak Mahkamah Agung. Padahal Machica sudah memberikan bukti hasil test DNA yang menunjukkan bahwa Moerdiono merupakan ayah biologis dari anaknya. Namun hakim Pengadilan Agama menyatakan bahwa test DNA tidak ada dalilnya dalam al-Qur’an sehingga bukti tersebut tidak dapat digunakan.

Selama ini cukup banyak nash al-Qur’an dan hadist yang digunakan untuk mendukung argumen marginalisasi perempuan, sebaliknya tidak banyak nash al-Qur’an dan hadist yang digunakan untuk mendukung dan menguatkan hak-hak perempuan. Seperti pada kasus di atas, test DNA tentu saja tidak ada dalam al-Qur’an karena pada jaman Nabi teknologi belum tercipta.

Lantas bagaimana cara perempuan mendapatkan keadilan jika anak yang lahir dari perkawinan sirri itu tidak diakui secara biologis sebagai anak ayahnya padahal sudah dibuktikan secara saintifik? Padahal pengakuan ini penting untuk menjamin hak-hak anak selanjutnya.

Fakta ini cukup menggelisahkan dan mengundang banyak pertanyaan. Benarkah Allah yang Maha Adil secara sengaja menempatkan perempuan pada kelas kedua? Benarkah Nabi Muhammad yang demikian mulia akhlaknya sampai hati bersabda yang isinya merendahkan harkat dan martabat perempuan?

Fatima Mernissi, salah satu feminis muslimah asal Maroko dalam studinya menyimpulkan bahwa sesungguhnya Islam sangat menghargai perempuan. Banyak ayat al-Qur’an yang secara tegas menjelaskan kesetaraan laki-laki dan perempuan. Jika saat ini banyak teks agama yang terkesan meminggirkan perempuan, masalah sesungguhnya bukan terletak pada teksnya, melainkan pada cara memahaminya.

Menurut Mernissi, jika hak-hak perempuan menjadi masalah bagi beberapa muslim laki-laki modern (hari ini), itu bukan karena al-Qurannya, bukan karena hadistnya, juga bukan karena tradisi Islam, melainkan karena hak-hak itu bertabrakan dengan kepentingan elit laki-laki tertentu.

Amina Wadud juga mengatakan bahwa tafsir teks agama sangat mempengaruhi corak keagamaan seseorang. Menurutnya, al-Qur’an merupakan sumber nilai tertinggi dalam Islam, tidak mungkin tidak adil, namun ketika ditafsirkan hasilnya akan sangat dipengaruhi oleh alam pikiran mufassirnya.

Oleh karenanya kebenaran penafsiran itu sangat relatif. Ia juga menekankan pentingnya yang sensitif gender dan berkeadilan dalam penafsiran ayat al-Qur’an. Ia menyimpulkan praktik penafsiran teks agama selama ini berangkat dari ketidakberpihakan mufassir laki-laki terhadap perempuan.

Tafsir bias gender yang berkonotasi negatif atas perempuan banyak ditemukan dalam tafsir klasik, sayangnya ini diterima oleh masyarakat sebagai kebenaran. Misalnya kisah turunnya Adam dan Hawa ke bumi karena bujuk rayu Hawa kepada Adam untuk memakan buah khuldi.

Bujuk rayu Hawa ini kemudian dianggap sebagai kebenaran mutlak dan belakangan menjadi generalisasi bahwa semua perempuan adalah perayu. Contoh kontekstual saat ini adalah munculnya term “pelakor”, yang mengasumsikan bahwa terjadinya perselingkuhan adalah karena kesalahan perempuan sebagai pihak perebut.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mengatakan, ada dua hal yang menyebabkan kesan bahwa Islam tidak adil gender. Pertama, tumpang tindihnya pemahaman antara konsep gender dan biologis/sex/jenis kelamin. Kedua, karena penafsiran agama yang mengandung bias gender.

Selama ini banyak orang yang keliru dalam memahami kodrat manusia berkaitan dengan jenis kelaminnya. Banyak yang tidak dapat membedakan mana yang bentukan sosial (gender) dan mana yang berasal dari Allah sebagai sebuah ketetapan yang tak dapat diubah (seks). Kesalahpahaman ini pada akhirnya menimbulkan ketidakadilan dan seringkali menimpa perempuan.

Beliau juga menegaskan bahwa penafsiran terhadap teks al-Qur’an selama ini banyak mengacu pada pendekatan tekstual bukan kontekstual, sehingga hasil penafsirannya menjadi bias gender. Pendapat ini didukung oleh Nur Rofiah dan ditulis dalam sebuah makalah berjudul Bahasa Arab Sebagai Akar Bias Gender Dalam Wacana Islam.

Gender

Dalam tulisannya ia menjelaskan bahwa tata bahasa Arab memang lekat dengan identitas seks/kelamin. Setiap kata dalam bahasa Arab selalu berjenis kelamin yaitu mudzakkar atau mu’annats, bisa secara hakiki maupun majazi. Sebagaimana seseorang tidak bisa mengabaikan kelas sosial ketika berbicara bahasa Jawa, aturan di atas menyebabkan seseorang tidak bisa menghindari klasifikasi laki-laki dan perempuan dalam berbahasa Arab karena dalam bahasa ini tidak ada nama yang netral.

Tata bahasa Arab juga mencerminkan masyarakat Arab yang sangat dominan maskulinitasnya dan cara pandangnya yang menempatkan perempuan secara subordinat. Satu kehadiran laki-laki lebih penting daripada keberadaan banyak perempuan, berapapun jumlahnya. Ini bisa dicontohkan pada kata benda plural (jama’) untuk sekelompok perempuan menjadi kata plural laki-laki (jama mudazkkar) jika di dalamnya ada laki-laki walaupun hanya satu orang.

Jadi karena al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab, maka perlu sebuah metode penafsiran yang tidak meninggalkan spirit kesetaraan sebagai pengejawantahan dari konsep tauhid, bahwa di dalam Islam tidak ada hierarki antara laki-laki dan perempuan karena semuanya setara. Dalam Islam, hierarki yang ada hanyalah antara Khaliq dan mahkluk, yaitu Allah dan manusia, bahwa manusia adalah hamba Allah, bukan hamba sesama manusia.

Pemahaman secara tekstual terhadap ayat al-Qur’an selalu memunculkan problem serius berupa kontradiksi antara satu dengan lainnya, karena teks-teks al-Qur’an adalah rekaman atas perubahan sosial yang berlangsung selama 23 tahun masa kerasulan Muhammad Saw.

Dengan mendasarkan pendapat dari para alim di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa akar ketidakadilan gender dalam ajaran Islam adalah cara pandang dan model penafsiran yang bias terhadap teks-teks agama Islam, bukan Islam itu sendiri.

Cara pandang dan model penafsiran ini amat penting. Bagaimanapun juga peradaban Arab Islam adalah “peradaban teks”. Meski demikian, bukan berarti teks yang membangun peradaban dengan sendirinya, justru interaksi dialektika antara manusia dan teks dan segala realitas yang ada berperan penting dalam membentuk Islam hingga saat ini.

Cara pandang yang bias gender dalam penafsiran teks agama akan menjadikan wajah Islam yang tidak adil gender. Oleh karena itu metode penafsiran teks yang berdasarkan pada spirit kesetaraan sangat penting untuk mewujudkan Islam yang benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh umatnya, tidak hanya bagi laki-laki tapi juga bagi perempuan. []

 

 

 

 

Tags: Fiqih IndonesiaGenderislamkeadilanKesetaraanperempuanTafsir Adil Gender
Siti Rofiah

Siti Rofiah

Pengasuh PP Al-Falah Salatiga Jawa Tengah Alumni DKUP Fahmina Institute

Terkait Posts

Kriteria Pasangan
Hikmah

Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

15 Agustus 2025
Kemerdekaan
Hikmah

Islam dan Kemerdekaan

13 Agustus 2025
Mubadalah dan Disabilitas
Personal

Menyandingkan Konsep Mubadalah dan Disabilitas: Praktik Islam yang Rahmah Bagi Semua

13 Agustus 2025
Aquarina Kharisma Sari
Publik

Menyoal Podcast Aquarina Kharisma Sari; Benarkah Feminisme Menjadikan Perempuan Bermental Korban?

12 Agustus 2025
Humanisme Inklusif
Publik

Humanisme Inklusif : Sebuah Tawaran Untuk Kesetaraan

8 Agustus 2025
Anak
Hikmah

Perhatian Islam terhadap Anak

8 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi
  • Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan
  • Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID