Mubadalah.id – Suami dan istri sebelum adanya akad nikah, keduanya adalah orang asing. Masing-masing dari mereka memiliki pendapat, impian, dan harapan yang berbeda-beda. Dalam kitab Manbau’-s-sa’adah yang ditulis oleh Kyai Faqihuddin Abdul Qadir, memuat bahwa tujuan menikah ada empat, yaitu beribadah, mendekatkan diri kepada Allah Swt, mengikuti sunah Rasulullah Saw, dan mendapatkan anak sebagai keturunan. Maka, komunikasi dianggap sebagai gerbang mu’asyarah bi-l-ma’ruf dari dua pribadi yang memiliki banyak perbedaan pada sebuah tujuan mulia yang sama.
Mu’asyarah bi-l-ma’ruf atau relasi perlakuan yang baik, ditopang banyak sekali ayat dari Al-Qur’an, seperti beberapa yang dikutip oleh Kyai Faqihuddin Abdul Qadir pada kitab Manbau-s-sa’adah. Pada Al-Qur’an surah An-Nisa:19, pada kalimat “…wa ‘aasyiruu hunna bi-l-ma’ruf…” (dan perlakukankah mereka dengan baik), QS Al-Baqarah:233 “…fa in araada fishaalan ‘an taraadhin minhumaa wa tasyaawurin…” (maka jika ingin menyapih anak, harus dengan kerelaan dan musyawarah keduanya), Al-Baqarah:232 “…fa laa ta’dhuluuhunna an yankihna azwaajahunna idzaa taraadhau baynahum bi-l-ma’ruf…” (maka jangan kamu halangi mereka [mantan pasangan] untuk menikah [lagi] dengan pasangan [barunya] apabila telah terjadi kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik).
Melihat kutipan ayat di atas, ada sebuah kesamaan pola pada perlakuan antar pasangan, yaitu komunikasi. Dalam hubungan biologis antara suami dan istri, memerlukan komunikasi yang baik dari keduanya. Dalam hal menyapih anak, perlu kerelaan dan musyawarah, yang merupakan bagian dari komunikasi. Bahkan setelah perceraian terjadi, masing-masing suami istri tidak boleh menghalangi mantan pasangannya untuk menikah kembali dengan pasangan baru yang dirasa cocok. Hal itu juga tidak akan terjadi tanpa adanya komunikasi.
Evelyn Ruth Millis Duvall, seorang ahli perkembangan keluarga mengatakan bahwa tugas suami istri pada tahapan awal pernikahan adalah membangun komunikasi timbal balik antara keduanya. Menurutnya, komunikasi memiliki beberapa empat fungsi, yaitu: Satu, merefleksikan kesulitan dan kekuatan dalam pernikahan dan memprediksikan kepuasan pernikahan di masa mendatang.
Dua, merupakan sarana dan cara bagi pasangan suami istri untuk menjembatani perbedaan di antara mereka. Tiga, komunikasi mengharuskan pasangan suami istri belajar mengenali dan memahami perilaku pasangannya dalam berkomunikasi dan menyampaikan kebutuhan masing-masing. Empat, komunikasi adalah bentuk penyesuaian di antara pasangan dan proses sentral dalam berelasi di dalam keluarga.
Bila dikembalikan pada kitab Manbau-s-sa’adah dengan teori kesalingannya, sejalan dengan perihal komunikasi, ada banyak sekali teks hadits yang dapat dimaknai secara kesalingan. Tidak hanya berlaku untuk laki-laki saja, melainkan juga untuk perempuan. Seperti hadits tentang kriteria memilih pasangan. Dalam hadits disebutkan bahwa perempuan dinikahi karena empat hal, yakni: harta, nasab keturunan, kecantikan dan agamanya, dengan menitik beratkan pada poin agamanya. Bukankah hal serupa juga akan berlaku bagi perempuan yang akan memilih pasangannya?
Selanjutnya, saat Mughirah bin Syu’bah melamar seorang perempuan, dan Nabi Saw memintanya untuk melihat perempuan yang dilamarnya. Sesungguhnya, kepentingan untuk melihat calon pasangan adalah milik keduanya, baik Mughirah maupun perempuan yang dilamarnya, hal ini dikarenakan keduanya akan hidup berdampingan dalam waktu yang panjang. Maka, hadits tentang melihat calon pasangan menjadi penting untuk tidak dilihat dari sisi laki-laki saja, melainkan dari sisi perempuannya.
Pada hadits yang lain, dari Abi Sa’id Al-Khudriy, bahwasanya Rasulullah Saw pernah bersabda, bahwa seburuk-buruk kedudukan manusia pada hari kiamat adalah suami yang telah menggauli istrinya, kemudian ia menyebarkan aib istrinya kepada khalayak. Sesungguhnya, hal ini tidak hanya berlaku bagi suami, melainkan bagi istri juga tidak diperbolehkan untuk menyebarkan aib suaminya.
Dalam Al-Qur’an telah disinggung dengan kalimat “hunna libaasun lakum wa antum libaasun lahun”. Istri adalah pakaian bagi suaminya, begitu juga suami adalah pakaian bagi istrinya. Menilik pada fungsi pakaian adalah untuk menutup aurat dan aib, melindungi, dan menghangatkan. Seperti itulah semestinya relasi suami dan istri.
Pada akhirnya, kita akan memahami bahwa dalam perkara mu’asyarah bi-l-ma’ruf suami dan istri, selalu dimulai dari sebuah komunikasi. Baik komunikasi dalam memilih dan menentukan pasangan, komunikasi pada tahap-tahap sebelum pernikahan, hingga komunikasi dalam relasi keduanya sebagai suami dan istri. Sebuah penelitian mengungkapkan, bahwa 68% gagalnya kehidupan berumah tangga, dimulai dari buruknya komunikasi yang terjalin antara suami dan istri. Menjadi tidak mengherankan jika komunikasi dianggap sebagai gerbang mu’asyarah bi-l-ma’ruf suami dan istri, demi tercapainya kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, rahmah, barakah, dan maslahah. []