Selasa, 2 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

    Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    EKonomi Istri

    Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    Citizen Journalism

    Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

    Harta Perempuan

    Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

    Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    EKonomi Istri

    Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    Citizen Journalism

    Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

    Harta Perempuan

    Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Al Ghazali: Pertautan Akal dan Wahyu adalah Ilmu yang Sempurna

Penilaian Al-Ghazali ini kurang lebih sama dengan statemen seorang Ilmuwan Albert Einstein yang mengatakan; “Ilmu pengetahuan tanpa Agama adalah pincang, dan Agama tanpa ilmu adalah buta”.

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
19 Juni 2021
in Khazanah
0
Akal

Akal

404
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Adalah pelecehan memperkenalkan seorang yang sudah populer.”

Mubadalah.id – Kutipan kata-kata ini relevan sekali kiranya jika semasyhur dan seagung seperti Imam Al-Ghazali masih diceritakan. Maka dari itu, tidak patut jika kami memperkenalkan diri Beliau, padahal popularitasnya tidak hanya membumbung tinggi melangit namun juga menyebar pada bentangan bumi hingga orang seawam apapun pasti mengenal diri Beliau, terlebih dengan karya monumentalnya Ihya ‘Ulumudin.

Terlepas dari itu semua, ada yang menarik untuk dikaji dalam diri beliau, yaitu tentang persepsi di masa mudanya mengenai Ilmu. Klasifikasinya terhadap ilmu yang dipaparkan dalam kitab Al-Musthasfa ini tidak biasa seperti dalam kitab lainya, semisal pembagian bahwa ilmu di bagi dua. ilmu yang bersifat syari’at dan ghoiru syari’at dll.

Beliau juga memberikan penilaian terhadap ilmu yang sudah diklasifikasi. Lebih menarik lagi, kitab yang memaparkan adalah salah satu kitab fundamental dalam ilmu usul fikih sebagaimana fundamentalnya kitab Ihya Ulumiddin dalam ilmu tasawuf. Kitab Al-Mustashfa ini menjadi salah satu kitab induk usul fikih kalangan mutakallimin atau rasionalis.

Sebelum masuk pembahasan klasifikasi dan penilaian ilmu, Al-Gazali memberikan stimulus untuk mendukung statemen selanjutnya. Dia mengatakan bahwa ketaatan adalah stok perdagangan dunia yang akan menarik keuntungan kelak di akhirat. Ketaatan menurut Al-Ghazali, terbagi menjadi dua, yaitu amal perbuatan dan pengetahuan.

Dan ketaatan yang paling menguntungkan adalah pengetahuan karena dalam menekuni pengetahuan terkandung unsur amal perbuatan itu sendiri. Artinya, seseorang yang menekuni aktivitas keilmuan, maka sekaligus pasti beramal namun tidak sebaliknya, orang yang beramal belum tentu menekuni keilmuan.

Ulama yang bergelar Hujjatu al-Islam itu mengklasifikasikan ilmu. Menurut Beliau, ilmu itu dibagi menjadi tiga. Pertama, adalah ilmu yang murni rasional ilmu yang hanya mengandalkan kecerdasan intelektual seperti ilmu matematika, arsitek dan astronomi. Kedua, adalah ilmu yang murni tranformasi secara estafet seperti ilmu tafsir dan ilmu hadis. Ketiga, ilmu yang mengawinkan antara rasional dan tranformasi seperi fikih dan usul fikih. Dari ketiga pembagian ilmu di atas yang paling Agung adalah ilmu dari jenis ketiga, yaitu ilmu yang mengomparasikan antara peranan akal dan wahyu (periwayatan dari satu generasi ke generasi selanjutnya).

Penilaian Al-Ghazali tentang ilmu yang hanya mengandalkan akal ini tidak terlalu positif. Ia mengatakan, syari’at tidak menganjurkan untuk menekuni ilmu semacam itu (hanya bertendensi pada akal). Karena ilmu-ilmu tersebut didasarkan pada praduga-praduga yang lemah atau bahkan kebohongan padahal praduga dalam Islam termasuk perbuatan dosa, dan adakalanya memang didasarkan pada praduga yang jujur namun tidak memiliki manfaat langsung dalam kehidupan akhirat kelak.

Berbeda dengan penilaian sebelumnya, Al-Ghazali menilai lebih positif tentang ilmu yang hanya didasarkan pada periwayatan. Hanya saja, ilmu-ilmu semacam ini sangat mudah karena siapapun dapat menguasai ilmu tersebut dengan gampang, baik anak kecil maupun yang besar sebab hanya mengandalkan hafalan dan tidak perlu memeras otak. Sementara untuk jenis ilmu yang ketiga yaitu ilmu yang memadukan antara rasio dan periwayatan, Imam Al-Ghazali mengatakan termasuk ilmu yang paling Agung nan Mulia karena mengawinkan antara peran akal dan wahyu (periwayatan) secara proporsional.

Betapa banyak seorang agamawan yang hanya mengandalkan periwayatan-periwayatan tanpa melibatkan akal akhirnya terjerumus dalam fanatisme, radikal dan sangat kaku dalam menjalani ajaran Agamanya.  Tidak sedikit pula, orang yang terjebak liberal atau bahkan menjadi Ateis karena mengandalkan peran akal semata dan mengabaikan ilmu Agama (ilmu periwayatan-periwayatan). Dengan demikian, komparasi antara kecerdasan intelektual dan periwayatan secara seimbang dapat mengendalikan diri untuk tidak terjerumus pada jurang fanatik apa lagi ateis.

Oleh karena itu, sesuai dengan persepsi beliau tentang ilmu maka Beliau mengambil peran untuk menghabiskan waktu mudanya dalam menggeluti ilmu fikih, usul fikih dan semacamnya yang memadukan antara peran akal dan wahyu. sebagaimana pengakuan beliau sendiri dalam kitab Al-Mustashfa tersebut, meskipun pada masa tua beliau menekuni bidang tasawuf hingga akhir hayatnya.

Penting diketahui, penilaian yang dilakukan Imam Al-Ghazali ini tidak didasarkan pada fungsional dari suatu ilmu, melainkan pada alat yang dijadikan tendensi dalam memperolehnya, yang pertama hanya menekankan akal dan mengabaikan sama sekali ilmu periwayatan. Demikian pula dengan yang kedua, dimana cuma mengandalkan penukilan membabi buta tanpa memerankan akal sedikitpun di dalamnya. Penilaian Al-Ghazali ini kurang lebih sama dengan statement seorang Ilmuwan Albert Einstein yang mengatakan; “Ilmu pengetahuan tanpa Agama adalah pincang, dan Agama tanpa ilmu adalah buta”. []

Tags: Al GhazalifilsafatFilsufHikmahilmuKebijaksanaanSejarah IslamSufitasawuf
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025
Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Zaynab binti al-Kamal
Figur

Zaynab binti al-Kamal: Bukti Perempuan Memiliki Otoritas Keilmuan

25 September 2025
Akurasi data
Publik

Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

14 September 2025
Nabi Muhammad Saw
Hikmah

Kecintaan Para Sufi kepada Nabi Muhammad Saw

8 September 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

22 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?
  • Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam
  • Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek
  • Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan
  • Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID