Mubadalah.id – Melihat kesedihan Nabi yang dalam, diriwayatkan Allah swt. melalui malaikat Jibril menghadiahkan sebuah sapu tangan bertuliskan nama seorang perempuan. Nabi lalu menerima sapu tangan itu dan membaca nama yang tertera. Sayyidah Aisyah binti Abu Bakar ra. Dia lah perempuan belia yang diwahyukan kelak menjadi istri Rasul, karena kecerdasan yang dimilikinya dalam mengaji ilmu agama.
Dengan kecerdasan sayyidah Aisyah inilah Tuhan hendak menunjukkan pada umat hingga hari ini, bahwa pernikahan Nabi bukanlah sesuatu yang patut dipersoalkan hanya karena sang istri adalah belia usia 9 tahun. Justru dengan tingkat kecerdasan dan fase usia sayyidah Aisyah, umat ini diuntungkan karena dapat menyaksikan banyak hadis-hadis Nabi yang jadi dasar hukum syari’at tentang ahwal umat Nabi, kaum perempuan yang disayangi. Karenanya sayyidah Aisyah mampu bertindak sebagai dokumenter hadis, dengan belajar dan menyerap ilmu-ilmu agama itu dari dalam rumah tangganya sendiri.
Selain itu, dalam satu riwayat Nabi diceritakan tidak lantas kemudian hidup bersama dengan sayyidah Aisyah sebagai suami-istri. Nabi baru bersama dengan sayyidah Aisyah justru setelah periode Madinah dan saat usia Nabi telah memasuki 61 tahun, dan sayyidah Aisyah di kisaran usia 16-17 tahun.
Sementara itu berdasarkan wahyu Allah swt. Nabi Muhammad baru melaksanakan pernikahan poligaminya dengan para istri yang lain, yang hampir semuanya adalah tsayyib, janda yang usianya tak jarang jauh lebih tua ketimbang Nabi sendiri.
Sebut saja istri Nabi sayyidah Saudah binti Zam’ah. Ia adalah janda shahabiyah yang ketika menikah bersama Nabi telah berusia sekitar 55 tahun. Sayyidah Saudah tidak dikenal sebagai pribadi yang berparas cantik. Ia dikatakan berpostur tubuh besar. Tidak kaya dan tidak berkedudukan. Nabi menikahinya karena ingin melindungi keluarganya yang sering mendapat siksaan dari kaum kafir Quraisy akibat keteguhan hati keluarganya dalam beriman. Sekali lagi sebuah pernikahan yang bermuara pada alasan agama.
Demikian sayyidah Saudah katanya dikenal sebagai istri Nabi yang penuh pengertian. Sehingga jika Nabi nampak tak hendak bersamanya, maka ia pun akan mengalah, memberikan jatah waktunya bersama Rasulullah kepada sayyidah Aisyah untuk kembali mengaji kepada Nabi.
Lalu istri Nabi yang lain adalah sayyidah Zainab binti Jahsy, tsayyib usia 45 tahun. Nabi menikahi sayyidah Zainab adalah atas skenario Allah swt. dengan tujuan hendak menegakkan syari’at tentang hukum anak angkat. Kemudian sayyidah Ummu Salamah yang menikah dengan Nabi di usia 62 tahun, sedang Baginda sendiri usia 57 tahun. Sayyidah Salamah sempat menolak karena merasa telah lanjut usia. Akan tetapi Nabi meyakinkannya demi rasa kemanusiaan dan keamanan kabilahnya, setelah suaminya meninggal pada perang Uhud.
Selanjutnya sayyidah Juwairiyah binti Al Harits juga menikah dengan Nabi di usia 65 tahun. Ia tasyyib dengan 17 anak. Awalnya ia adalah tawanan pada perang Bani Mustaliq. Ayahnya yang seorang kepala suku, bersikukuh memerangi Islam. Namun Nabi membebaskan sayyidah Juwariyah dan menikahinya sebagai penghormatan. Hingga ayah bersama kabilahnya kemudian juga berbondong-bondong masuk Islam.
***
Istri Nabi Muhammad SAW yang lain adalah sayyidah Shafiyah binti Huyay. Ia juga janda, tsayyib usia 53 tahun dengan 10 orang anak. Ia seorang yahudi anak kepala suku Bani Quraidzah. Nabi menawarkan pilihan kepada sayyidah Shafiyah antara mengembalikannya pada keluarganya atau membebaskan dan menikahinya. Namun sayyidah Shafiyah memilih untuk tidak kembali pada keluarganya dan menikah dengan Baginda.
Ada pula sayyidah Ramlah binti Abi Shofyan. Ia dinikahi Nabi setelah hijrah ke Habasyah bersama suaminya, Waraqah bin Naufal yang kembali menjadi pengikut Kristen. Lalu Rasulullah mengirimkan utusan pada raja Najasyi dan menyelamatkan sayyaidah Ramlah dari keterasingan karena ia lebih memilih berislam. Tujuan lainnya adalah untuk menjadikan ayahnya, Abu Shofyan sebagai salah satu orang yang berpengaruh di Makkah saat itu, semakin simpati pada Islam.
Demikianlah Nabi menikahi para istrinya semata-mata adalah karena murni alasan agama dan kemanusiaan. Inilah kekhususan yang hanya berlaku bagi Nabi. Para istri Nabi juga adalah para Ummul Mukminin yang teguh mempertahankan keimanan meski ujian kehidupan senantiasa menghampiri mereka.
Meski demikian, dalam satu riwayat setelah Nabi tiada, dan menjelang wafatnya sayyidah Aisyah, sayyidah Ramlah atau yang dikenal sebagai Ummu Habibah, terlibat percakapan berdua. Kata sayyidah Aisyah pada sayyidah Ramlah: “Terkadang di antara kita sebagai istri-istri Nabi ada suatu khilaf. Semoga Allah swt. mengampuniku dan mengampunimu dari perbuatan atau sikap itu.” Ummu Habibah pun membalas: “Engkau telah membahagiakan diriku, semoga Allah swt. juga membahagiakan dirimu.” Keduanya pun saling memaafkan dan ridha atas hidup yang digariskan Tuhan.
***
Memang poligami itu nyata ada. Akan tetapi bahwa alasan-alasan utama yang terbangun pada keluarga poligami Nabi Muhammad saw., harus menjadi pertimbangan utama bagi umat hari ini. Sehingga poligami tidak lantas dengan mudah dipraktikkan, dengan mengaitkan poligami yang dijalani dengan sunnah Nabi tanpa mengetahui konteksnya secara pasti.
Karena justru jika sunnah Nabi yang menjadi alasan, itu artinya hampir tidak ada satupun umat yang mampu mengikuti konteks poligami yang dijalani Nabi. Karena memang kenyataan ruang waktu ini telah berbeda, sebagaimana masa-masa awal Islam yang banyak berkecamuk peperangan di mana-mana. Selain itu para istri yang dinikahi Nabi juga bukan mereka yang muda lagi, melainkan para tsayyib yang telah lanjut usia, dengan tanggungan banyak anak beserta kabilahnya.
Itulah mengapa umat hari ini harus mempertimbangkan ulang praktik poligami yang dijalani. Jangan sampai pernikahan yang dibangun atas niatan ibadah kebaikan justru akan kontra produktif bagi kemaslahatan keluarga itu sendiri. Mari berpikir, muhasabah kembali, akankah poligami jadi solusi untuk pernikahan hari ini.
Jangan sampai kesadaran-kesadaran palsu (false consciousness) justru membuat umat terjebak pada keputusan dan tindakan yang keliru, atau bahkan menyengsarakan seluruh keluarganya. Jangan sampai pula masyarakat ini memasuki kondisi wa aktsaruhumul jahilun, karena tidak juga kunjung pandai menerjemahkan dan memahami keteladan yang diberikan sang Baginda Nabi. Wallahu a’lam bis shawab. []
*)Baca tulisan sebelumnya Poligami adalah Hak Khusus Hanya bagi Nabi Part I