Mubadalah.id – Pada kesempatan kegiatan deklarasi dan dukungan segera disahkannya RUU PKS menjadi UU, Senin (4/2) di Ponpes Kebon Jambu Al Islamy Babakan Cirebon, dihadiri pula oleh Perempuan Jaringan Jawa Barat. Diantaranya yaitu Diana Handayani Suryatmana dari Lakpesdam Cimahi dan SPAK (Saya Perempuan Anti Korupsi) Jawa Barat, serta Ni Loh Gusti Madewanti dari Droupadi dan Task Force Jawa Barat.
Dua aktivis perempuan ini rela datang jauh dari Bandung, hanya ingin agar bisa ikut berpartisipasi dan terlibat aktif dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan pengakuannya pada Mubaadalahnews, Diana termotivasi karena ia perempuan yang ingin agar kekerasan terhadap perempuan dihapuskan, dan RUU PKS memberikan harapan untuk itu.
“Saya perempuan, yang ingin turut berkontribusi dalam ikhtiar ini. setidaknya itu yang bisa saya lakukan,” terangnya.
Diana menambahkan kegiatan deklarasi itu sangat strategis dan diharapkan dapat memberikan kekuatan untuk mendorong segera disahkannya RUU PKS menjadi UU. Mengapa hal ini menjadi semakin penting, karena menurut Diana Pertama, menunjukkan dukungan dari berbagai pihak, kalangan, dan latar belakang masyarakat. Kedua, deklarasi di pesantren menjadi statement penting bahwa RUU PKS sejalan dengan nilai, prinsip dan ajaran Islam.
Selain deklarasi secara massal, dukungan juga diberikan secara personal melalui petisi tertulis. Karena menurut pendapat Diana isu kekerasan juga adalah isu yang personal.
“Karena saya perempuan, saya punya ibu, punya adik dan atau kakak perempuan. Saya juga punya saudara dan kerabat perempuan yang harkat dan martabatnya harus dihormati,” ungkap Diana.
Oleh sebab itu saya, kata Diana, (perempuan dan laki-laki), mendukung setiap usaha untuk penghapusan kekerasan seksual. Walaupun terkait korban tidak hanya sebatas pada perempuan saja, tetapi harus diakui korban terbanyak adalah perempuan.
Sehingga petisi dukungan ini juga merupakan statemen bahwa isu kekerasan seksual sudah menjadi personal matter. Nanti ke depan tindak lanjut dari lembaran petisi ini akan dikirimkan ke DPR RI. Bahkan direncanakan, kegiatan serupa tidak hanya digelar di Cirebon, tetapi akan disusul pula oleh daerah-daerah lain di Jawa Barat.
Hal senada ditambahkan aktivis perempuan Droupadi dan Task Force Jawa Barat Ni Loh Gusti Madewanti, atau yang akrab disapa Anti. Perempuan yang mengaku penyintas ini mengatakan jika RUU PKS berbasis pada kebutuhan korban, sementara sampai hari ini belum ada payung hukum yang komprehensif untuk pemenuhan trauma korban.
“Saya penyintas dan pernah mempunyai pengalaman kekerasan seksual. Kenyataan itu menjadi trauma berkepanjangan untuk saya. Dengan bergerak bersama sejak pawai akbar di Jakarta, Desember kemarin, saya berupaya berdamai dengan diri sendiri. Termasuk saling menguatkan pada mereka yang pernah menjadi korban kekerasan seksual,” ungkap Anti.
Sehingga dengan berbasis pada pengalaman diri sendiri itu, dan melihat secara langsung korban serta perjuangan para penyintas kekerasan seksual, Anti mengkhawatirkan jika RUU PKS tidak segera disahkan, maka tidak akan pernah punya mekanisme dari negara untuk perlindungan dan pemenuhan pemulihan korban.
“RUU PKS ini diharapkan menjadi pegangan dan rujukan aktor-aktor kunci negara, seperti Polisi bagian Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), termasuk penyediaan Layanan Pemulihan bagi korban secara menyeluruh, misalnya melalui lembaga P2TP2A di masing-masing daerah kabupaten atau kota,”pungkasnya.(ZAH)