Mubadalah.id – Kesetaraan gender hari ini semakin bias ketika masyarakat, khususnya perempuan, memiliki anggapan serta memposisikan dirinya selalu sebagai korban pelecehan seksual. Padahal terdapat beberapa fakta yang saat ini posisinya sudah tidak lagi setara. Misalnya dalam kasus pelecehan seksual, kebanyakan masyarakat, termasuk laki-laki, banyak yang masih beranggapan bahwa pelaku pelecehan seksual adalah laki-laki.
Anggapan masyarakat tentang pelecehan seksual yang selalu memposisikan laki-laki sebagai subjek sangat lah bias gender. Narasi kesetaraan seolah-olah hanya berlaku ketika korban pelecehan adalah perempuan. Media pun jarang yang memuat berita terkait kekerasan seksual yang dialami oleh laki-laki. Keadaan seperti itu menyebabkan adanya bias gender dalam pandangan masyarakat terkait fenomena pelecehan seksual.
Salah satu contohnya ialah ketika laki-laki melakukan cat calling terhadap perempuan. Laki-laki tersebut bisa dilaporkan sebagai tindak pidana disebabkan perbuatan yang tidak menyenangkan. Meskipun dengan niat untuk cari perhatian, bukan untuk melecehkan, apalagi melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Akan tetapi, dalam keadaan sebaliknya, semua hal itu seolah tidak berlaku, atau bahkan terkesan lebay, dan bukan merupakan masalah yang harus diatasi.
Jika mengutip pendapat R. Soesilo (1982), dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hal seperti di atas tidak termasuk dalam kategori pelecehan seksual, akan tetapi sebuah perbuatan yang cabul. Karena melakukan cat calling terhadap perempuan dengan siulan itu tidak menimbulkan nafsu birahi.
Namun demikian, menurut Nina Tursinah, selaku Ketua Bidang UKM, Wanita Pekerja, gender & Sosial DPN Apindo, membuat pernyataan yang sebaliknya. Dia menjelaskan hal tersebut merupakan bentuk pelecehan seksual, selain kontak fisik seperti mencium, mencubit, dan menatap dengan nafsu, atau isyarat tubuh, tulisan, gambar atau foto pornografi, serta psikologis-emosional, sebagaimana dilansir oleh apindo.or.id.
Pada tahun 2016 lalu, media sempat dihebohkan dengan berita pelecehan seksual yang dilalami oleh seorang pramugari pesawat GA216. Pelecehan tersebut terjadi ketika dua penumpang laki-laki melakukan sexual harrasment terhadap seorang pramugari ketika menawari mereka minuman susu.
Namun kedua laki-laki tersebut dengan santainya menjawab “susu kanan apa susu kiri?” yang dilanjut dengan tertawa. Karena dirinya merasa dilecehkan, pramugari tersebut kemudian melaporkannya kepada Captain dan Flight Service Manager. Kemudian, kedua laki-laki tersebut diinterogasi oleh para kru pesawat sepanjang perjalanan, bahkan keamanan bandara juga ikut menginterogasi keduanya ketika pesawat telah landing.
Dalam kasus tersebut penulis tidak bermaksud untuk membela si penumpang, bahkan sangat setuju jika penumpang tersebut disebut sebagai subjek pelecehan seksual. Hanya saja, jika yang terjadi adalah kasus dengan subjek dan objek sebaliknya, apakah media akan memberitakan hal seheboh kasus tersebut? Apakah masyarakat akan beranggapan bahwa itu pelecehan seksual?
Mungkin sebagian ada yang menyadari dan menganggapnya sebagai pelecehan seksual, tapi penulis yakin banyak sekali yang menganggap laki-laki yang melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya dengan subjeknya ‘perempuan’ merupakan tindakan yang lebay dan tidak perlu menjadi topik berita di media.
Sebagai pembanding, Center for Disease Control and Prevention dan National Justice Institute Amerika Serikat menjelaskan berdasarkan data yang mereka miliki menjelaskan bahwa setiap tahunnya, sekitar 92.700 pria dewasa telah diperkosa secara paksa. Kemudian, National Crime Victimization-Bureau of Justice secara statistik menemukan bahwa 11% korban dari data tersebut merupakan laki.
Selain itu, di negara Wales dan Inggris, kasus kekerasan seksual yang dialami laki-laki sebesar 7,5% dari total kasus pemerkosaan yang terjadi setiap tahunnya. Dan ini tidak hanya terjadi pada pria dewasa saja, Kasus tersebut juga terjadi pada anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Hanya saja, sangat disayangkan, hukum yang di Indonesia seringkali menjadikan laki-laki sebagai subjek, sementara perempuan seolah selalu sebagai korban. Lebih dari itu, hal seperti ini tercantum dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun”.
Pasal tersebut seoalah-olah hanya laki-laki yang bisa dijerat hukuman dalam perkara kasus kekerasan sosial. Meskipun terdapat Pasal 289 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Pasal tersebut memang terkesan lebih memposisikan antara perempuan dan laki-laki secara setara di mata hukum. Akan tetapi, keberadaan tersebut belum mampu mengubah pandangan mayoritas masyarakat Indonesia dalam memandang fenomena pelecehan seksual. Padahal kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi dimanapun, dalam bentuk apapun, subjeknya tidak melulu laki-laki atau perempuan tidaklah selalu menjadi korban.
Perlu adanya pemahaman yang lebih dalam terkait cara pandang terhadap kasus pelecehan atau bahkan kekerasan seksual. Kita sebagai masyarakat yang cerdas, harus mampu melihat dan menganalisa suatu kasus terkait itu. Jangan sampai memberikan pandangan, apalagi justifikasi sepihak secara kasat mata, atau bahkan karena stigma mayoritas, sehingga menimbulkan suatu kesimpulan yang bias gender. []