Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Fatwa Beha dan Menyoal Perempuan Sumber Fitnah

Dalam kasus fatwa pelarangan penggunaan BH misalnya, tampak jelas bahwa ilat keharamannya memojokkan perempuan sebagai manusia pembawa fitnah, tubuhnya dianggap sebagai aib dan sumber syahwat

Umnia Labibah Umnia Labibah
2 November 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Fatwa

Fatwa

364
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Media sosial hari ini tengah diramaikan dengan unggahan fatwa tentang hukum mengenakan BH bagi perempuan. Membaca fatwa yang diterbitkan oleh kelompok kajian islam tertentu tersebut, seolah tersengat lebah, ada perasaan tercederai di satu sisi dan ada kegelian di sisi lain. Merasa tercederai karena fatwa tersebut sama sekali tidak sensitif terhadap kemanusiaan perempuan yang menanggung tugas reproduksi yang khas dan dengan perangkat tubuh penunjang tugas reproduksi tersebut yang spesial pula.

Tugas reproduksi khusus khas perempuan tidaklah sesuatu yang sederhana, melainkan memiliki konsekuensi pengalaman biologis yang diantaranya dijalankan bahkan dalam keadaan ribet, tidak nyaman, sakit dan payah yang penuh kepayahan (wahnan ‘ala wahnin). Pengalaman biologis ini alih-alih menumbuhkan empati justru menempatkan perempuan sebagai pihak yang bersalah, dipojokkan dan sebagai sumber fitnah.

Menjadi geli karena suatu fatwa keagamaan semestinya lahir dengan tujuan mendatangkan maslahah, bukan malah memberikan mudharat bagi yang menerima fatwa (taklif). Fatwa semestinya juga diterbitkan atas dasar penghargaan atas hak-hak dasar kemanusiaan manusia baik laki-laki ataupun perempuan, bukan sebaliknya ditimbulkan oleh pendangan subyektif yang bias gender dalam memandang gender lain (dalam hal ini perempuan) dengan menempatkan perempuan semata sebagai objek seksual.

Fatwa BH dan Kuatnya Stigmatisasi Perempuan

Allah menciptakan manusia berjenis kelamin laki-laki dan perempuan yang telah dinash oleh al-Qur’an membawa misi besar rahmatan lil ‘alamiin (QS.al-anbiya:107) dan sebagai wakil Allah di bumi (QS.al-Baqarah:30). Allah menciptakan manusia dalam perbedaan baik suku, agama, bangsa hingga jenis kelamin (QS.al-Hujurat:13), tujuanya adalah untuk berlomba-lomba meraih kebaikan (al-Baqarah : 148) dan derajat terbaik disisi-Nya. Derajat terbaik tersebut bukan disandarkan pada kriteria jenis kelamin, akan tetapi akan ketakwaan seseorang(QS.al-Hujurat:13). Dan dalam tugas mulian tersebut, Allah memberikan tugas reproduksi yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.

Secara biologis perempuan mengemban tugas reproduksi yang membawa perempuan mengalami lima pengalaman biologis yaitu : menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui. Menjadi masalah ketika, pengalaman biologis spesial perempuan tersebut dianggap sebagai masalah, aib bahkan kutukan sehingga melahirkan apa yang disebut 5 (lima) pengalaman sosial perempuan yang berwujud ketidak-adilan perempuan, yaitu : stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan hingga beban ganda. Perempuan, menerima perlakuan dilecehkan, distigmakan penggoda, disalahkan, menjadi objek kekerasan hanya semata karena mereka perempuan.

Dalam kasus fatwa pelarangan penggunaan BH misalnya, tampak jelas bahwa ilat keharamannya memojokkan perempuan sebagai manusia pembawa fitnah, tubuhnya dianggap sebagai aib dan sumber syahwat. Tentu pemikiran tersebut tidak adil dan tidak berempati pada kemanusiaan perempuan, karena tubuh perempuan dengan segenap anatominya hanyalah perangkat-perangkat (tool) tertentu yang diberikan Allah sebagai penunjang tugas reproduksi yang melekat pada perempuan. Fatwa tersebut menutup mata fungsi sesungguhnya dan utama dari payudara dan menyempitkanya hanya pada fungsi seksual semata.

Dalam perspektif medis, penggunaan BH bagi perempuan memiliki alasan yang kuat dan tidak bisa dianggap remeh. Beberapa manfaat menggunakan BH di antaranya adalah mengurangi sakit leher hingga memperbaiki postur tubuh. Mengurangi sakit leher, postur tulang belakang akan lebih baik, mengurangi rasa sakit pada payudara saat beraktifitas dan berolah raga, tingkatkan rasa percaya diri, lebih aman dan terhindar dari sakit saat menyusui, melindungi payudara dari gesekan yang berpotensi melukai saat beraktivitas.

Fatwa tentang pelarangan BH dengan demikian seolah menutup mata atas pengalaman biologis perempuan. Fatwa tersebut merupakan bentuk kuatnya stigmatisasi terhadap perempuan. Menggunakan perspektif Dr.Nur Rofiah dalam bukunya “Nalar Kritis Muslimah” menyebutkan bahwa cara kita menyikapi pengalaman perempuan baik secara biologis maupun sosial akan sangat menentukan keadilan jenis apa yang kita berikan pada perempuan. Jika suatu ketentuan hukum diputuskan tanpa menimbangkan kesederajatan kemanusiaan perempuan dan laki-laki serta dengan mempertimbangkan pengalaman biologis khas perempuan, keadilan hakiki niscaya menjadi sesuatu yang jauh panggang dari api.

Perempuan Bukan Sumber Fitnah

Fatwa pelarangan BH bagi perempuan menunjukkan bagaimana kuatnya ujaran dan ajaran di masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai sumber fitnah. Dalam analisa kritis Kang Faqih Abdul Kodir dalam bukunya “Perempuan bukan sumber fitnah”, mengatakan acapkali aktivitas perempuan, mulai dari cara berpakaian, bersolek dan bepergian, melakukan aktivitas sosial di publik, bahkan beribadah di masjid seringkali dibicarakan dengan “fitnah”. Pandangan demikian adalah pandangan diskriminatif dan hegemonik pada perempuan dan tidak memanusiakan perempuan. Pandangan-pandangan tersebut cenderung didasarkan pada mitos-mitos yang berkembang terkait pengalaman reproduksi perempuan.

Dalam berbagai mitos, pengalaman reproduksi perempuan yang merupakan konsekuensi tugas reproduksi yang diembannya dikekalkan dalam berbagai cerita. Menstruasi misalnya, digambarkan jika buah anggur disentuh perempuan yang tengah menstruasi maka anggur tersebut akan menjadi busuk. Perempuan yang menstruasi pada zaman dahulu bahkan diasingkan dan dijauhkan dari berbagai aktivitas.

Bahkan filosof Aristoteles berpendapat bahwa inti kehidupan ada pada laki-laki, karena laki-lakilah pemilik sperma, dan perempuan sebaliknya hanya bisa menghasilkan kotoran berupa darah menstruasi. Dalam melahirkan juga terdapat banyak mitos, diantaranya yang tersebut dalam perjanjian lama bahwa sakit dan kepayahan dalam melahirkan yang dirasakan perempuan adalah kutukan yang diterima Hawa karena telah menggoda Adam.

Islam adalah agama yang memuliakan manusia, tak terkecuali perempuan, bahkan Allah menjadikan manusia sebagai pengemban amanah khalifah-Nya di bumi. Islam mendudukan manusia setara sebagaimana al-Qur’an mendeskrisipsikan dengan rigid normatifitas kesetaraan manusia, diantaranya  al-Qur’an menyebutkan laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba (Q.S.al-Zariyat/51:56), laki-laki dan perempuan keduanya ditugaskan menjadi khalifah di bumi (Q.S.al-An’am/6:165), laki-laki dan perempuan keduanya menerima perjanjian primordial dari Tuhan (Q.S.al-A’raf/7:172), Adam dan Hawa sebagai simbol laki-laki dan perempuan keduanya terlibat aktif dalam drama kosmis (Q.S.al-Baqarah/2:35), Q.S.al-A’raf/7:20), Q.S.al-A’raf/7:22-23), (Q.S.al-Baqarah/2:187), dan laki-laki serta perempuan disebutkan dalam al-Qur’an memiliki potensi yang sama meraih prestasi (Q.S.’Ali Imran/3:195).

Al-Qur’an secara khusus memberikan banyak perhatian terhadap perempuan, seiring dengan perjuangan Nabi Muhammad saw dalam menegakkan keadilan, termasuk diantaranya keadilan gender. Pengalaman biologis perempuan banyak di sebut dalam al-Qur’an. Terdapat ayat tentang menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui yang semuanya mengandung petunjuk pada selain perempuan untuk tidak membebani, tapi mendukung agar meringankan tugas perempuan.

Islam banyak memberikan aturan khusus yang berupa kemudahan-kemudahan bagi perempuan yang menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, menyusui dalam menjalankan berbagai ibadah seperti shalat, puasa maupun haji. Jika al-Qur’an saja sedemikian menunjukan empatinya, alih-alih para lelaki peduli dan membantu perempuan menjalankan pengalaman kodratinya secara nyaman, aman, sehat dan selamat.

Dalam analisa kritis, pembahasan secara khusus yang dilakukan oleh al-Qur’an terhadap pengalaman biologis perempuan, bukan semata-mata pengaturan tetapi lebih jauh adalah perspektif al-Qur’an yang di dalamnya memuat spirit pemanusiaan perempuan.

Fatwa pelarangan penggunaan BH bagi perempuan jelas-jelas mencederai kemanusiaan perempuan karena menempatkan perempuan semata sebagai sumber fitnah. Pandangan yang demikian harus direvisi dengan cara pandang yang lebih mubadalah, atau perspektif kesalingan. Perspektif mubadalah menekankan hubungan kesalingan atau resiprokal antara laki-laki dan perempuan dengan menempatkan keduanya sama-sama sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya di bumi.

Keduanya, meski memiliki sistem reproduksi yang berbeda tetapi memiliki tugas kemanusiaan yang sama. Fitnah bisa datang dari dua arah, baik laki-laki maupun perempuan. Barangkali yang justru harus dikoreksi adalah kedirian kita sebagai manusia, yang masih lebih mudah menempuh jalan syahwat dibandingkan merambah jalan takwa. Barangkali, ada sesat pikir yang mengakar di nalar pikir kita sehingga parameter syahwat lebih mendominasi dibanding parameter kemanusiaan. Mari mengoreksi diri, dan memberikan perempuan keadilan hakikinya sebagai manusia. []

Tags: FatwaNalar Kritis MuslimahperempuanPerempuan Bukan Sumber Fitnahulama perempuan
Umnia Labibah

Umnia Labibah

Sekretaris Nawaning JPPPM pusat. Alumni DKUP Fahmina, Div.Advokasi PC Fatayat NU, dan Jaringan KUPI

Terkait Posts

Perempuan di Ruang Publik
Hikmah

Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

18 September 2025
Perempuan dan Perang
Hikmah

Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

18 September 2025
Ibn Hazm
Hikmah

Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

17 September 2025
Genosida Palestina
Publik

Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

17 September 2025
Amal Maulid KUPI
Aktual

Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

16 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID