Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

5 Hal Menarik dalam Tradisi Munggahan ala Masyarakat Sunda

Fitri Nurajizah Fitri Nurajizah
16 Juli 2020
in Aktual
0
5 Hal Menarik dalam Tradisi Munggahan ala Masyarakat Sunda
165
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bulan Ramadan sudah kita jalani bersama. Setiap manusia yang beragama Islam tentu menyambut bulan tersebut dengan penuh suka cita, tak terkecuali masyarakat Sunda. Setiap menjelang bulan puasa, masyarakat Sunda akan menyambutnya dengan tradisi munggahan.

Secara bahasa munggahan berarti naik ke tempat yang lebih tinggi. Hal ini disimbolkan berupa kebiasaan masyarakat Sunda mengajak seluruh anggota keluarga berplesiran ke dataran tinggi seperti curug, tempat pemandian di lereng gunung, dan lain-lain. Namun, hal berbeda ditemukan dalam masyarakat Sunda di daerah Kabupaten Garut, khususnya di kampung saya, yaitu Desa Pancasura Kecamatan Singajaya.

Sepanjang ingatan saya, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat di lingkungan Pancasura dalam menyambut bulan suci ramadan dari tahun ke tahun hampir sama.

Nah, dalam tulisan ini, saya akan berbagi lima hal menarik yang biasa kami lakukan selama munggahan. Di antaranya yaitu, yang pertama, botram/mayoran (makan bersama) atau kalau di youtube biasa dibilang makan besar.

Iya, sebab dalam kegiatan botram ini, semua anggota keluarga baik yang di kampung maupun yang di kota akan kumpul di salah satu rumah sesepuh (orang yang dituakan dalam sebuah keluarga), dan mereka akan masak makanan yang bisa dibilang istimewa seperti daging kambing, ikan yang berukuran besar atau ayam kampung.

Maka tidak heran, jika banyak keluarga di kampung yang sengaja memelihara beberapa hewan seperti sapi, kambing, ikan, ayam, bebek dan yang lainnya, dan hanya akan disembelih ketika menjelang ramadan yaitu pada saat munggahan.

Hal tersebut bertujuan agar tali persaudaraan di antara semua anggota keluarga semakin erat, walaupun ada beberapa yang memilih untuk merantau bahkan tinggal di kota. Dengan menyediakan makan-makanan tersebut, orang Sunda memaknainya sebagai sebuah penghormatan atau tanda kasih sayang.

Lalu, yang kedua adalah pulang kampung. Seperti yang telah dijelaskan di atas, dalam tradisi munggahan setiap anggota keluarga yang merantau diminta untuk pulang dan berkumpul di rumah salah satu sesepuhnya.

Demikian dimaksud dalam rangka menyambut bulan ramadan dengan melaksanakan tarawih dan sahur pertama secara bersama-sama. Jadi, tradisi mudik di kampung saya, tidak hanya dilakukan ketika jelang Idul Fitri saja, tetapi dilakukan ketika satu atau dua hari sebelum kami berpuasa.

Yang ketiga tradisi munggahan akan diisi dengan kegiatan bersih-bersih. Selain berkumpul untuk botram, setiap anggota keluarga juga biasanya akan melakukan kerja bakti atau orang jawa biasa menyebutnya dengan istilah “ro’an”.

Kerja bakti ini dilakukan dengan cara membersihkan masjid, mushola, jalan serta rumah masing-masing. Bahkan ada juga yang secara sengaja mencuci semua pakaian yang ia punya, supaya bersih dan wangi. Semua ini dilakukan dengan tujuan supaya dalam menyambut bulan yang suci, lingkungan dan pakaian yang dipakai beribadah di bulan ramadan juga suci dan bersih.

Tradisi munggahan selanjutnya juga biasa diisi dengan kegiatan Ngabedahkeun. Kegiatan ngabedahkeun pada saat munggahan ini merupakan kegiatan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat di kampung saya. Pasalnya, dalam kesempatan ini, orang yang mempunyai ikan di balong (tempat penyimpanan ikan di lahan terbuka) akan memanen ikan tersebut dan menjual kepada masyarakat dengan harga yang cukup murah. Ini persis seperti diskon akhir tahun.

Yang menarik dari ngabedahkeun selain bisa membeli ikan dengan harga yang cukup bersahabat adalah masyarakat siapa saja, bisa ikut turun tangan untuk mengambil ikan-ikan tersebut. Kegiatan ini sering jadi tontonan gratis bagi masyarakat dikampung saya.

Kami percaya, bahwa merawat kebahagiaan itu tidak perlu dengan cara-cara yang mewah, buktinya melihat orang-orang saling berlomba dalam mengambil ikan di balong saja, kami sudah bisa tertawa lepas secara bersama-sama.

Kemudian, yang terakhir ada yang disebut dengan tradisi Mawakeun (mengirim makanan). Tradisi Mawakeun ini memang cukup unik, sebab dalam tradisi ini orang yang menerima kiriman makanan adalah orang-orang tertentu saja.

Misalnya sesepuh keluarga, sesepuh kampung¸guru ngaji, mertua atau calon mertua. Tujuan dari tradisi ini tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mempererat persaudaraan serta tanda penghormatan terhadap orang yang lebih tua atau orang yang berilmu. Bagi orang yang punya, mawakeun biasa dilakukan dua kali dalam satu tahun yaitu saat munggahan dan menjelang Idul Fitri.

Itulah lima hal yang biasa dilakukan oleh masyarakat Sunda di kampung saya yang terdapat dalam tradisi munggahan. Namun, di tahun ini, kami memang cukup merasa kesepian karena ada beberapa kegiatan yang tidak dapat kami lakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Selain kondisi yang tidak memungkinkan, kami juga berupaya menghormati himbauan dari pemerintah yang harus tetap #dirumahaja, melakukan segala hal di rumah, jaga jarak dan jaga kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Sehingga munggahan tahun ini kami rayakan dengan sangat sederhana. Kami hanya menyambut bulan suci Ramadan dengan membersihkan rumah masing-masing dan menyiapkan makanan untuk anggota keluarga yang ada di kampung saja. Tidak ada tradisi mawakeun, ngabedahkeun, botram dan pulang kampung.

Walaupun kegiatan kami pada munggahan tahun ini sedikit berbeda, hal itu tidak membuat semangat kami untuk menyambut dan menjalankan ibadah di bulan Ramadan berkurang. Justru, kami penuh harap, semoga dengan datangnya bulan yang penuh berkah ini, do’a-do’a baik agar dunia termasuk Indonesia segera pulih, dikabulkan oleh Allah SWT.

Kami juga tetap menjaga silaturahmi dengan keuluarga yang jauh di sana dengan tetap berbagi kabar, saling mendo’akan serta saling menyemangati satu sama lain. Marhaban Ya Ramadan teman-teman. Tetap semangat.[]

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Terkait Posts

Usia 20-an
Personal

It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Wangari Muta Maathai
Figur

Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Ekonomi Biru
Publik

Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID