Mubadalah.id – Sudah menjadi rahasia umum bahwa kini Bank Sampah menjadi salah satu program untuk mengendalikan tumpukan sampah yang berada di tempat pembuangan akhir. Dalam artikel ini kita akan berkenalan dengan sosok inisiator gerakan menabung sampah di Bank Sampah.
Siapa tidak menyangka bahwa ide Bank Sampah ini berasal dari keinginan Bambang Suwerda seorang dosen di jurusan Kesehatan Lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Yogyakarta, dalam mengentaskan permasalahan demam berdarah 2008 silam di kampungnya yaitu RT 12, Dusun Badegan, Desa Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Seperti yang kita ketahui yang mana salah satu sumber tempat perkembangbiakan terbesar nyamuk Aedes aegypti adalah genangan air yang berada di tumpukan barang bekas, tidak hanya di lingkungan rumah tetapi juga di tempat pembuangan akhir.
Tentu di awal mencetuskan gerakan menabung sampah di Bank Sampah membuat Bambang dianggap tidak realistis oleh masyarakat sekitar mengingat umumnya sebuah produk jika sudah tidak difungsikan lagi maka disebut sebagai sampah.
Bahkan untuk membiasakan diri membuang sampah di tempat yang seharusnya saja agar tidak menimbulkan genangan air tempat perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti yang berasal dari sampah kaleng maupun botol plastik, respon masyarakat tidak terlalu baik, apalagi jika harus memilah dan mengumpulkan sampah.
Berdasarkan jenisnya, sampah terbagi menjadi dua yaitu organik dan anorganik. Sampah organik adalah sampah yang mudah terurai secara alami baik melalui atau tanpa proses campur tangan manusia. Misalnya sisa makanan dan kotoran ternak.
Sedangkan sampah anorganik adalah sampah yang tidak mudah terurai secara alami, jika pun sterurai, butuh waktu yang lama untuk mengurai sampah anorganik dan biasanya memerlukan campur tangan manusia untuk mengurainya baik diolah kembali menjadi sebuah produk yang bernilai baru atau pun ditiadakan.
Jenis sampah anorganik misalnya kertas, plastik, botol minum, styrofoam, besi dan sejenisnya. Sampah-sampah anorganik inilah yang akhirnya oleh Bambang dijadikan sebagai barang yang bisa ditabung di Bank Sampah dengan cara memilah setiap kategori sampah untuk ditimbang. Setiap satu kilo sampah memiliki nilai tukar rupiah yang berbeda-beda. Seperti nilai tukar rupiah sampah botol minum tentu berbeda dengan nilai tukar rupiah sampah kertas.
Setelah ditekuni, masyarakat sekitar mulai tertarik untuk menabung sampah di Bank Sampah. Mengapa tidak? Pertama, masyarakat memiliki solusi yang solutif untuk mengolah sampah anorganik di lingkungan rumahnya.
Kedua, masyarakat mendapatkan manfaat berupa uang, pulsa, maupun produk lainnya yang berasal dari sampah anorganik yang diakumulasikan ke dalam tabungan Bank Sampah. Masyarakat cukup datang ke Bank Sampah membawa sampah anorganik rumah tangganya yang telah diolah untuk ditimbang dan dicatat oleh petugas Bank Sampah ke dalam buku tabungan.
Ketiga, masyarakat tidak perlu kesulitan mendaur ulang sampah karena biasanya setiap Bank Sampah memiliki pengrajin yang telah dilatih untuk mendaur ulang sampah menjadi produk baru yang bernilai misal tas dari sampah sisa kemasan sabun cair refill atau kertas daur ulang untuk kreasi.
Selain pengrajin, biasanya manajemen Bank Sampah juga memiliki mitra pengepul untuk menukar sampah-sampah anorganik yang sulit diolah kembali. Dari pengepul inilah sampah masyarakat yang menjadi nasabah Bank Sampah dapat berubah menjadi pundi-pundi rupiah yang mana biasanya hasil penimbangan sampah tersebut tidak 100% masuk ke tabungan nasabah melainkan diterapkan sistem bagi hasil agar dapat menunjang operasional Bank Sampah.
Keempat, melalui inisiator Bank Sampah, masyarakat mampu memberdayakan diri baik dari sisi kerajinan tangan dan pengelolaan lingkungan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, asri, dan minim sampah.
Dari yang tidak mungkin, menjadi mungkin. Bambang pun sempat menjadi nominator Kick Andy Heroes 2009 kategori lingkungan serta mendapatkan beberapa penghargaan lainnya dibidang lingkungan seperti Indonesia Berprestasi Award 2009 kategori sosial kemasyarakatan dan Kalpataru Kabupaten Bantul kategori Perintis Lingkungan.
Kini berbagai pihak yang concern terhadap isu lingkungan berbondong-bondong mempelajari konsep Bank Sampah untuk dijadikan inovasi lanjutan di berbagai bidang seperti yang telah dilakukan oleh beberapa startup di bidang lingkungan, maupun di bidang kesehatan dengan membuat konsep asuransi sampah untuk menolong masyarakat kurang mampu yang butuh pengobatan seperti yang dilakukan oleh dr. Gamal Albinsaid.
Bahkan pemerintah pun telah membuat peraturan tentang Bank Sampah yang mana sebelumnya peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804) kini diubah menjadi Permen LHK 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.
Jadi sekarang kamu sudah Mengenal Sosok Inisiator Gerakan Menabung Sampah di Bank Sampah kan? Sekian, semoga ulasan ini bermanfaat. []