Selasa, 24 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Haruskah Mengadakan Pesta Pernikahan?

Dalam fiqh, walimah adalah makanan yang dibikin terkait akad pernikahan seseorang, pada saat akad atau setelahnya, dan mengundang orang-orang untuk menikmatinya

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Doa Selamat Untuk Pengantin Baru

Perkembangan Hubungan Pernikahan

7
SHARES
352
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah pesta terkesan mewah sekali dan penuh hura-hura. Dalam Islam, yang dikenal itu istilah walimah pernikahan, bukan pesta pernikahan. Walimah secara bahasa pertemuan dan atau makanan yang dibuat untuk suatu pertemuan, terutama pernikahan (Lisan al-Arab, jilid 12, hal. 643).

Walimah secara agama dan budaya adalah ruang penyampaian doa-doa bagi keluarga untuk kebaikan dan kebahagiaan pengantin baru, serta ungkapan syukur atas terselenggaranya akad pernikahan serta terbentuknya keluarga baru. Jadi tidak sekedar menggelar pesta pernikahan.

Dalam konteks tujuan hukum perkawinan, walimah menjadi salah penguat bukti adanya ikatan pernikahan, yang suatu saat bisa diperlukan saat terjadi konflik pasutri, atau kondisi-kondisi tertentu yang memerlukan bukti tentang adanya pernikahan. Dalam Islam, nikah harus diumumkan bukan disembunyikan. Nah, walimah adalah sarana untuk pengumuman ini.

Hukum Walimah dalam Fiqh

Dalam fiqh, walimah adalah makanan yang dibikin terkait akad pernikahan seseorang, pada saat akad atau setelahnya, dan mengundang orang-orang untuk menikmatinya. Terkait hal ini, ulama berbeda pendapat dalam dua pandangan. (Lihat: al-mausu’ah al-fiqhiyah al-kuwaitiyah, jilid 45, hal. 232-234).

Mayoritas ulama dari berbagai Madzhab fiqh memandang bahwa walimah itu hukumnya sunnah. Madzhab Hanafi menambahkan dengan pernyataan: walimah adalah sunnah yang berpahala besar (matsubah ‘azhimah). Para ulama ini beralasan bahwa walimah ini terkait pernikahan, sementara pernikahan sendiri juga tidak wajib. Sesuatu yang terkait hal yang tidak wajib, tidak bisa juga dianggap wajib.

Sementara beberapa ulama dalam Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, ada yang memandangnya sebagai kewajiban. Alasan utama dari pandangan ini adalah adanya kalimat perintah pada teks hadits tentang Abdurrahman bin Auf ra di bawah ini.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضى الله عنه أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَبِهِ أَثَرُ صُفْرَةٍ فَسَأَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنَ الأَنْصَارِ قَالَ كَمْ سُقْتَ إِلَيْهَا قَالَ زِنَةَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ (صحيح البخاري، رقم: 5208).

Dari Anas bin Malik ra, bahwa Abdurrahman bin Auf ra bertandang ke Rasulullah Saw, dengan nampak ada tanda kekuningan, lalu ditanya Rasulullah Saw tentang hal itu, dan ia menjawab baru saja menikahi perempuan dari Anshar. “Berapa kamu kasih mahar?”, tanya Rasul Saw. “Satu nuwat emas (sekitar 3 gram)”, jawab Abdurrahman bin Auf ra. Lalu Rasulullah Saw berkata: “Bikinlah walimah walaupun dengan (menyembelih) satu ekor kambing”. (Sahih Bukhari, no. hadits: 5208).

Walimah ini juga terkait dengan pengumuman pernikahan, sebagai pembeda dari ikatan haram yang biasanya sembunyi-sembunyi. Ditambah, bahwa Nabi Saw sendiri selalu mengadakan walimah, sekalipun hanya dengan makanan tepung gandum pada kondisi sempit.

Menurut para ulama yang mewajibkan ini, jika seseorang pada saat akad belum pernah membuat makanan walimah, ia harus meng-qadha-nya (mengganti) pada hari lain. Terutama, jika pihak perempuan menuntut, maka qadha menjadi sangat kuat untuk ditunaikan.

Tidak ada batasan minimal mengenai makanan walimah ini dalam fiqh. Yang penting berupa makanan yang bisa dinikmati beberapa orang. Dengan dua mudd gandum (sekitar 2 kilogram), bagi yang miskin, sudah cukup dianggap walimah menurut pandangan jumhur ulama fiqh.

Bagi yang jembar hartanya, dalam Madzhab Syafi’i, minimal menyembelih seekor kambing. Beberapa ulama juga ada yang berpandangan, berdasarkan teks hadits Jabir ra di atas, sekalipun miskin, sebaiknya minimal menyembelih seekor kambing. Walaupun, secara prinsip, makanan apapun sudah bisa menggugurkan ke-sunnah-an walimah yang diajarkan Rasulullah Saw.

Hikmah dari Walimah Pernikahan

Abdul al-Karim Zaydan dalam Ahkam al-Mar’ah wa al-Bayt al-Muslim fi asy-Syari’ah al-Islamiyah (jilid 6, hal. 151-161), menyatakan bahwa hikmah utama dari ke-sunnah-an walimah ini adalah untuk mengumumkan mengenai akad pernikahan dan terbentuknya keluarga baru.

Akad nikah tidak boleh ditutupi hanya diketahui kedua mempelai saja, dan keluarganya. Namun, harus diumumkan kepada masyarakat luas, minimal lingkungan tempat tinggal, tetangga, dan teman-teman sendiri. Walimah membantu fungsi pengumuman ini.

Karena itu, tidak ada batas kadar banyaknya makanan dan acara walimah ini. Satu kali walimah untuk tetangga sendiri sudah cukup dengan makanan yang paling sederhana sekalipun. Namun, jika keluarga mempelai mampu, boleh memperbanyak makanan dan memperluas undangan yang hadir. Demi memperluas jangkauan pengumuman akad dalam pesta pernikahan tersebut.

Sekalipun demikian, Abdul Karim Zaydan juga menyebutkan adab dan hukum-hukum lain terkait walimah ini. Utamanya, agar tidak melampaui kadar kemampuan mempelai; tidak dimaksudkan untuk popularitas, riya, dan persaingan dengan yang lain; undangan harus bersifat umum dan tidak mengkhususkan bagi orang-orang tertentu saja, misalnya hanya orang kaya, atau kelompok elit tertentu saja; dan tidak dipenuhi hiburan pesta pernikahan yang penuh hura-hura dan kemaksiatan.

Nabi Saw sendiri, dalam berbagai riwayat, mengadakan walimah dengan menyembelih kambing hanya satu kali. Yang lain, hanya makanan sederhana yang terbuat dari kurma, kadang dari gandum, kadang juga justru dari makanan yang dibuat dan dikirim sebagai hadiah dari para Sahabatnya.

Jadi, pesta pernikahan yang disunnahkan adalah hanya walimah, berupa makanan dengan mengundang keluarga, tetangga, dan teman-teman. Adapun pesta pernikahan yang penuh kemeriahan dan hiburan, hanya sebatas dibolehkan, selama tidak dicampur dengan kemaksiatan. Seperti pesta dengan membuat ruang pergaulan bebas bagi mereka yang belum diikat pernikahan, dan pesta makanan dan minuman yang berlebihan dan mubazir. Wallahu a’lam. []

Tags: akad nikahFikih MubadalahperkawinanpernikahanPestaWalimah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Imam Masjid Perlu Memperhatikan Kultum dan Shalat Tarawihnya?

Next Post

5 Amalan di Bulan Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Perceraian
Personal

Gemuruh Kausa Perceraian

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Vidi Aldiano dan Sheila Dara
Personal

Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

14 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Keluarga

Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

10 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Next Post
tata cara shalat idulfitri

5 Amalan di Bulan Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis
  • Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel
  • Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan
  • KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga
  • Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0