• Login
  • Register
Sabtu, 2 Agustus 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Makna Toleransi

    Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa

    Kepedihan Lelaki

    Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

    Masa Depan Gender

    Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

    Gerakan Ekofeminisme

    Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga

    Ketika Agama Dijadikan Alat Ketimpangan Gender dalam Keluarga

    keadilan Gender

    Keluarga: Sekolah Pertama untuk Menerapkan Prinsip Keadilan Gender

    Konsep Makruf

    Menafsir Ulang Konsep Makruf dalam Perspektif Mubadalah

    Voice For The Voiceless

    Antitesis Voice For The Voiceless untuk Sekadar Viral : Perlawanan melalui “Labour” – Paris Paloma

    Haid

    Haid dalam Kacamata Keadilan Hakiki Islam

    Keadilan Hakiki perempuan yang

    Keadilan Hakiki: Mendengar dan Mengakui Pengalaman Khas Perempuan

    Fiqh Haid

    Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan

    Anak Perempuan

    Tidak Diskriminatif Terhadap Anak Laki-laki dan Perempuan

    Aurat

    Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Makna Toleransi

    Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa

    Kepedihan Lelaki

    Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

    Masa Depan Gender

    Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

    Gerakan Ekofeminisme

    Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga

    Ketika Agama Dijadikan Alat Ketimpangan Gender dalam Keluarga

    keadilan Gender

    Keluarga: Sekolah Pertama untuk Menerapkan Prinsip Keadilan Gender

    Konsep Makruf

    Menafsir Ulang Konsep Makruf dalam Perspektif Mubadalah

    Voice For The Voiceless

    Antitesis Voice For The Voiceless untuk Sekadar Viral : Perlawanan melalui “Labour” – Paris Paloma

    Haid

    Haid dalam Kacamata Keadilan Hakiki Islam

    Keadilan Hakiki perempuan yang

    Keadilan Hakiki: Mendengar dan Mengakui Pengalaman Khas Perempuan

    Fiqh Haid

    Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan

    Anak Perempuan

    Tidak Diskriminatif Terhadap Anak Laki-laki dan Perempuan

    Aurat

    Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Selamat Idulfitri, Hari Raya Mubadalah!

Selamat Idulfitri, Hari Raya Mubadalah. Mari rayakan Idulfitri dengan semangat Mubadalah, yakni hari raya kesalingan menuju ketakwaan.

Thoah Jafar Thoah Jafar
21 April 2023
in Featured, Hikmah
0
Selamat Idulfitri, Hari Raya Mubadalah

Selamat Idulfitri, Hari Raya Mubadalah

195
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selamat Idulfitri, hari raya Mubadalah kita. Umat Muslim di seluruh dunia kembali merayakan hari kemenangannya. Hari Raya Idulfitri kerap dimaknai sebagai hari kemenangan, kemenangan dari penundukan hawa nafsu selama bulan Ramadan, kemenangan kembali ke jati diri awal.

Ada banyak pemaknaan yang hadir terkait perayaan Idulfitri. Para pakar bahasa mengurai kata “Id” dan “Fitri” dengan aneka penerjemahan yang ideal. Makna hari paling menggembirakan bagi umat Islam ini terbentang dari mulai berarti suci, hingga ke pengertian sebagai penanda meningkatnya sebuah ketakwaan.

Selamat Idulfitri, hari raya Mubadalah. Mari merayakannya dengan meningkatkan ketakwaan kita.

Selamat Idulfitri!

Kamus Lisanul Arab, karya Ibnu Mandzur membeberkan banyak makna tentang lafaz “Id” dan “Fitri”. Kata “Id” bermakna kembali atau berulang karena hari raya dimeriahkan setiap tahun, di waktu yang sama, secara berulang-ulang. Sementara “Fitri” setidaknya mencakup lima komponen makna, yakni kesucian, asal-usul kejadian, kekuatan, din al-islam, hingga ketakwaan.

Pertama, kata fitri bermakna kesucian jika disetarakan dengan lafaz fitrah. Maknanya, penempaan ibadah dan menahan diri dari godaan hawa nafsu duniawi selama sebulan diharap mampu menyucikan kembali seorang hamba alias terbebas dari dosa-dosa.

Kedua, makna fitri sebagai asal-usul kejadian ini masih mirip dengan pemaknaan pertama lantaran masih merujuk pada akar kata yang sama, yaitu fitrah. Berkat totalitas ibadah selama Ramadan itulah, manusia bisa memaknai diri telah terlahir kembali, bersih, suci, sesuai asal-usul kejadian seorang bayi yang tanpa dosa dan kesalahan.

Ketiga, kata fitri disebut sebagai kekuatan karena dalam sebulan penuh umat muslim yang berpuasa telah menunjukkan kekuatannya dalam mengendalikan hawa nafsu. Begitu pun saat Idulfitri, seorang muslim diharapkan mendapatkan sebuah kekuatan baru usai ditempa selama bulan suci Ramadan.

Keempat, fitri bisa juga diartikan sebagai din al islam. Bentuk masdar dari “islam” yakni “Salama” bermakna perdamaian dan ketertundukan mampu diraih umat muslim setelah berpuasa penuh selama Ramadan.

Terakhir, atau kelima, makna fitri ditakwil dari arti pakaian. Penerjemahan ini diambil dari ayat perintah berpuasa Ramadan dalam QS. Al-Baqarah: 183, yaitu pada penjelasan tujuan berpuasa “Agar kamu bertakwa.” Sedangkan dalam sejumlah ayat lainnya, takwa kerap diistilahkan sebagai sebuah pakaian. Salah satunya dalam QS. Al-A’raf: 26, yang berbunyi;

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Mudah-mudahan, mereka selalu ingat.”

Makna Pakaian Takwa

Dalam ayat lainnya, kata “libas” atau pakaian kerap menghadirkan maksud dan fungsi sebagai penutup aurat, memperindah tampilan, membangun identitas, menjaga dan melindungi, serta memperkuat moral.

Dalam hadis yang diriwayatkan Al-Hakim dan Abu Darda disebutkan, “Al-imanu uryanun, wa libasuhu at-taqwa, wa ziynatuhu al-hayau, wa tsamaratuhu al-ilmu. Iman itu tidak telanjang dan pakaiannya ialah takwa, perhiasannya ialah malu, dan buahnya ialah ilmu.”

Yang menarik adalah pemaknaan pakaian secara majaz dalam Al-Quran juga digunakan untuk mengistilahkan peran dan fungsi pasangan suami istri. Hal itu tercatat dalam ayat yang masih menjelaskan tentang kewajiban berpuasa dalam bulan Ramadan;

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka… (QS. Al-Baqarah: 187).

Syaikh Jalaluddin dalam Tafsir Jalalain menjelaskan tiga makna pakaian dalam ayat tersebut. Pertama, sebagai bentuk kedekatan pasangan. Sepasang suami istri memiliki kelekatan selayaknya badan dan pakaian. Ia melambangkan rasa saling percaya, bertanggung jawab, dan saling setia.

Kedua, saling merangkul. Makna ini memuat amanat pasangan suami istri harus saling sayang, saling memiliki, saling suka, dan saling menjadikan tempat bersandar.

Sedangkan ketiga, makna saling membutuhkan. Artinya, di dalam rumah tangga sudah barang tentu ada hak dan kewajiban yang harus diterapkan secara adil. Suami dan istri harus saling membantu, saling menopang, saling berbagi, dan saling mengantarkan diri menuju ketakwaan kepada Allah Swt.

Intinya, suami dan istri harus memiliki prinsip kesalingan dalam segala kebaikan. Semangat kesalingan dalam bahasa Arab disebut mubadalah. Maka, pengistilahan pakaian dalam relasi suami-istri, serta cita-cita meraih pakaian ketakwaan usai sebulan menjalankan puasa Ramadan patut dirayakan menjadi Idulfitri dengan semangat mubadalah, yakni hari raya kesalingan menuju ketakwaan.

Sekali lagi, selamat Idulfitri, hari raya Mubadalah![]

Tags: hari rayaHari Raya Idulfitri 1443 Hlebaran 2022MubadalahMudiktakwa
Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Terkait Posts

Konsep Makruf
Hikmah

Menafsir Ulang Konsep Makruf dalam Perspektif Mubadalah

2 Agustus 2025
Fitnah Perempuan
Hikmah

Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

27 Juli 2025
Film Sore: Istri dari Masa Depan
Uncategorized

Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

23 Juli 2025
Second Choice
Personal

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

30 Juni 2025
Menemani Laki-laki dari Nol
Personal

Bagaimana Mubadalah Memandang Fenomena Perempuan yang Menemani Laki-laki dari Nol?

25 Juni 2025
Kritik Asma Barlas
Hikmah

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kepedihan Lelaki

    Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antitesis Voice For The Voiceless untuk Sekadar Viral : Perlawanan melalui “Labour” – Paris Paloma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Konsep Makruf dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga: Sekolah Pertama untuk Menerapkan Prinsip Keadilan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menilik Pemikiran Islam Kontemporer di Indonesia
  • Ketika Agama Dijadikan Alat Ketimpangan Gender dalam Keluarga
  • Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa
  • Keluarga: Sekolah Pertama untuk Menerapkan Prinsip Keadilan Gender
  • Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID