Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Cara Jitu Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah di Hari Raya

Para orang tua terbiasa membandingkan zamannya dengan zaman sekarang. Dewasa muda di atas 20 tahun dianggap sudah waktunya untuk menikah. Padahal, karakter, kebutuhan dan tantangan masyarakat zaman dulu dengan zaman sekarang sangat berbeda

Yuyun Khairun Nisa Yuyun Khairun Nisa
29 Juni 2022
in Personal, Rekomendasi
0
Cara Jitu Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah di Hari Raya

Cara Jitu Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah di Hari Raya

207
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjawab pertanyaan kapan nikah di hari raya adalah satu pekerjaan rumah tersendiri. Hari raya tentunya menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu. Kerabat dari seluruh pelosok negeri berkumpul di kampung halaman, bertemu sanak famili sambil menikmati cemilan dan makanan khas hari raya. Di tengah momen suka cita ini, seringkali urusan personal jadi topik pembicaraan, dan pertanyaan yang paling sering terlontar adalah, “kapan nikah?”

Asal Pertanyaan “Kapan Nikah?”

Pertanyaan tersebut biasanya datang dari generasi boomers kelahiran 1946-1964 atau berusia 57-75 tahun pada tahun 2021, dan generasi X kelahiran 1965-1980 atau berusia 41-56 tahun kepada generasi Y atau millennials kelahiran 1981-1996 berusia 25-40 tahun, dan generasi Z dibawah usia 24 tahun.

Para orang tua, kakek, nenek, budhe, pakde, paman atau bibi tak pernah absen menanyakan “kapan nikah?” kepada anak, cucu atau keponakannya. Bahkan, sesama sepupu juga acap kali melontarkan pertanyaan tersebut, meski bernada guyon.

Alhasil, kumpul bersama atau silaturahmi saat hari raya tak jarang menjadi momen yang meresahkan bagi sebagian orang. Alih-alih merasa bahagia di hari raya, justru insecure atau merasa kurang percaya diri. Lantas, bagaimana menyikapinya?

Cara Menjawab “Kapan Nikah?”

Karena pertanyaan “kapan nikah?” sangat sulit dihindari, bikin insecure, dan kita tidak bisa mengontrol hal yang di luar kendali, maka penting menjawabnya dengan bijak untuk menimbulkan empati. Berikut 3 jawaban logis yang bisa kamu sampaikan. Cara jitu menjawab pertanyaan kapan nikah di hari raya yang pertama adalah:

  1. Menikah butuh kesiapan fisik, mental maupun finansial, jadi perlu persiapan yang matang.

Para orang tua terbiasa membandingkan zamannya dengan zaman sekarang. Dewasa muda di atas 20 tahun dianggap sudah waktunya untuk menikah. Padahal, karakter, kebutuhan dan tantangan masyarakat zaman dulu dengan zaman sekarang sangat berbeda.

Dalam jurnal yang ditulis oleh Galih Sakitri dari Universitas Prasetia Mulya, berdasarkan studi yang dilakukan oleh McKinsey (2018) mengungkapkan bahwa Gen Z disebut sebagai “the realistic”, generasi yang cenderung lebih realistis dan analitis dalam pengambilan keputusan dibandingkan generasi sebelumnya. Maka dari itu, mereka menyadari pentingnya kesiapan fisik, mental, maupun finansial di masa depan, termasuk persoalan menikah.

Selain itu, survey yang dilakukan oleh Harris Poll (2020) menjelaskan bahwa 63% Gen Z tertarik untuk melakukan beragam hal kreatif. Hal ini sejalan dengan masuknya era revolusi industry 4.0 bahkan sudah menuju 5.0 dimana peluang pekerjaan lebih terbuka lebar dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Tak ayal jika anak muda masa kini lebih fokus mengejar mimipi, berkarya, berkarir dan eksplor potensi diri.

Berikutnya, cara jitu menjawab pertanyaan kapan nikah di hari raya yang kedua adalah:

  1. Pencapaian tertinggi manusia bukanlah menikah, tetapi mengenal dan mencintai dirinya sendiri.

Sebelum mengenal atau mencintai orang lain, seyogyanya kita mengenal dan mencintai diri sendiri terlebih dahulu. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kesehatan mental kita. Ketika kita bisa memahami nilai yang ada dalam diri, baik mengapresiasi kelebihan ataupun menoleransi kekurangan yang dimiliki, kita akan merasa cukup atas diri kita sendiri.

Saat kita merasa cukup, maka kita akan lebih mudah untuk mencintai diri sendiri dan menjadi pribadi yang mandiri dan berdaya. Sifat ini akan mengarah pada suatu pemahaman bahwa kita adalah manusia yang utuh, sehingga dapat memperlakukan orang lain sebagai manusia yang utuh juga, subjek penuh kehidupan. Hal ini sejalan dengan prinsip mubadalah terkait memaknai relasi pasangan bahwa, kau adalah aku yang lain.

Menurut Breines (2016) dalam artikel yang ditulis oleh Nouvend Setiawan di satupersen.net, orang yang kurang atau tidak mencintai dirinya sendiri cenderung melihat pasangan dari sisi negatif, alhasil mereka akan merasa kurang puas dan pesimis terhadap masa depan.

Terlebih, setiap individu memiliki entitas yang berbeda. Sikap kita bisa jadi berbeda, menyesuaikan lawan bicara atau lingkar pertemanan. Jadi, ketika kita tidak menjadi diri kita seutuhnya dalam menjalani hubungan percintaan, kita akan merasa kurang bahagia.

Selanjutnya, cara jitu menjawab pertanyaan kapan nikah di hari raya

  1. Setiap orang berhak memutuskan kapan dan dengan siapa akan menikah.

Saat ditanya “kapan nikah?” pada momen hari raya, para boomers juga seringkali membandingkan kita dengan orang lain seusia kita yang sudah menikah. Hal tersebut dapat memantik kita untuk segera menikah, bahkan dengan siapa saja sekalipun orang yang baru dikenal. Namun, apakah menikah seperti ajang perlombaan? Siapa yang cepat berarti mereka yang hebat?

Tentu jawabannya tidak. Keputusan menikah harus didorong oleh faktor internal atas kesanggupan dan kesadaran diri, bukan faktor eksternal karena sering kena sindir. Setiap orang pasti mendambakan hubungan sehidup semati, happily ever after. Maka sudah seharusnya selektif dalam memilih pasangan dan menentukan waktu menikah.

Selektif dalam memilih pasangan bukan suatu sikap yang buruk, tetapi bentuk dari ketegasan terhadap apa yang kita sukai dan tidak kita sukai. Sehingga kita akan terhindar dari hubungan toksik dan rasa bosan serta meminimalisir ketidakcocokan.

Momen Sakral Pernikahan

Pernikahan merupakan momen sakral yang diikat janji suci semata-mata mengharap ridla Allah SWT. Dalam menuju prosesnya, menikah harus didasari niat baik dan dalam kondisi yang baik pula. Sebagian orang memperoleh kemudahan untuk mewujudkannya, sebagian yang lain mungkin mempertimbangkan beberapa hal.

Dengan penuh kesadaran dan pemahaman terhadap diri sendiri, kita harus berani berbicara, speak up, bahwa standar kebahagiaan tidak melulu berkorelasi pada pernikahan. Sehingga, pandangan ini tidak hanya berhasil dipahami oleh Millenials dan Gen Z saja, melainkan oleh para boomers juga.

Semoga pilihan jawaban ini dapat membantumu menghadapi pertanyaan “kapan nikah” di momen hari raya ataupun bukan dengan tegas tapi santun ya! Jangan lagi insecure, fokus saja menikmati opor ayam dan nastar yang menggoda. Selamat hari raya!

Semoga, tulisan tentang cara jitu menjawab pertanyaan kapan nikah di hari raya dapat bermanfaat. Aamiin.[]

Tags: Anak Perempuanhari rayaInsecureKapan Nikahlebaranpernikahan
Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Terkait Posts

Pernikahan adalah Pilihan
Pernak-pernik

Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan

24 September 2025
Pernikahan
Hikmah

Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

20 September 2025
Qobiltu Nikaahaa
Keluarga

Ketika Hidup Berubah dengan Satu Kalimat: Refleksi Qobiltu Nikaahaa

20 September 2025
Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Abul ‘Ash
Pernak-pernik

Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

13 September 2025
Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP
  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID