Mubadalah.id – Kementerian Agama (Kemenag) akan memastikan bahwa para santri di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
Untuk memastikan hal tersebut, Kemenag akan melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, seperti dalam Press Rilis yang diterima Mubadalah.id, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Sementara itu, Waryono juga mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Karena bagi Waryono kasus pencabulan ini tidak hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kemenag secara resmi telah mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis, 7 Juli 2022.
Pencabutan izin ini, guna membekukan nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” jelasnya.
Lebih lanjut, tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. (Rul)