• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Negara Harus Bertanggung Jawab Pada Perempuan Korban Perkosaan

Nyai Badriyah menegaskan, jika korban mengandung hingga melahirkan bayi akibat perkosaan, maka negara harus mengambil alih pengasuhan dan kewaliannya melalui institusi yang ditugaskan (Kemensos dan Dinas Sosial)

Redaksi Redaksi
06/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
perempuan korban perkosaan

perempuan korban perkosaan

291
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa hal yang sangat penting dilakukan dalam kasus perempuan korban perkosaan adalah melakukan pendampingan dan pemulihan korban oleh negara.

Bahkan, Nyai Badriyah menegaskan, jika korban mengandung hingga melahirkan bayi akibat perkosaan, maka negara harus mengambil alih pengasuhan dan kewaliannya melalui institusi yang ditugaskan (Kemensos dan Dinas Sosial).

Pada saat yang sama, kata Nyai Badriyah, pelaku perkosaan harus mendapatkan hukuman yang berat.

Demikian pula masyarakat sebaiknya untuk berempati dan tidak menstigma negatif korban, agar ia bisa kembali menjalani kehidupan sosialnya secara normal.

Masyarakat juga, Nyai Badriyah menyampaikan, agar tidak menstigmatisasi anak yang telah lahir, karena anak ini sama sekali tidak berdosa.

Baca Juga:

Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

Lebih lanjut, Nyai Badriyah menyebutkan, perempuan korban perkosaan dan anaknya adalah korban-korban yang secara teologis tidak menanggung dosa sama sekali.

Karena dosa seorang pendosa tidaklah menjadi tanggung oleh orang lain, seperti tertulis dalam QS. Al-An’am ayat 164, al-Isra ayat 15, Fathir ayat 18, az-Zumar ayat 7 dan an-Najm ayat 38.

Hadis Nabi pun menjamin, “Umatku terbebas dari (dosa) akibat kekeliruan (bukan kesalahan), lupa, dan melakukan pemaksaan (melakukan kejahatan/dosa).” (HR. Thabrani dan Tsauban).

Jika Allah dan Rasulullah demikian berempati kepada korban, mengapa manusia dan masyarakat tidak melakukan hal yang sama? (Rul)

Tags: Bertanggung jawabkorbanNegaraNyai Badriyah Fayumiperempuanperkosaanulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

8 Juni 2025
Kursi Lipat

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

8 Juni 2025
Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID