Minggu, 19 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Apa Saja Batasan Tugas Suami Istri yang Perlu Kita Tahu?

Sebagian perempuan yang “geli” ingin bergerak mengembangkan potensi diri, yang tentunya ingin menyejahterakan rumah tangga, mereka bertanya-tanya, sampai mana batasan hak kewajiban dan tugas suami istri?

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
12 September 2022
in Keluarga
0
Tugas Suami Istri

Tugas Suami Istri

465
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya heran pada suami yang melarang istrinya bekerja membantu meringankan beban nafkah keluarga. Niat mulia ingin menguatkan sendi-sendi ekonomi yang secara sosial adalah tugas suami, malah dikerangkeng. Tidak boleh bergerak dengan dalih “saya masih mampu bekerja.” Keheranan saya makin menjadi karena faktanya si suami belum mampu memenuhi kebutuhan keluarga.

Sebagian perempuan yang “geli” ingin bergerak mengembangkan potensi diri, yang tentunya ingin menyejahterakan rumah tangga, mereka bertanya-tanya, sampai mana batasan hak kewajiban dan tugas suami istri? Apakah semua hal yang berkenaan dengan ekonomi keluarga adalah kewajiban istri? Tidak boleh ada intervensi istri sama sekali?

Rumah tangga merupakan sebuah intitusi terkecil dalam ruang lingkup sosial. Layaknya sebuah institusi, ada kepala dan anggota untuk membuat kesepakatan-kesepakatan guna mencapai kesejahteraan bersama. Namun demikian, sejatinya dalam keluarga tidak ada tugas-tugas rigid bagi kepala ataupun anggota keluarga.

Sebagaimana kepala yang bertugas mengontrol dan menyetujui (baca: tanda tangan) tanpa turun tangan ikut bekerja, sedangkan anggota yang bekerja keras, lembur dan memeras keringat. Faktanya, institusi rumah tangga sejahtera adalah mereka yang berasaskan ta’āwun (saling membantu dalam kebaikan) sehingga siapa yang mampu dialah yang berperan.

Indikator Keluarga Sejahtera

Menurut BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) ada banyak indikator keluarga sejahtera (sakinah), secara umum adalah terpenuhinya sandang (pakaian layak), pangan (makanan sehat), dan papan (tempat tinggal). Untuk memenuhi ini semua tidak ada tugas khusus untuk anggota keluarga, misalnya, bapak yang bertugas memenuhi ketiganya dan ibu yang mengurus serta merawatnya.

Namun dalam rumah tangga ada hak dan kewajiban yang mesti kita terima dan kita lakukan demi terwujudnya kesejahteraan (sakinah). Sebagaimana tujuan menikah dalam Alquran (QS. Ar-Rum: 21). dalam sekian literature fikih yang penulis baca, hak dan kewajiban itu diklasifikasikan menjadi 3; 1) Hak bersama, 2) hak istri, dan 3) hak suami.

Hak Bersama

Hak mendasar dari terjadinya akad pernikahan adalah legalitas berhubungan suami istri utamanya hubungan biologis yang sebelumnya diharamkan (QS. Al-Ma’arij: 29) selanjutnya hak lainnya mengikuti secara otomatis, seperti hak mendapat perlakuan baik, hak waris, hubungan kemertuaan, dan dua keluarga menjadi satu.

Hak Suami dan Hak Istri

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيم

“Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al-Baqarah: 228)

Ayat ini menurut Al-Qurthubi menegaskan 3 hal; pertama, hak-kewajiban istri seimbang dengan hak dan kewajiban suami. Karenanya, Ibn ‘Abbās –sahabat yang didoakan langsung oleh Nabi Allahumma faqqihhu fiddīn wa ‘allimhu at-ta’wīl– berkata “Aku berhias untuk istriku sebagaima yang ia lakukan untukku”. Istri punya hak untuk menerima perlakuan baik, tidak disakiti, sebagaimana suami juga punya hak demikian dari istri.

Kedua, dawuh Ibn ‘Abbas “aku berhias” adalah permorma/penampilan yang layak dan bijaksana, sesuai dengan kepribadian dan lingkungannya. Terutama yang membuat istrinya senang. Ketiga, ayat وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ mengindikasikan bahwa lelaki memiliki status, posisi, kedudukan sosial di atas perempuannya (istrinya) karena memiliki akal dan power untuk memberi menguatkan sendi-sendi ekonomi.

Tafsiran ini yang seringkali kita salahpahami sebagai tameng mendiskriminasi perempuan. Akibatnya lelaki –sebagian atau kebanyakan- dengan congkak memperbudak perempuan. Padahal Ibn ‘Abbas menafsiri ayat ini

الدَّرَجَةُ إِشَارَةٌ إِلَى حَضِّ الرِّجَالِ عَلَى حُسْنِ الْعِشْرَةِ، وَالتَّوَسُّعِ لِلنِّسَاءِ فِي الْمَالِ وَالْخُلُقِ، أَيْ أَنَّ الْأَفْضَلَ يَنْبَغِي أَنْ يَتَحَامَلَ عَلَى نَفْسِهِ

Alih-alih diskirminasi terhadap perempuan, ayat ini sebagai desakan pada lelaki untuk bersikap baik/ma’ruf, bermurah-murah pada perempuan dalam hal rejeki dan sikap baik. Artinya ayat ini justru warning/peringatan keras pada lelaki. Bukan sebaliknya. Sebab jika bicara tentang kewajiban rumah, sejatinya istri tidak wajib memasak, menggiling, mencuci dan semacamnya. justru suami yang wajib menyediakan pelayan untuk melakukan itu.

Kesalingan dalam Tugas Suami Istri

Namun rumah tangga bukan tempat saling melempar tugas. Maka ulama-ulama fikih menyimpulkan beberapa kewajiban untuk istri untuk memenuhi hak suami. Seperti sikap taat, istri tinggal di rumah, istri melayani shahwat suami, merawat rumah dan menjaga anak. Dan kewajiban suami untuk memenuhi hak istri, seperti memberi makan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak. Dan kewajiban lainnya yang mungkin anda temukan di kitab-kitab fikih salaf.

Ini sekedar gambaran formalitas tugas suami istri,  bahwa sebagai timbal balik kebaikan suami yang telah memenuhi hak istri, maka istri juga harus melakukan kebaikan yang sepadan. Sebagaimana istri punya hak material (sandang, pangan, papan) dan immaterial (sikap baik dan pemenuhan seksual)  dari suami, maka istri juga berlomba-lomba melakukan kebaikan dengan memenuhi hak-hak suami secara utuh.

Bukankah laki-laki dan perempuan adalah khalifah Allah yang sama menerima perintah berlomba-lomba dalam kebaikan?

Mayoritas ulama, imam Abu Hanifah, imam Malik dan imam asy-Syafii mengatakan bahwa pernikahan adalah akad legalias relasi suami istri. Bukan perbudakan ataupun jual beli manfaat. (al-Ahwal asy-Syakhshiyah Abu Zahrah: 166)

Syekh Wahbah az-Zuhaili, ulama kontemporer asal Syuria mengatakan, asas dalam pembagian hak dan kewajiban adalah ‘urf dan fitrah kemanusiaan. Sedangkan prinsipnya adalah hak yang berbanding lurus dengan kewajiban. Wallahu A’lam bisshawāb. []

 

Tags: Hak istriHak Saumikeluargaperkawinanrumah tangga
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Keterbukaan Rumah Tangga
Hikmah

Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

19 Oktober 2025
Keterbukaan
Hikmah

Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

18 Oktober 2025
Rumah Tangga dalam
Hikmah

Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

18 Oktober 2025
mu’asyarah bil ma’ruf
Hikmah

Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

16 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Psikologis Disabilitas

    Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki
  • Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh
  • Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California
  • Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga
  • Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID