Minggu, 18 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    Tunarungu

    Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    Gerakan KUPI dari

    KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    Persoalan Sosial

    Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

    Edukasi Pubertas

    Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

    Lingkungan NU

    NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

    Caregiver Disabilitas

    Caregiver Disabilitas Menjadi Pahlawan yang Tak Terlihat

    Munas NU

    Munas NU 2019 Bahas Sampah Plastik dan Krisis Air sebagai Ancaman Serius

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    Tunarungu

    Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    Gerakan KUPI dari

    KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    Persoalan Sosial

    Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

    Edukasi Pubertas

    Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

    Lingkungan NU

    NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

    Caregiver Disabilitas

    Caregiver Disabilitas Menjadi Pahlawan yang Tak Terlihat

    Munas NU

    Munas NU 2019 Bahas Sampah Plastik dan Krisis Air sebagai Ancaman Serius

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Apa Saja Batasan Tugas Suami Istri yang Perlu Kita Tahu?

Sebagian perempuan yang “geli” ingin bergerak mengembangkan potensi diri, yang tentunya ingin menyejahterakan rumah tangga, mereka bertanya-tanya, sampai mana batasan hak kewajiban dan tugas suami istri?

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
12 September 2022
in Keluarga
0
Tugas Suami Istri

Tugas Suami Istri

473
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya heran pada suami yang melarang istrinya bekerja membantu meringankan beban nafkah keluarga. Niat mulia ingin menguatkan sendi-sendi ekonomi yang secara sosial adalah tugas suami, malah dikerangkeng. Tidak boleh bergerak dengan dalih “saya masih mampu bekerja.” Keheranan saya makin menjadi karena faktanya si suami belum mampu memenuhi kebutuhan keluarga.

Sebagian perempuan yang “geli” ingin bergerak mengembangkan potensi diri, yang tentunya ingin menyejahterakan rumah tangga, mereka bertanya-tanya, sampai mana batasan hak kewajiban dan tugas suami istri? Apakah semua hal yang berkenaan dengan ekonomi keluarga adalah kewajiban istri? Tidak boleh ada intervensi istri sama sekali?

Rumah tangga merupakan sebuah intitusi terkecil dalam ruang lingkup sosial. Layaknya sebuah institusi, ada kepala dan anggota untuk membuat kesepakatan-kesepakatan guna mencapai kesejahteraan bersama. Namun demikian, sejatinya dalam keluarga tidak ada tugas-tugas rigid bagi kepala ataupun anggota keluarga.

Sebagaimana kepala yang bertugas mengontrol dan menyetujui (baca: tanda tangan) tanpa turun tangan ikut bekerja, sedangkan anggota yang bekerja keras, lembur dan memeras keringat. Faktanya, institusi rumah tangga sejahtera adalah mereka yang berasaskan ta’āwun (saling membantu dalam kebaikan) sehingga siapa yang mampu dialah yang berperan.

Indikator Keluarga Sejahtera

Menurut BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) ada banyak indikator keluarga sejahtera (sakinah), secara umum adalah terpenuhinya sandang (pakaian layak), pangan (makanan sehat), dan papan (tempat tinggal). Untuk memenuhi ini semua tidak ada tugas khusus untuk anggota keluarga, misalnya, bapak yang bertugas memenuhi ketiganya dan ibu yang mengurus serta merawatnya.

Namun dalam rumah tangga ada hak dan kewajiban yang mesti kita terima dan kita lakukan demi terwujudnya kesejahteraan (sakinah). Sebagaimana tujuan menikah dalam Alquran (QS. Ar-Rum: 21). dalam sekian literature fikih yang penulis baca, hak dan kewajiban itu diklasifikasikan menjadi 3; 1) Hak bersama, 2) hak istri, dan 3) hak suami.

Hak Bersama

Hak mendasar dari terjadinya akad pernikahan adalah legalitas berhubungan suami istri utamanya hubungan biologis yang sebelumnya diharamkan (QS. Al-Ma’arij: 29) selanjutnya hak lainnya mengikuti secara otomatis, seperti hak mendapat perlakuan baik, hak waris, hubungan kemertuaan, dan dua keluarga menjadi satu.

Hak Suami dan Hak Istri

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيم

“Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al-Baqarah: 228)

Ayat ini menurut Al-Qurthubi menegaskan 3 hal; pertama, hak-kewajiban istri seimbang dengan hak dan kewajiban suami. Karenanya, Ibn ‘Abbās –sahabat yang didoakan langsung oleh Nabi Allahumma faqqihhu fiddīn wa ‘allimhu at-ta’wīl– berkata “Aku berhias untuk istriku sebagaima yang ia lakukan untukku”. Istri punya hak untuk menerima perlakuan baik, tidak disakiti, sebagaimana suami juga punya hak demikian dari istri.

Kedua, dawuh Ibn ‘Abbas “aku berhias” adalah permorma/penampilan yang layak dan bijaksana, sesuai dengan kepribadian dan lingkungannya. Terutama yang membuat istrinya senang. Ketiga, ayat وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ mengindikasikan bahwa lelaki memiliki status, posisi, kedudukan sosial di atas perempuannya (istrinya) karena memiliki akal dan power untuk memberi menguatkan sendi-sendi ekonomi.

Tafsiran ini yang seringkali kita salahpahami sebagai tameng mendiskriminasi perempuan. Akibatnya lelaki –sebagian atau kebanyakan- dengan congkak memperbudak perempuan. Padahal Ibn ‘Abbas menafsiri ayat ini

الدَّرَجَةُ إِشَارَةٌ إِلَى حَضِّ الرِّجَالِ عَلَى حُسْنِ الْعِشْرَةِ، وَالتَّوَسُّعِ لِلنِّسَاءِ فِي الْمَالِ وَالْخُلُقِ، أَيْ أَنَّ الْأَفْضَلَ يَنْبَغِي أَنْ يَتَحَامَلَ عَلَى نَفْسِهِ

Alih-alih diskirminasi terhadap perempuan, ayat ini sebagai desakan pada lelaki untuk bersikap baik/ma’ruf, bermurah-murah pada perempuan dalam hal rejeki dan sikap baik. Artinya ayat ini justru warning/peringatan keras pada lelaki. Bukan sebaliknya. Sebab jika bicara tentang kewajiban rumah, sejatinya istri tidak wajib memasak, menggiling, mencuci dan semacamnya. justru suami yang wajib menyediakan pelayan untuk melakukan itu.

Kesalingan dalam Tugas Suami Istri

Namun rumah tangga bukan tempat saling melempar tugas. Maka ulama-ulama fikih menyimpulkan beberapa kewajiban untuk istri untuk memenuhi hak suami. Seperti sikap taat, istri tinggal di rumah, istri melayani shahwat suami, merawat rumah dan menjaga anak. Dan kewajiban suami untuk memenuhi hak istri, seperti memberi makan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak. Dan kewajiban lainnya yang mungkin anda temukan di kitab-kitab fikih salaf.

Ini sekedar gambaran formalitas tugas suami istri,  bahwa sebagai timbal balik kebaikan suami yang telah memenuhi hak istri, maka istri juga harus melakukan kebaikan yang sepadan. Sebagaimana istri punya hak material (sandang, pangan, papan) dan immaterial (sikap baik dan pemenuhan seksual)  dari suami, maka istri juga berlomba-lomba melakukan kebaikan dengan memenuhi hak-hak suami secara utuh.

Bukankah laki-laki dan perempuan adalah khalifah Allah yang sama menerima perintah berlomba-lomba dalam kebaikan?

Mayoritas ulama, imam Abu Hanifah, imam Malik dan imam asy-Syafii mengatakan bahwa pernikahan adalah akad legalias relasi suami istri. Bukan perbudakan ataupun jual beli manfaat. (al-Ahwal asy-Syakhshiyah Abu Zahrah: 166)

Syekh Wahbah az-Zuhaili, ulama kontemporer asal Syuria mengatakan, asas dalam pembagian hak dan kewajiban adalah ‘urf dan fitrah kemanusiaan. Sedangkan prinsipnya adalah hak yang berbanding lurus dengan kewajiban. Wallahu A’lam bisshawāb. []

 

Tags: Hak istriHak Saumikeluargaperkawinanrumah tangga
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Pencatatan Perkawinan
Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

13 Januari 2026
Kenapa Masih Ada Perceraian
Personal

Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

12 Januari 2026
Isu Orang Ketiga
Keluarga

Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

10 Januari 2026
Ulama Perempuan di Keluarga
Publik

Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

31 Desember 2025
Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Al Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

24 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Muslimah yang Diperdebatkan

    Menggugat Standar Kesalehan Perempuan dalam Buku Muslimah yang Diperdebatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cantik Itu Luka: Sejarah yang Menjadikan Tubuh Perempuan sebagai Medan Perang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan
  • Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan
  • Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik
  • Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat
  • KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID