• Login
  • Register
Sabtu, 7 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak Anak Wajib Diberikan Sebelum Anak Lahir

Dalam hukum Islam, hak anak itu, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, berawal dari seseorang sudah hidup, minimal menjadi janin yang telah bernyawa dalam kandungan.

Redaksi Redaksi
31/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hak Anak Wajib

Hak Anak Wajib

441
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk ulama kontemporer, Abd al-Hakim al-Unais tentang hak anak, maka ia menetapkan bahwa hak anak wajib diberikan sejak sebelum lahir.

Penetapan hak anak wajib diberikan sejak sebelum lahir semacam ini, merupakan hal yang ideal namun sekaligus problematis. Sebab pembahasan hak anak serupa itu mengabaikan mereka yang secara faktual lahir apapun status perkawinan kedua orang tuanya.

Tuntutan atas hak itu, dapat mengabaikan hak anak itu sendiri. Sebab tuntutan itu tak terkait dengan kebutuhan anak melainkan kedua orang dewasa yang melahirkan mereka ke dunia.

Dalam hukum Islam, hak anak itu, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, berawal dari seseorang sudah hidup, minimal menjadi janin yang telah bernyawa dalam kandungan.

Ayat-ayat yang menjadi rujukan juga tentang pernikahan dan hubungan intim antara suami dan istri, yang menyimpulkannya sebagai jalan awal bagi lahirnya, kelak, seorang anak.

Baca Juga:

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Kasus Inses di Kudus: Pentingnya Membangun Ruang Aman bagi Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

Pada hak yang ke-3, menyebutkan bahwa, “Seorang anak berhak agar lahir ke muka bumi dengan merujuk pada ayat hubungan intim.” (QS. al-Baqarah: 187 dan 223).

Pada hak yang ke-41, menyebutkan bahwa, “Di antara hak anak yang akan meniupkan ruh ke dalamnya, yang menjadi urusan Allah SWT karena, Allah sendiri ynag menciptakan manusia dari air mani yang bersih, di dalam rahim yang bersih, yang cocok memperoleh ruh yang akan masuk ke dalamnya.”

Pernyataan hak ke-41 ini berdasarkan pada ayat berikut ini, yang tidak secara jelas mengarah pada apa yang ia katakan :

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الرُّوْحِۗ قُلِ الرُّوْحُ مِنْ اَمْرِ رَبِّيْ وَمَآ اُوْتِيْتُمْ مِّنَ الْعِلْمِ اِلَّا قَلِيْلًا

Artinya : Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang ruh. Katakanlah, “Ruh itu termasuk urusan Tuhanku, sedangkan kamu hanya memiliki pengetahuan sedikit. (QS. Al-Isra : 85). (Rul)

Tags: anakAnak LahirDiberikanFaqihuddin Abdul KodirhakHak anaksebelumulama KUPIwajib
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Fikih Ramah Difabel

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Berkurban

    Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Istilah “Kurban Perasaan” Pada Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Raya dalam Puisi Ulama Sufi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik
  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha
  • Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang
  • Makna Wuquf di Arafah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID