• Login
  • Register
Kamis, 24 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Metodologi Tafsir Kontekstual Ala KH. Husein Muhammad

Prinsip ini membawa implikasi logik bagi keharusan manusia untuk menegakkan keadilan di antara manusia dan untuk saling menghargai di antara mereka. Kesetaraan, keadilan, persaudaraan, kehormatan manusia adalah hasil paling rasional dalam sistem tauhid

Redaksi Redaksi
02/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
kontekstual

kontekstual

515
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan KH. Husein Muhammad dalam upaya ke arah penafsiran kontekstual terhadap teks-teks ketuhanan baik al-Qur’an maupun Sunnah, maka pertama-tama yang harus dilakukan adalah dengan menempatkan prinsip ketuhanan tauhid (monoteisme) sebagai asas keyakinan pribadi dan bagi hubungan-hubungan kemanusiaan.

Dalam sistem monoteisme Islam, Tuhan adalah satu-satunya eksistensi yang absolut, sementara selain Dia adalah eksistensi yang relatif dan terbatas.

Teologi monoteisme juga menganggap bahwa seluruh manusia adalah setara dan bersaudara di sisi Allah.

Al-Qur’an sendiri menyatakan bahwa tidak ada kelebihan satu manusia atas manusia yang lain atas dasar identitas sosial yang membedakan dalam bentuk apapun, kecuali atas dasar ketakwaannya kepada Tuhan. (QS. al Hujurat, 13).

Prinsip ini membawa implikasi logik bagi keharusan manusia untuk menegakkan keadilan di antara manusia dan untuk saling menghargai di antara mereka. Kesetaraan, keadilan, persaudaraan, kehormatan manusia adalah hasil paling rasional dalam sistem tauhid.

Baca Juga:

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

Tafsir Sakinah

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

Semuanya merupakan nilai-nilai moral universal dalam sistem Islam yang harus tersentuh dalam kehidupan manusia.

Pesan moral universal ini harus menjadi dasar bagi seluruh cara pandang penafsiran kontekstual kita terhadap teks-teks keagamaan. Pikiran-pikiran keagamaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ini harus segera memperbaikinya.

Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah (w. 1292) dengan tegas menyatakan bahwa adalah mustahil jika syari’ah menyebabkan atau menghasilkan ketidakadilan dan ketidakrahmatan, dan jika ini terjadi maka pastilah interpretasi atau aturan-aturan positif yang yang tidak tepat.*

*Sumber : tulisan karya Septi Gumiandari dalam buku Menelusuri Pemikiran Tokoh-tokoh Islam.

Tags: husein muhammadkontekstualMetodologipandangantafsir
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
properti keluarga

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

22 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Sore: Istri dari Masa Depan

    Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • “Nyanyi Sunyi dalam Rantang”: Representasi Perjuangan Perempuan Melawan Ketidakadilan
  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional
  • Mengapa Zina dilarang Agama?
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID