• Login
  • Register
Kamis, 24 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pernikahan yang Kokoh Itu Tanpa Ada Paksaan

Oleh sebab itu, kemandirian perempuan dalam pernikahan itu sangat menyangkut nasib hidupnya ke depan

Redaksi Redaksi
30/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pernikahan Kokoh

Pernikahan Kokoh

599
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir tentang pernikahan yang kokoh, maka dalam pernikahan tersebut kedua calon mempelai harus benar-benar memiliki kemauan yang paripurna. Tanpa paksaan siapapun. Dalam bahasa fiqh disebut sebagai kerelaan satu sama lain (taradlin).

Untuk situasi kita saat ini, kisah-kisah pemaksaan pernikahan seperti kasus Siti Nurbaya dulu sudah jarang terdengar lagi. Karena, sudah banyak perempuan yang mandiri, berpendidikan tinggi.

Kemudian para perempuan juga memiliki penghasilan cukup, dan punya pengalaman sosial yang cukup untuk membuatnya tidak dapat dipaksa oleh keluarga dalam urusan pernikahan.

Oleh sebab itu, kemandirian perempuan dalam pernikahan itu sangat menyangkut nasib hidupnya ke depan.

Hal tersebut karena tidak sedikit yang masih menganggap bahwa perempuan harus tunduk pada keputusan laki-laki.

Baca Juga:

Mengapa Zina dilarang Agama?

Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial

Merawat Fondasi Pernikahan dengan Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

Yang Terjadi Jika Miskin, Tapi Ngotot Menikah

Yaitu, jika anak perempuan pada ayahnya, dan jika istri pada suaminya. Anggapan ini tentu saja menyalahi kemandirian perempuan sebagai manusia utuh yang terekam pada teks tersebut di atas.

Sedikit banyak urusan kerelaan antara calon pasangan suami istri untuk menikah. Seringkali berbenturan dengan kewenangan yang Allah berikan kepada wali pihak perempuan.

Dalam berbagai kesempatan, yang terjadi adalah sang wali merasa berhak untuk menjodohkan anak gadis yang berada dalam perwaliannya kepada seseorang tanpa harus meminta kerelaan sang anak atau bahkan melakukan pemaksaan. Tentu hal ini bertentangan dengan teladan Nabi Saw. []

Tags: adaKokohpaksaanpernikahantanpa
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

24 Juli 2025
Kekerasan Anak

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

24 Juli 2025
Masa Depan Anak Bangsa

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

24 Juli 2025
Perlindungan Anak

Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

24 Juli 2025
Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Anak

    Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Penerimaan dari Film Sore: Istri Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang
  • Suluk Damai di Negeri Bhineka melalui Peran LKLB dalam Merawat Toleransi
  • Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan
  • Perjalanan Penerimaan dari Film Sore: Istri Masa Depan
  • Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID