Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Puasa dan Intoleransi: Betapa Kita Telah Zalim Pada Sesama

Dalam konteks Indonesia, persoalan intoleransi dengan melakukan persekusi terhadap kelompok agama lain, dalam berbagai bentuknya, jelas menciderai kehidupan berbangsa

Rizka Umami Rizka Umami
25 Maret 2023
in Publik
0
Puasa dan Intoleransi

Puasa dan Intoleransi

959
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mengawali puasa perdana 2023 ini, ada berita mengejutkan datang dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Tepatnya pada 22 Maret siang, sebuah patung bunda Maria yang terletak di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus, Kulonprogo tiba-tiba mereka tutup menggunakan telpal biru.

Mengutip laman akun Instagram @kabarsejuk, penutupan tersebut tidak lain yang melakukannya adalah beberapa anggota polsek Lendah, Kulonprogo atas desakan salah satu ormas Islam. Di mana mereka merasa bahwa keberadaan patung tersebut dapat mengganggu ibadah umat Islam menjelang Ramadan.

Di tahun sebelumnya tepatnya April 2022, kejadian puasa dan intoleransi juga sempat terjadi di Bekasi. MUI Bekasi bahkan mengeluarkan pernyataan yang melarang warung-warung makan di daerah Bekasi buka pada saat puasa Ramadan. Kejadian yang senada pun terjadi di tahun-tahun sebelumnya menjelang puasa Ramadan. Hampir selalu ada tindakan-tindakan intoleransi yang menimpa kelompok agama lain. Di mana pelakunya adalah ormas Islam maupun anggota kepolisian dengan berbagai bentuk.

Jika mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, tindakan semena-semena yang mengatasnamakan agama di atas, tentu sudah bertentangan dengan pasal 29 ayat 2 yang mengatur terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan. Hal tersebut juga tidak sejalan dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Namun faktanya, kejadian demi kejadian yang serupa masih kerap terjadi. Seakan-akan kelompok yang menganggap diri sebagai kelompok mayoritas tersebut berhak melakukan tindakan persekusi dan diskriminasi terhadap kelompok lain.

Berkaca pada Gus Dur

Setiap kali melihat, mendengar, maupun membaca kasus-kasus puasa dan intoleransi di Indonesia, saya pribadi teringat pada sosok almarhum KH. Abdurrahman Wahid. Sosok humanis tersebut sejatinya telah memberikan sebuah pembelajaran berharga mengenai cara paling sederhana untuk menghormati dan menghargai sesama manusia. Dalam kutipan-kutipan kalimat yang kerap anak-anak beliau bagikan, bahkan oleh murid dan sahabat Gus Dur, kita seperti sedang diingatkan lagi agar tidak terjebak pada keinginan untuk dihormati.

Dalam banyak konten di media sosial, ada salah satu quote Gus Dur yang sering kita ulang-ulang menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan. Yakni, “Jika kita muslim terhormat, maka kita akan berpuasa dengan menghormati orang yang tidak berpuasa”. Pernyataan yang Gus Dur lontarkan tersebut jika kita tarik dalam konteks relasi lintas iman, menegaskan bahwa tidak seharusnya seorang muslim yang menjalankan ibadah personal minta kita hormati, sementara mengabaikan hak orang lain yang notabene berbeda agama.

Menurut Alissa Wahid, daripada menuntut untuk kita hormati, alangkah lebih baik jika sesama manusia bisa saling menghormati. Hal tersebut juga terang tersampaikan oleh Kiai Faqihudin Abdul Kodir dalam bukunya, ‘Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama’.

Pada pengantar buku tersebut Kiai Faqih mengungkapkan bahwa relasi kesalingan bahkan dengan yang berbeda agama sejatinya adalah teladan dari Nabi Muhammad Saw. Dan hal itu juga yang Gus Dur perjuangkan semasa hidupnya. Jika kita justru memapas hak beribadah umat agama lain, bukankah artinya kita telah zalim kepada sesama?

Kembali Pada Ajaran dan Teladan Nabi Muhammad Saw

Sebagai kelompok mayoritas yang ada di Indonesia, umat Islam sudah seharusnya kembali pada ajaran dan teladan Nabi Muhammad Saw. Di mana pada suatu kisah menolak secara tegas ajakan menzalimi orang-orang Yahudi. Kisah tersebut ada pada beberapa hadis riwayat Imam Bukhori dalam Shahih al-Bukhori (7929). Yakni dalam kitab karangan Imam Muslim yakni Shahih Muslim (nomor 4438 dan 4431) serta dalam beberapa kitab hadis lain (Kodir, 2022: 104).

Mengutip penjelasan Kiai Faqih, bahwa inti ajaran dalam kisah tersebut adalah Nabi Muhammad Saw tidak bersedia diajak bersekongkol untuk menzalimi pemeluk agama lain. Meskipun pada saat itu orang-orang Yahudi sendiri terkenal sebagai kelompok yang memiliki sikap kasar pada umat Islam.

Penolakan Nabi Muhammad Saw. lakukan saat itu adalah alarm bagi umat Islam saat ini. Yakni untuk tidak berlaku zalim pada umat yang berbeda agama. Sebab hal tersebut bertentangan dengan akhlak mulia Nabi dan jelas tidak sesuai dengan prinsip dasar Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Dalam Relasi Kesalingan tidak Boleh Ada Kezaliman

Adapun sikap dan laku Gus Dur yang memperjuangkan hak-hak kelompok minoritas sesungguhnya juga merupakan implementasi dari ajaran dan teladan Nabi Muhammad Saw. Nabi sendiri dalam suatu kisah juga disebutkan memberikan pembelaan kepada non-Muslim ketika dizalimi oleh seorang muslim (Kodir, 2022: 99).

Tindakan intoleransi yang pelakunya adalah salah satu ormas Islam di Kulonprogo, sudah semestinya kita bersama-sama mengecam tindakan tersebut. Mengacu pada prinsip mubadalah yang Kiai Faqih gaungkan, bahwa dalam relasi kesalingan tidak boleh ada kezaliman, yang ada adalah saling berlaku adil dan saling menghormati antar sesama manusia.

Dalam konteks Indonesia, persoalan intoleransi dengan melakukan persekusi terhadap kelompok agama lain, dalam berbagai bentuknya, jelas menciderai kehidupan berbangsa. Negara yang seharusnya hadir secara aktif untuk melindungi kebebasan beribadah setiap warga negara, justru pasif dan abai dengan persoalan genting tersebut. Hal ini tentu menjadi PR besar bagi pemerintah untuk berbenah. Baik dalam tataran kebijakan maupun sikap agar tidak lembek pada ketidakadilan yang menimpa warganya. []

Tags: Antar Umat BeragamaintoleransiKerukunan Umat BeragamaKulonprogoPatung Bunda MariaPrinsip Relasi Mubadalah
Rizka Umami

Rizka Umami

Alumni Pascasarjana, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender.

Terkait Posts

Kerukunan Umat Beragama
Publik

Ruang Riung: Belajar Kerukunan Umat Beragama melalui Cerita dari Malaysia

13 Oktober 2025
Saling Pengertian
Publik

Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

18 September 2025
Ibadah Anak Diserang
Publik

Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

31 Juli 2025
Intoleransi di Sukabumi
Publik

Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

7 Juli 2025
Idulfitri
Personal

Idulfitri, Hari Merayakan Toleransi: Sucinya Hati dari Nafsu Menyakiti Umat yang Berbeda Agama

27 Maret 2025
Perusakan Warung
Publik

Kasus Perusakan Warung Makan: Bulan Suci itu Toleransi, Bukan Menghakimi

15 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID