Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membincang Pakaian dan Kebutuhan Tubuh Perempuan

Ghina Rahmatika Ghina Rahmatika
30 Juli 2020
in Personal
0
Membincang Pakaian dan Kebutuhan Tubuh Perempuan

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

262
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Rangkaian tubuh yang ada pada manusia terdiri dari jiwa dan raga. Tubuh bukan hanya sekadar tangan, kaki, hidung, mata, payudara, dan lain sebagainya. Ada jiwa yang perlu mendapatkan hak-haknya agar tetap baik dan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya. 

Tubuh manusia adalah privasi. Otoritasnya milik masing-masing individu. Dengan kata lain, tidak patut dan tidak perlu ada campur tangan dari luar terkait dengan apa-apa yang melekat pada tubuhnya. Tubuh memerlukan balutan yang tepat untuk menutupinya. Biasa disebut dengan pakaian. Pakaian adalah kebutuhan pokok.

Tidak hanya untuk menutup aurat yang semua orang eluk-elukkan ketika melihat hal yang dianggap tidak etis tersebut terlihat. Namun, yang lebih penting lagi ialah melindungi tubuh dari cuaca, memberi kehangatan, serta membuat kita menjadi terhormat dihadapan Tuhan, sesama manusia dan makhluk lainnya.

Maka, dalam Al-Qur’an kita biasa mendengar  adanya ‘libaasuttaqwa’. Kyai Husein Muhammad menukil dari Imam Abul Hasan Al Mawardi dalam kitab ‘Adab al dunya wa al din’ mencatat adanya 6 tasir dari makna ‘libasuttaqwa’, antara lain : iman, amal shaleh, jalan hidup yang baik, merasa khawatir akan siksa Allah, mempunyai rasa malu, serta untuk menutup aurat.

Menjadi perempuan menjadikan kebutuhan pada baju pun tidak bisa sembarangan. Perempuan dengan berbagai jenis ukuran tubuh mencoba memilih sesuatu berdasarkan kenyamanan, kepantasan, keindahan, dan tentu saja kehormatan. Maka, tak salah jika wanita memang lebih butuh banyak kriteria dan waktu untuk memiliki satu jenis pakaian.

Di tengah gempuran mode terkini (fast fashion) dan perdagangan digital yang semakin menggaung, wanita menjadi  sasaran utamanya.  Menjadi sasaran empuk fesyen dan menjadi ladang juga untuk meningkatkan perekonomian keluarga. 

Dengan semakin berkembangnya zaman, berubahnye mode fesyen, dan menjamurnya perancang busana serta butik, di mana godaan akan pakaian tak lagi dilihat sebagai alasan untuk melindungi tubuh. Namun lebih kepada memenuhi keinginan nafsu, kebanggan yang berujung pada impulsive/unconcious buying. Maka tentu, pada titik tersebut prakteknya tidak lagi sesuai dengan tafsir dari libaasuttaqwa yang sudah dipaparkan di atas.

Memahami perempuan perlu juga memahami apa yang dibutuhkan oleh tubuh perempuan dan pakaian apa yang diperlukan oleh tubuh seorang perempuan. Saya tidak akan membincang tentang model pakaian. Tentu setiap perempuan memiliki preferensi yang berbeda  atas pilihannya. Namun pembahasan ini akan mencoba mengerucutkan pada pakaian dan hal-hal dibalik pakaian itu sendiri. 

Pilihan pakaian apapun, yang penting bisa membuat nyaman bukan? Namun ternyata nyaman saja tidak cukup. Ada hal lain yang kini patut untuk dipertimbangkan. Pertama, kesehatan tubuh; Kulit kita membutuhkan pelindungan yang mampu memberikan perlindungan terbaik dan tidak membahayakan kulit itu sendiri. Maka hal utama yang perlu dipahami ialah memahami kebutuhan kulit dan kain yang cocok untuk melindunginya. Bahan katun (organik terutama) yang sedikit mengandung sedikit proses kimia tentu yang paling cocok. 

Kedua, proses pembuatannya; Masih ingat dengan kasus  1.138 buruh garmen meninggal dalam kasus Rana Plaza runtuh di  Dakha, Bangladesh,  April 2013. Dunia fesyen diam saja saat ketidakdilan melanda para buruh garmen yang justru kebanyakan adalah perempuan. 

Produk-produk luar dianggap lebih keren. Padahal dibaliknya, ada banyak buruh, yang sebagian besar wanita, mendapati perlakuan tidak lazim, upah yang sedikit dan hak-haknya tidak dipenuhi. Maka, memilih produk lokal harusnya menjadi kebanggan tersendiri. Memilih produk lokal juga berarti kita sudah mendukung ekonomi masyarakat lainnya. Kini sudah banyak produk lokal yang kualitas dan mutunya tidak kalah saing dengan produk dari luar. 

Ketiga, bedakan kebutuhan dengan keinginan; tubuh hanya meminta kita untuk menjaga dan melindunginya dengan pakaian yang baik dan menyehatkan. Hal itu bukan berarti kita perlu mengumpulkan banyak pakaian. Justru sebaliknya, jika kita semakin menimbun banyak pakaian, sementara pakaian itu susah didaur ulang karena bahannya tidak ramah lingkungan.

Maka, kita menjadi sumber pencemar lingkungan yang sesungguhnya. Relasi kesalingan mengajarkan kita untuk saling memberi manfaat dan kebaikan pada sesama. Bukan untuk menguntungkan sepihak, dan melukai yang lainnya. Tentu hal tersebut berlaku pula pada alam. 

Keempat, memaknai kembali kata libaasuttaqwa; jika pakaian utama adalah taqwa, maka pakaian yang kita kenakan sehari-hari hanya baru satu hal untuk mencapai tingkatan taqwa. Kelima, tubuh juga butuh asupan agar tetap sehat; Ingat, tubuh tidak hanya sekadar butuh pelindung raga berupa pakaian, namun juga butuh penenang untuk jiwanya. Memenuhi asupan jiwa tak kalah pentingnya untuk dilakukan. 

Libaasuttaqwa mengajarkan kita bagaimana menjadi muslim yang mampu menjalankan hidupnya dengan baik. Mampu menebar kebaikan, tak hanya pada sesamanya namun juga pada lingkungannya. Maka, menjadi bijak dalam berpakaian adalah pilihan tepat. []

Ghina Rahmatika

Ghina Rahmatika

A mom who likes keeping memories and words by writing

Terkait Posts

Hukum Aborsi
Publik

Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Erni Suyanti Musabine
Publik

Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

31 Oktober 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Dewi Candraningrum
Figur

Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme

30 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan
  • Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID