Mubadalah.id – Mulai dari tanggal 4 hingga 10 Juli 2023 saya dan teman-teman Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon melakukan mini riset di Desa Paniis dan Desa Pasawahan Kabupaten Kuningan.
Program mini riset ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi Mahasantriwa SUPI untuk belajar hidup berdampingan dengan masyarakat.
Dengan begitu mulai hari pertama kedatangan, kami sudah mulai berkeliling desa untuk melakukan pemetaan atau pengenalan lingkungan desa. Saya dan tujuh teman yang lainnya di tempatkan di Desa Paniis.
Desa yang terletak di Kabupaten Kuningan dan memiliki lahan pertanian yang cukup luas. Maka tidak heran jika selama berjalan-jalan saya dan teman-teman kerapkali melihat aktivitas para ibu-ibu dan bapak-bapak yang tengah menggarap sawah. Ada yang tandur (menanam padi) dan ada juga yang mencangkul.
Melihat pemandangan tersebut saya cukup penasaran untuk menggali lebih dalam tentang dunia pertanian di Desa Paniis. Mulai dari proses pemanfaatan tanah hingga kondisi ekonomi petani tersebut.
Alhasil saya mencoba mendatangi Pak Juhari salah satu RT di Desa Paniis untuk bersilaturahmi sekaligus bertanya soal mayoritas mata pencaharian masyarakat di sana.
Setelah berbincang dengan Pak RT, ternyata memang mayoritas masyarakat di Desa Paniis ialah sebagai petani padi. Dan uniknya laki-laki dan perempuan sama-sama terlibat dalam dunia pertanian tersebut.
Sekilas saya sangat kagum mendengarnya, karena ternyata di Desa Paniis perempuan juga ikut dilibatkan dalam proses pertanian, yang secara jangka panjang hal tersebut bisa berdampak pada ketahanan pangan.
Perbedaan Upah
Namun ketika mendengar soal penjelasan perbedaan upah antara buruh tani laki-laki dan perempuan, saya merasa miris. Sebab sebagaimana yang disampaikan oleh Pak RT bahwa laki-laki biasa diberi upah harian Rp. 70.000 plus dengan rokok dan kopi. Sedangkan perempuan hanya Rp. 50.000 tanpa tambahan apa-apa, seperti snack misalnya.
Perbedaan upah ini tidak terjadi begitu saja, hal ini dikarena kan ada anggapan bahwa pekerjaan perempuan dianggap lebih mudah dan tidak memerlukan tenaga yang berat. Sedangkan pekerjaan laki-laki dipandang lebih maskulin dan berat, sehingga sudah seharusnya dibayar lebih mahal. Perempuan bekerja menanam padi, dan laki-laki mencangkul.
Padahal menurut penuturan Pak RT, secara jam kerja buruh tani perempuan dan laki-laki sama-sama bekerja selama 8 jam, yaitu mulai pukul 7 pagi hingga 3 sore.
Di sisi lain perbedaan upah tersebut juga disebabkan karena ada anggapan bahwa perempuan lemah, laki-laki kuat. Sehingga hasil pekerjaannya berbeda, laki-laki lebih bisa mencapai target, sedangkan perempuan tidak.
Cara pandang seperti ini menurut saya sangat merendahkan perempuan. Sebab pekerjaan apapun harus diberi upah yang setara, baik pada pekerja laki-laki maupun perempuan.
Hadis Nabi Muhammad Saw
Bahkan Nabi Muhammad Saw juga telah menegaskan bahwa setiap pekerja wajib mendapatkan upah, bahkan sebelum kering keringatnya. Hal ini, seperti yang pernah Nabi Saw sampaikan dalam salah satu hadis beliau yang berbunyi:
“Berikan segera upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (al-Jami’ al-Shaghir,1/76).
Tentu tujuan dari pernyataan hadis tersebut ialah para majikan untuk menyegerakan membayar upah setiap pekerjanya. Sebab itu merupakan hak pekerja. Serta, point pentingnya ialah tidak boleh ada perbedaan upah karena alasan perbedaan jenis kelamin.
Sejalan dengan itu, Allah Swt juga telah memberikan tuntunan dalam al-Qur’an. Seperti yang tergambar dalam Surat an-Nahl ayat 97 yang artinya ”Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”
Firman Allah Swt di atas jelas menegaskan bahwa siapapun yang mengerjakan sesuatu maka ia akan mendapatkan imbalan yang sama. Baik laki-laki maupun perempuan. Dengan begitu seharusnya ayat tersebut menjadi inspirasi bagi para tuan dalam berelasi dengan pekerjanya. Dalam hal ini tuan tanah dengan buruh tani.
Jenis kelamin seharusnya tidak menjadi penentu perbedaan upah buruh tani. Sebab semua pekerjaan harus mereka bayar sesuai dengan jam kerja dan tenaga yang buruh tani keluarkan.
Di atas sudah jelas bahwa buruh tani laki-laki dan perempuan sama-sama bekerja selama 8 jam. Soal lebih capek mana, menurut saya dua-duanya melelahkan. Oleh sebab itu, keduanya harus ia bayar dengan setara. []