• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah Pemukulan kepada Anak Menjadi Metode Pendidikan yang Efektif?

Karena teks ini hadir dalam konteks mendidik dan membiasakan anak berbuat kebaikan. Ia sama sekali tidak boleh digunakan untuk melegitimasi kekerasan terhadap anak.

Redaksi Redaksi
05/05/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
764
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam pengasuhan anak, ada salah satu hak dasar anak yang harus dipenuhi oleh orangtua adalah pendidikan. Pendidikan anak menjadi tanggung jawab kedua orangtua, keluarga, dan negara.

Namun sayangnya, masih ada orangtua yang memandang pemukulan terhadap anak sebagai metode untuk mendidik. Bahkan ada yang menganggap pemukulan sebagai satu-satunya metode efektif untuk mendisiplinkan anak.

Ada Hadis yang sering dianggap melegitimasi pemukulan terhadap anak. Secara tekstual, Hadis tersebut berbicara tentang cara mendidik anak-anak untuk shalat.

Ada dua versi Hadis dengan substansi yang sama. Pertama, menggunakan kata addibu (didiklah). Sementaranya versi kedua menggunakan kata idhribu (pukullah).

Jika melihat dua kata yang digunakan dalam dua versi Hadis tersebut, dharb (memukul) anak harus dalam konteks untuk ta’dib (mendidik).

Baca Juga:

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Kasus Inses di Kudus: Pentingnya Membangun Ruang Aman bagi Anak

Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

Jika tidak untuk mendidik, misalnya karena emosi atau ternyata memukul itu tidak bisa mendidik, seharusnya bisa beralih pada metode lain, selain memukul.

Dari Amr bin Sywaib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Ajari anak-anak kalian tentang shalat mulai usia tujuh tahun, didiklah mereka tentangnya pada saat usia sepuluh tahun, dan pisahkan ranjang mereka (pada usia sepuluh tahun).” (Sunan al-Baihaqi, no. 3236.)

Dari Amr bin Sywaib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Perintahkan anakanak kalian untuk shalat pada saat berusia tujuh tahun, pukullah mereka karenanya pada saat sudah berusia sepuluh tahun, juga pisahkan ranjang mereka (pada usia sepuluh tahun).” (Sunan Abi Dawud, no. 495).

Secara literal, teks di atas tidak menyertakan kualifikasi dan syarat-syarat yang jelas tentang kebolehan memukul anak.

Pandangan Fikih

Namun, fikih menjelaskan dalam syarat berjenjang, kualifikasi terukur, dan tanggung jawab dari orangtua atau wali ketika mempraktikkan hal tersebut dengan perspektif kasih sayang dan tujuan mendidik.

Kalangan ulama kontemporer menjelaskan Hadis ini memberikan nuansa yang lebih ketat tentang syarat-syarat ini.

Intinya, memukul memang menjadi salah satu metode yang dipraktikkan dalam konteks mendidik pada saat tidak ada lagi metode lain yang efektif. Selama masih ada metode lain, memukul tidak boleh dipilih orangtua maupun wali.

“Pemukulan dalam Hadis adalah yang ringan, tidak menyakiti, tidak di muka, dan tidak menyebabkan luka fisik maupun psikis.”

Karena teks ini hadir dalam konteks mendidik dan membiasakan anak berbuat kebaikan. Ia sama sekali tidak boleh untuk melegitimasi kekerasan terhadap anak.

Kekerasan domestik terhadap anak yang tidak terkait dengan konteks mendidik, apalagi semena-mena, adalah haram. []

Tags: anakEfektifmetodePemukulanpendidikan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Menutup Aurat

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

3 Juni 2025
Ibadah Kurban

Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban

3 Juni 2025
Aurat dalam Fiqh

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

3 Juni 2025
Aurat

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

3 Juni 2025
Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tubuh yang Terlupakan

    Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ali Mustafa Yaqub: Haji Pengabdi Setan dan Ujian Keimanan Kita
  • Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31
  • Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban
  • Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID