• Login
  • Register
Sabtu, 7 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memahami QS. Ar-Rum ayat 21: Sebagai Langkah Pencegahan KDRT

Kekerasan sendiri sangat jauh dari nilai-nilai keislaman, tindakan tersebut justru sangat bertentangan dengan tujuan pernikahan

Hizri maulana Hizri maulana
06/10/2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Pencegahan KDRT

Pencegahan KDRT

835
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), merupakan fenomena yang masih menjadi masalah hingga kini. Komnas perempuan mencatat selama rentang waktu antara tahun 2004 sampai 2022, telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 554.000 kasus. Angka yang sangat besar ini, menunjukan betapa praktik KDRT masih banyak terjadi.

Beberapa faktor pun tersinyalir sebagai penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Mulai dari pendidikan, lingkungan, bahkan agama. Tentu agama di sini bukan dalam arti secara substansi, melainkan kesalahan dalam mentafsirkan teks-teks keagamaan, atau minimnya pengetahuan terhadap nilai nilai yang ada pada teks teks keagamaan.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah :

“Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan, secara melawan hukum dalam ringkup rumah tangga”

Selain itu,  KDRT sendiri jauh panggang dari nilai-nilai keislaman, yang menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan. Seperti kesalingan dalam melindungi, menghormati, dan kasih sayang. Prinsip kasih sayang dalam pernikahan pada ayat 21 surat ar-rum, merupakan delegetimasi dari praktik Kekerasan ini, karena saya kira paradoks sekali jika kekerasan terjadi bersamaan dengan kasih sayang.

Salah satu penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, adalah minimnya pengetahuan terhadap makna dari teks teks keagamaan. Oleh karnanya sangat perlu untuk mengulas makna QS, Ar-rum ayat 21, untuk seseorang dapat memahami prinsip kasih sayang dan ketentraman dalam pernikahan.

Baca Juga:

Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Saya kira pemahaman secara kompeherensif terhadap ayat tersebut, merupakan hal yang urgent bagi seseorang yang sudah berumah tangga dan orang yang hendak berumah tangga. Guna menimbulkan rasa kasih sayang yang hakiki dalam jiwa masing masing pasangan, kita bisa melakukan pencegahan KDRT. Hingga praktik KDRT jauh dari kata “terjadi”

Seputar Makna Ayat

Islam yang sejak awal telah menggariskan pemuliaan kepada manusia, tentu menentang KDRT. Kekerasan sendiri sangat jauh dari nilai-nilai keislaman, tindakan tersebut justru sangat bertentangan dengan tujuan pernikahan yang terdapat dalam ayat :

وَمِنْ أيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ اَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَ رَحْمَةً إِنْ فِي ذَلِكَ لأَيآتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ

“Dan sebagian dari tanda-tanda (kebesarann)-nya ialah dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya (pasanganmu) dan dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang, sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran allah) bagi kaum yang berfikir”

Dalam ayat tersebut, Allah menjadikan ketentraman dan kedamaian sebagai tujuan dari adanya pernikahan. Syaikh Wahbah Az-zuhaili dalam tafsir-nya, menegaskan bahwa Allah menjadikan rasa cinta kasih dan rasa sayang di antara suami dan istri. Supaya bisa saling bersinergi dan saling membantu dalam menghadapi dan menyelesaikan pelbagai masalah rumah tangga, dengan prinsip kasih sayang. (At-tafsir al-muniir, 29:21)

Tiga Point Penting dalam QS. ar-Rum: 21

Sekiranya ada 3 point penting yang termaktub pada ayat tersebut

Pertama : Pernikahan yang sah, yang terdapat dalam redaksi :

وَمِنْ أيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ اَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا

“ Dan sebagian dari tanda-tanda (kebesaran)-nya ialah dia menciptakan pasangan pasangan untukmu dari jenismu sendiri”

Salah satu makna terpenting dalam penggalan ayat ini, adalah memulai rumah tangga dengan ikatan perkawinan. Tidak boleh sebuah rumah tangga terbangun di luar ikatan perkawinan.

Kedua : ketentraman, yang terdapat dalam redaksi :

لِتَسْكُنُوا إلَيْهَا

“agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya”

Pada penggalan ayat tersebut, mengandung makna bahwa tempat berlabuh berupa rumah tangga yang allah SWT maksud, ialah supaya manusia dapat mencapai ketentraman hidup atau kehidupan yang sakinah.

Ibnu asyur sendiri mengartikan kata السكون (ketentraman) sebagai sesuatu yang menenangkan dan menggembirakan. Karna dengan-nya segala kegelisahan, kerisauan dan kekhawatiran yang mengancam Jism (tubuh) dapat hilang (At-tahrir wa at-tanwir, 72:21).

Ketiga : kasih dan sayang satu sama lain, yang ditandai dengan redaksi

وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَ رَحْمَةً

“Dan Allah di antara-mu (suami dan istri) rasa kasih dan sayang”

Salah satu tujuan utama dari pernikahan yang oleh Allah SWT maksud, ialah rasa kasih dan sayang satu sama lain. Lagi-lagi ibnu asyur dalam at-tahrir –nya, mengartikan mawaddah sebagai cinta yang timbul dari intraksi yang baik, dari masing-masing pasangan (Usroh as-shalihah). Jadi singkatnnya, mawaddah yang Allah janjikan tidak akan pernah terwujud, jika masih ada praktik KDRT dalam suatu rumah tangga.

Hadits Pendukung

Selain ayat di atas, praktik KDRT pun juga sangat bertentangan dengan sabda Rasulullah SAW :

أَكْمَالُ المُؤمِنِيْنَ إِيْمَاناً أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وخَيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

“Mukmin yang sempurna adalah ia yang paling baik akhlaknya dan ia paling baik terhadap istrinya.” (HR.Bukhari)

Juga sabda Rasulullah SAW yang berbunyi :

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلَيْ

“ Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya,  dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR.Tirmidzi).

Pada hadits tersebut, Rasulullah SAW mendeklarasikan dirinya sebagai orang yang paling baik terhadap keluarganya. Ini menunjukan bahwa Rasulullah sangat bangga akan hal itu, sehingga usroh as-shalihah menjadi penting untuk kita ikuti.

Dari pemaparan di atas, dapat kita pahami bahwa ketentraman, kasih sayang dan Usroh as-shalihah menjadi hal yang penting kita terapkan dalam rumah tangga. di samping itu merupakan perintah agama, juga mungkin dapat menghindarkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (yang merupakan perintah agama juga).

Saya kira sudah sangat jelas bahwa Islam sangat menentang kekerasan dalam rumah tangga. Masih banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga dewasa ini, bukanlah karena faktor agama. Namun lebih tepatnya kurangnya pemahaman atas agama itu sendiri. []

Tags: Ar-RumKDRTkeluargaMerebut Tafsirrumah tangga
Hizri maulana

Hizri maulana

Mahasiswa program sarjana Fakultas syariah universitas islam tribakti lirboyo

Terkait Posts

Narasi Hajar

Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

6 Juni 2025
Kekerasan Seksual

Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

5 Juni 2025
Pesan Mubadalah

Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As

4 Juni 2025
Tubuh yang Terlupakan

Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

3 Juni 2025
Akhlak Karimah

Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

2 Juni 2025
Ketuhanan

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

1 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Berkurban

    Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Raya dalam Puisi Ulama Sufi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Istilah “Kurban Perasaan” Pada Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha
  • Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang
  • Makna Wuquf di Arafah
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID