Mubadalah.id-Manusia sebagai makhluk yang berakal terperintahkan mengelola bumi secara baik. Manusia sebagai makhluk sempurna, mempunyai perbedaan yang signifikan terhadap makhluk hidup lainnya. Kesempurnaannya meliputi akal untuk berfikir dan mengelola alam dan segala sesuatu sekitarnya. Hal ini termasuk bumi yang mempunyai pengaruh besar dalam kehidupan untuk bertahan hidup.
Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Atas dasar merawat bumi tersebut, Allah sudah menyinggung dalam al-Qur’an sebagaimana bentuk peringatan kepada manusia. Salah satu yang paling mencolok adalah QS.Al-A’raf [27]: 56 :
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْن
Artinya : “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”
Al-Ashfahani dalam kitab “Al-Mufradat fi Gharib Al-Qur’an” memaknai kata fasad (kerusakan) adalah keluarnya sesuatu dari garis normal, baik dalam segi intensitas yang banyak maupun sedikit. Kata “fasad” kebalikannya dari kata “shalah” yang berarti kebaikan atau kemanfaatan. Sedangkan dalam penggunaannya, kata “fasad” dapat mengacu untuk jiwa, badan, bahkan benda-benda yang dapat keluar dari garis normal.
Sedangkan dalam penjelasan Ath-Thabari dalam tafsirnya “Jami’ Al-Bayan fi Ta’wil Qur’an” yang bersumber dari riwayat Abu Ja’far mempunyai penjelasan bahwa maksud وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا adalah pelarangan untuk mempersekutukan Allah dan melakukan kemaksiatan di bumi. Pendapat ini masih bersifat umum karena tidak tertuju secara spesifik bentuk apa saja pelarangan yang termaksud.
Berbeda dengan At-Thabari, Al-Qurthubi dalam tafsirnya “Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an” mengutip pendapat Ad-Dhahak secara spesifik maksudnya adalah melarang membuka penutup (penyumbat) air dan melarang menebang pohong. Sehingga pendapat Ad-Dhahak ini menjurus pada bentuk secara aplikatif untuk melestarikan dan menjaga alam. Sedangkan Al-Qurthubi mengomentari pendapat Ad-Dhahak bahwa penjelasan tersebut bersifat tidak umum.
Tetapi apabila terjadi pada kemudharatan orang musyrik itu diperbolehkan. Hal ini sebagaimana yang Rasulullah SAW pernah lakukan, yaitu menutup sumur Badar dan memotong pepohonan yang orang-orang kafir miliki. Sehingga dapat menggunakan penjelasan Ad-Dhahak sesuai dengan keadaan dan kondisi aktual.
Berbagai Alternatif Merawat Alam
Dalam penelitian pada Jurnal Administrasi Publik menyebutkan aktivitas illegal logging di Sulawesi Selatan meningkat pada masa pandemi COVID-19 kemarin. Sedangkan pada tahun 2020 terdapat 9 kasus illegal logging yang telah terproses secara hukum. Pebisnis kayu memanfaatkan situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk melakukan pembalakan karena menganggap situasinya aman.
Hasil observasi dalam peneltian tersebut menunjukkan pengawasan pemerintah kurang maksimal walaupun kebijakan dalam melindungi hutan sudah ada. Sehingga dalam tahun selanjutnya bentuk keperhatinan pemerintah terhadap hutan dan cara aplikatif untuk menjaga, melestarikan perlu adanya peningkatan. Pemerintah juga perlu menggerakkan secara maksimal masyarakat untuk melestarikan alam demi kemaslahatan.
Selain fenomena illegang logging, sebagai manusia yang bertanggungjawab pada alam tidak hanya terpaku pada perlindungan hutan. Karena alam mencakup luas yang tidak hanya terdiri pada tumbuhan.
Buku “Dakwah Ekologi” terbitan Mubadalah.id kemarin, mampu mengklasifikasikan beberapa bentuk keprihatinan alam yang harus menjadi perhatian. Tanggung jawab ekologis manusia meliputi merawat keanekaragaman hayati, merawat kelestarian laut, menjaga hutan, mencegah perusakan lahan, merawat kearifan lokal, bahkan akhlak karimah dalam gaya hidup hemat.
Beberapa bentuk tanggung jawab di atas menunjukkan tidak hanya berfokus pada menjaga hutan, tetapi juga keseluruhan alam. Sedangkan pada praktiknya, dakwah ekologi mubadalah memberikan contoh penerapan untuk menjaga dan melindungi alam. Di antaranya : pertama, memilah dan mengelola sampah dengan pemilihan sampah organik dan menjadikannya pupuk kompos, sedangkan sampah berbahan plastik dilebur menjadi bijih plastik yang nantinya dapat terjual kembali maupun memanfaatkannya untuk kerajinan.
Kedua, membiasakan untuk menanam pohon dan belajar menanam tumbuhan dengan baik. Cara ini telah dilakukan secara aplikatif Pondok Pesantren Al-Imdad Yogyakarta asuhan Kyai Habib Syakur. Tujuan menerapkan budaya tersebut adalah guna untuk menambahkan kesadaran terkait alam secara holistik. Dampak dari banyaknya pohon juga dapat mengkondisikan iklim yang baik sehingga cuaca semakin sejuk dan baik untuk kesehatan.
Ketiga, tidak menggunakan air secara berlebihan. Apabila seluruh masyarakat Indonesia melakukan serangan pemborosan air secara bersamaan, maka Indonesia akan mengalami krisis air. Keempat, menggunakan bahan yang ramah lingkungan saat berjualan dan apabila mengembangkan usaha maka harus melindungi lingkungan. Contoh sebagai bahan ramah lingkungan adalah meminimalisir penggunaan plastik maupun bahan lain yang menghasilkan sampah. Sedangkan usaha melindungi lingkungan seperti mengelola limbah industri dengan baik.
Merawat Alam Merawat Kehidupan
Turunnya al-Qur’an salah satunya sebagai petunjuk manusia. Hal ini termasuk memberi petunjuk sebagai peringatan untuk menjaga bumi dan tidak merusaknya. Allah memerintah manusia untuk menjaga bumi. Termasuk menjaga alam yang berhubungan dengan tumbuhan, air, dan lainnya.
Hal ini sebagaimana riwayat dari Adh-Dhahak yang dikutip Al-Qurthubi untuk tidak menebang pohon secara sembarangan dan membuka penyumbat air. Sehingga korelasi menjaga bumi dengan tidak merusaknya pada QS.Al-A’raf [6]:56 mengacu pada keseluruhan alam yang berpotensi pada pelestarian lingkungan.
Menjaga alam dapat terealisasikan dengan berbagai alternatif cara seperti penjelasan di atas. Semoga adanya usaha dari beberapa kelompok untuk menjaga alam dapat berdampak semakin positif dan dapat menyadarkan terhadap orang-orang yang belum melakukannya. Karena tugas dan tanggungjawab untuk menjaga alam adalah seluruh manusia. []