Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengenal Lebih Dekat Masyarakat Adat Sunda Wiwitan

Rama Anom menuturkan bahwa penghayat Sunda Wiwitan merupakan kepercayaan lokal yang ajarannya mengikuti nilai-nilai tradisi leluhur. Sunda Wiwitan memiliki kepercayaan kepada Sang Hyang Tunggal

shobihah mustahdiyah by shobihah mustahdiyah
2 Januari 2024
in Personal
A A
0
Masyarakat Sunda Wiwitan

Masyarakat Sunda Wiwitan

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada minggu lalu, tepatnya di tanggal 11 Desember 2023, aku dan teman-teman mahasiswa semester satu Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI), Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, melakukan studi lapangan di masyarakat adat Sunda Wiwitan.

Dalam pelaksanaannya, studi ini didampingi langsung oleh dosen pengampu mata kuliah Studi Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu Ibu Alifatul Arifiati.

Dalam studi lapangan ini, kami berkunjung ke desa Cigugur, Kabupaten Kuningan. Di sana terdapat suatu agama lokal yang dianut oleh masyarakat setempat, yaitu Sunda Wiwitan. Dan kami dipersilahkan untuk belajar dan mengenal langsung dari mereka yang menganut Sunda Wiwitan.

Jujur saja, ini baru pertama kalinya aku mendengar bahwa ada kepercayaan tersebut.  Aku sempat bertanya-tanya, “sebenarnya sunda wiwitan ini seperti apa?,” “bagaimana cara beribadah mereka?,” “apa saja ajaran yang ada di dalamnya?”, dan masih banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang memenuhi isi kepala.

Sesampainya di sana, kami disambut hangat langsung oleh Rama Anom Pangeran Gumirat Barna Alam, putra dari Pangeran Jatikusuma. Beliau merupakan pupuhu (pimpinan) Sunda Wiwitan. Lalu, kami dipersilahkan masuk ke sebuah ruangan yang disebut Paseban Tri Panca Tunggal.

Sesudah memperkenalkan diri, Pangeran Gumirat (Rama Anom) menceritakan asal mula adanya Sunda Wiwitan. Menurutnya, Sunda Wiwitan sudah ada sejak lama, bahkan jauh sebelum agama lain masuk ke Indonesia. Kepercayaan lokal ini bawa oleh Pangeran Kusuma Adiningrat atau Pangeran Sadewa Madrais Alibasa Kusuma Wijaya Ningrat.

Nilai Tradisi Leluhur

Rama Anom menuturkan bahwa penghayat Sunda Wiwitan merupakan kepercayaan lokal yang ajarannya mengikuti nilai-nilai tradisi leluhur. Sunda Wiwitan memiliki kepercayaan kepada Sang Hyang Tunggal atau Sang Hyang Kersa yang maknanya sama dengan Tuhan yang Maha Esa.

Nilai-nilai tradisi leluhur yang mereka ajarkan seperti toleransi dan saling menghormati antar umat beragama yang sudah mendarah daging di kalangan penganut Sunda Wiwitan. Maka tak heran, jika di Cigugur ada satu keluarga dengan menganut agama yang berbeda. Seperti orang tuanya Sunda Wiwitan, sedangkan anak-anaknya ada yang Islam, ada yang Kristen.

“Pada dasarnya kami meyakini semua agama di nusantara bertujuan kepada yang satu. Pangeran madrais mengajarkan agar manusia bisa hidup damai, meski tidak sepengakuan. Karena pada dasarnya perbedaan itu datang dari Tuhan” ujar Rama Anom. Karena mempunyai pandangan hidup seperti itu, maka hampir tidak ada konflik yang pernah terjadi antara penghayat sunda wiwitan dengan agama lainnya.

Masalah KTP

Selain menjelaskan sejarah, pencetus dan ajaran Sunda Wiwitan, Rama Anom juga menceritakan masalah yang masih masyarakat penganut Sunda Wiwitan alami.

Dalam pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk), masyarakat sunda wiwitan tidak bisa mencantumkan kepercayaan yang mereka yakini dalam kolom agama di KTP, hanya karena kepercayaan tersebut belum di akui oleh negara. Padahal kepercayaan ini sudah ada sejak lama jauh sebelum enam agama masuk ke Indonesia.

Mendengar penjelasan ini sungguh aku sangat sedih. Pasalnya realitas ini tidak sesuai dengan UUD no. 36 tahun 2006 pasal 22 ayat (1) dan (2) yang berbunyi “setiap orang berhak memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Dan ayat (2) yang berbunyi: “negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Dengan berpijak pada ketentuan tersebut, seharusnya masyarakat penganut kepercayaan Sunda Wiwitan bisa mencantumkan Sunda Wiwitan sebagai agama yang mereka yakini.

Untuk memperjuangkan hak tersebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat adat Sunda Wiwitan Cigugur yang sebenarnya sudah terjamin dalam UUD 1945.

Upaya ini sekaligus meneguhkan bahwa masyarakat adat di Kabupaten Kuningan ini merupakan bagian dari Bangsa Indonesia yang mengakui kebebasan dalam menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya. Penetapan kejelasan masyarakat juga sebagai perwujudan dari negara mengapresiasi keberadaan, keberagaman dan kebhinekaan berbangsa. []

Tags: dekatmasyarakat adatmengenalSunda Wiwitan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perbedaan Ulama Dunia dan Ulama Akhirat Menurut Al-Ghazali

Next Post

Perempuan Altruis yang Membuat Allah Tertawa

shobihah mustahdiyah

shobihah mustahdiyah

temui aku & ngobrol lebih banyak di instagram msthdyh!

Related Posts

Kepemimpinan Perempuan
Publik

Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?

19 Desember 2025
Bissu
Publik

Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

15 September 2025
Perubahan
Hikmah

Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

18 Agustus 2025
Emosional Anak
Hikmah

Mengenal Reaksi Emosional dan Karakter Sosial Anak

12 Agustus 2025
Child Abuse
Hikmah

Mengenal Sejarah dan Definisi Child Abuse

9 Agustus 2025
Masyarakat Adat
Publik

Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

7 Juni 2025
Next Post
Perempuan Altruis

Perempuan Altruis yang Membuat Allah Tertawa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan
  • Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0