Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Benarkah Pernikahan Poligami itu Sunah Nabi?

Pada kasus poligami Nabi, beliau sedang mengejawantahkan mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim

Fadilah Munawwaroh by Fadilah Munawwaroh
10 Januari 2024
in Keluarga
A A
0
Pernikahan Poligami

Pernikahan Poligami

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suatu perbuatan yang apabila kita kerjakan mendapatkan pahala, dan apabila kita tinggalkan tidak berdosa. Itu adalah definisi sunah.

Pengetahuan dasar ini terkadang menjadi basis pemahaman bahwa suatu perbuatan atau  tindakan kita katakan sebagai sunnah jika mempunyai nilai baik, positif dan sangat terhormat. Sehingga tidak asing bagi kita ketika pernikahan poligami itu kita katakan sunnah karena ada nilai baik, positif bahkan berpahala. Karena dalam perspektif fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk kita lakukan.

Seorang suami yang tidak berani berpoligami sebagian orang mengatakannya, bahwa dia imannya lemah. Bahkan mungkin ada yang menilai  bahwa martabat dan kedudukannya rendah. Karena itu pernikahan poligami sering mereka pakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang.

Semakin berani dan lantang seseorang menyuarakan dan melakukan poligami, maka mereka anggap semakin tinggi poisisi keagamaannya. Bahkan sebaliknya,semakin bersabar seorang istri yang  dimadu atau menjadi seorang istri yang  kedua, yang ketiga, atau yang keempat dinilai semakin tinggi kualitas imannya.

Karenanya kaum ibu sering terhipnotis dengan kata-kata, “perempuan yang rela dimadu dan berani menjadi madu adalah calon penghuni Surga, masuk dari pintu manapun yang ia kehendaki.” Bahkan seseorang yang dari Pesantren juga belum dikatakan seorang Kiai beneran jika belum berpoligami. Sungguh miris ya?

Pernikahan Poligami Sunnah?

Nabi Muhammad SAW memang mengajarkan agama yang bermuatan perintah kebaikan, larangan dan petunjuk untuk kebahagiaan manusia di Dunia dan Akhirat. Dalam Ilmu Fikih, Perintah yang keras kita sebut wajib, perintah yang lunak adalah sunnah. Lalu larangan yang keras kita sebut haram, sedangkan larangan yang ringan artinya makruh.

Sedangkan sesuatu yang kita diamkan hukum asalnya adalah mubah. Oleh karena itu hukum Islam yang lima. Yakni; Wajib, Sunnah, Haram, Makruh dan Mubah, asal mulanya adalah kita gali dari nash atau teks baik dari Al-Qur-an maupun dari Hadist.

Teks agama perihal poligami adalah Al-Qur-an Surat An-Nisa’ ayat (3). Kita lihat dari sisi susunan bahasa teksnya adalah berbentuk perintah. Tetapi dari konteksnya, bisa kita pahami bahwa ayat tersebut sebenarnya tidak mengungkapkan hal perintah. Namun lebih pada konteks untuk memotivasi. Bukan untuk mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan para janda.

Oleh karena itu, dari sini bisa kita pahami bahwa Poligami adalah suatu penyimpangan dari relasi perkawinan yang sewajarnya. Di mana notabene  harus ada ketentraman dan kesalingan di antara keduanya.

Pembenaran Poligami secara syar’i dalam keadaan darurat sosial. Itupun dengan syarat harus tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman. Dalam hal ini jika ada rasa sakit dari salah satu dari relasi pasangan maka sudah tentu ada praktik kezaliman. Islam melarang keras praktik adanya kekerasan yang merugikan, apalagi sampai kita temukan adanya kezaliman.

Poligami Bukan Tolok Ukur Keislaman Seseorang

Dari sebagian kalangan yang pro dengan poligami, ayat tersebut dipelintir menjadi “hak penuh” laki-laki boleh berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan mereka pakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang. Semakin aktif menyuarakan poligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya.

Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering mereka munculkan misalnya, “poligami membawa berkah”, atau “poligami itu indah”, dan yang lebih populer adalah “poligami itu sunah”.

Sungguh sangat tidak masuk akal deh. Coba telisik lagi. Jika memang poligami kita anggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga. Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami.

Monogami Nabi lakukan di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah wajar. Rumah tangga Nabi Muhammad SAW bersama istri tunggalnya, Sayyidah Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun.

Dua tahun

Sepeninggal Sayyidah Khadijah, Nabi berpoligami hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan “poligami itu sunah”. Sunah, seperti yang Imam Syafi’i definisikan adalah penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi, beliau sedang mengejawantahkan mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim.

Justru dengan penjelasan ini, kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu. Di mana ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kokoh untuk mendatangkan solusi.

Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa kita lihat pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawinan Nabi. Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA.

Ada juga yang beralasan jika dia poligami karena istri pertamanya tidak bisa memberikan keturunan. Seandainya terjadi poligami, lalu istri ke dua benar benar juga sama tidak mempunyai keturunan, apakah lalu dengan seenaknya dia menikah lagi?

Sampai ke empat apa yang dia dambakan tidak pernah terwujud. Semuanya sama-sama tidak memberikan keturunan. Beliau Mbah KH Sahal Mahfudz tetap dengan Bu Nyai Nafisah. Figur teladan penebar manfaat ummat walaupun tanpa keturunan. Karena anak bukan hanya yang lahir dari rahim. Akan tetapi anak yang dititipkan untuk nyantri juga termasuk anak anak kita.

Bukankah yang Menentukan Berketurunan itu adalah Allah SWT?

Setiap manusia dimintai pertanggungjawaban atas segala kedaulatan tubuhnya. Termasuk keadilan dalam berpoligami. Adakah yang tahu alasan Nabi Muhammad SAW tidak menduakan Sayyidah Khadijah?

Jika jawabannya adalah karena beliau Sayyidah Khadijah berjuang bukan hanya jiwa raga namun dengan semua hartanya untuk kedaulatan Islam. Selain itu, karena sudah bisa memberikan keturunan,dan lain sebagainya. Lalu bagaimana perasaan perempuan yang dipoligami? Apa salah mereka? Tentu dalam alam pikiran mereka, muncul berbagai macam pertanyaan. Namun tidak berani mengutarakan. []

Tags: istripernikahanpoligamiRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perjuangan Abu Bakar ash-Shiddiq Ra Menemani Hijrah Nabi Muhammad Saw

Next Post

Nabi Saw selalu Berdoa untuk Kedamaian dan Kebahagiaan bagi Penduduk Makkah

Fadilah Munawwaroh

Fadilah Munawwaroh

Pengasuh Ponpes Al Kaysi Buntet Cirebon Alumni Dawrah Kader Ulama Perempuan Fahmina

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Hukum Adat Bali
Publik

Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

16 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Next Post
Makkah

Nabi Saw selalu Berdoa untuk Kedamaian dan Kebahagiaan bagi Penduduk Makkah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0