Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Monumen

Berbagai Dimensi dalam Relasi Mubadalah

Dalam relasi gender, perspektif mubadalah merupakan keimanan, keyakinan, cara pandang, sikap, perilaku, dan tindakan yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek kehidupan yang utuh dan setara

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
22 Januari 2024
in Monumen
A A
0
Relasi Mubadalah

Relasi Mubadalah

19
SHARES
952
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Prinsip-prinsip relasi mubadalah antara dua pihak adalah bersifat universal. Berlaku untuk semua orang dan dalam semua level relasi, mulai dari relasi persahabatan individual yang sederhana, keluarga kecil dan besar, komunitas, dan masyarakat yang lebih luas. Prinsip kesalingan akan memandang dua pihak dalam berelasi sebagai manusia terhormat, bermartabat dan setara, serta harus adil dan maslahat.

Prinsip relasi mubadalah berlaku antara suami-istri, orang tua-anak, antar individu keluarga, antara majikan-buruh, antara negara-rakyat, dan antara seluruh individu warga negara. Dalam skala keluarga dan komunitas kecil, seseorang yang menginginkan kenyamanan, juga harus memberikan kenyamanan kepada orang lain. Dalam skala lebih luas, setiap orang pasti menginginkan hak-haknya dipenuhi negara dan tidak dilanggar atau diganggu oleh warga yang lain. Hal yang sama juga, ia berkewajiban untuk tidak mengganggu warga negara lain yang ingin menggunakan hak-haknya.

Implementasi dari prinsip mubadalah ini harus selalu melihat yang paling fundamental, bukan pada hal-hal yang bersifat parsial. Misalnya, dalam bertetangga: jika Anda senang dengan minum kopi, bukan berarti setiap orang kamu tawarkan dan berikan minuman kopi, atau harus memastikan dan memberi kesempatan agar semua orang bisa minum kopi, dengan alasan “senangkanlah orang lain dengan sesuatu yang membuatmu senang”. Bukan. Pilihan minuman ini masalah parsial.

Yang fundamental adalah: Jika Anda ingin memperoleh akses dan kesempatan untuk menikmati pilihan Anda, maka Anda juga harus memberi kesempatan kepada orang lain agar memperoleh pilihannya. Setidaknya, Anda tidak melakukan hal-hal yang menghambatnya. Lebih fundamental lagi soal hak-hak dasar setiap orang yang tidak boleh diganggu dan dihambat.

Mubadalah-Pasif

Jika Anda senang memiliki tetangga yang baik dan suka menolong, maka mulailah dengan diri Anda untuk menjadi baik dan suka menolong bagi tetangga Anda. Kenali, sapa, dan bantu mereka ketika memerlukan pertolongan. Ini mubadalah-aktif. Minimal, karena kesibukan individu yang berjibun, Anda tidak melakukan hal-hal yang melukai mereka, sebagaimana Anda juga tidak ingin mereka melukai Anda. Yang minimal ini adalah mubadalah-pasif.

Jika Tuhan dan Agama Anda senang dihormati dan tidak dilecehkan orang lain, maka jangan sekali-kali menghina Tuhan dan Agama orang lain. Jika kita menginginkan agar ketika kita minoritas dihormati dan dilindungi, maka ketika kita mayoritas jadilah orang yang selalu menghormati dan melindungi minoritas. Sesama elemen Bangsa, perbedaan-perbedaan primordial seperti ras, suku, golongan, dan agama, tidak dijadikan alat memfitnah, dan memecah belah. Sebaliknya, bahu-membahu membudayakan nilai-nilai kebaikan dan membangun kehidupan yang lebih baik, yang dapat dinikmati sebanyak mungkin masyarakat.

Jika kita senang memperoleh pendidikan yang berkualitas, rumah yang layak, pekerjaan yang mencukupi, dan keluarga bahagia, maka kita juga seharusnya merasa senang jika semua warga memperoleh hal yang sama. Karena itu, kita harus ikut menyuarakan agar negara mampu melakukan kewajiban-kewajibannya kepada rakyat. Membayar pajak dan mengontrol penggunaanya agar efektif dan efesien untuk kepentingan rakyat semata.

Saat ini, dengan jari yang kita miliki dan teknologi media sosial yang tersedia, kita perlu menebar kalimat positif, yang meneguhkan, menguatkan, menyatukan, membangkitkan, dan menghidupkan. Atau minimal, melakukan mubadalah-pasif, untuk tidak merangkai ujaran kebohongan, kebencian, dan permusuhan yang akan menghancurkan pondasi kebangsaan. Termasuk, tidak juga mudah men-share kalimat atau gambar, yang bisa jadi kita senang. Tetapi di luar sana akan ada orang yang tersakiti dan terzalimi. Semoga kita semua bisa menerapkan prinsip dan relasi mubadalah dalam kehidupan sehari-hari.

Perspektif Mubadalah dalam Relasi Gender

Dalam relasi gender, perspektif mubadalah merupakan keimanan, keyakinan, cara pandang, sikap, perilaku, dan tindakan yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek kehidupan yang utuh dan setara. Salah satu tidak lebih penting dari yang lain, melainkan keduanya sama-sama penting. Baik dalam melakukan dan memperoleh seluruh kebaikan hidup, maupuan usaha agar terhindar dari segala keburukannya. Pengalaman perempuan sama pentingnya dengan pengalaman laki-laki. Ia harus dikenali, dipahami, dan dirujuk untuk memahami kehidupan agar lebih utuh dan lebih baik.

Dalam narasi keislaman yang rahmatan lil ‘alamin, perspektif mubadalah mendorong agar: baik laki-laki maupun perempuan diperlakukan dengan cara pandang kasih sayang, dan memperolehnya dalam kehidupan mereka secara nyata. Begitupun, narasi akhlak mulia harus menyapa keduanya, laki-laki dan perempuan, sebagai subyek utuh narasi tersebut. Konsepsi akhlak mulia, dalam perspektif mubadalah, menuntut kedua belah pihak melakukanya dalam kehidupan relasional mereka di satu sisi. Dan di sisi lain, memastikan keduanya diperlakukan secara berakhlak.

Dengan demikian, seruan kita agar perempuan bermoral karena merupakan tiang negara adalah tidak mubadalah, jika tanpa menyerukan hal yang sama kuatnya kepada laki-laki untuk bermoral karena juga penyangga negara. Nasihat kita kepada para perempuan untuk menjadi istri salihah bagi suami mereka adalah belum mubadalah, jika tanpa kehadiran para laki-laki yang salih kepada istri mereka. Begitupun ketakutan kita pada godaan, rayuan, pesona, atau yang disebut sebagai “fitnah” perempuan. Adalah juga tidak mubadalah jika benar-benar melupakan bujuk rayu, pesona, atau “fitnah” para laki-laki dalam kehidupan nyata.

Dalil Relasi Gender

Al-Qur’an menyebut relasi gender yang mubadalah ini dalam ungkapan “ba’dhuhum awliyā’ ba’dhin”, atau saling menolong satu sama lain. Berikut ayat al-Qur’an yang dimaksud:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, adalah saling menolong, satu kepada yang lain; dalam menyuruh kebaikan, melarang kejahatan, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, dan mentaati Allah dan rasul-Nya. Mereka akan dirahmati Allah. Sesungguhnya Allah Maha Kuat dan Maha Bijaksana”. (QS. at-Taubah, 9: 71).

Ayat ini secara tegas mengajarkan kesalingan antara laki-laki dan perempuan dalam semua aspek kehidupan. Dimana yang satu adalah penolong, penopang, penyayang, dan pendukung yang lain.

Secara literal, kata “ba’dhuhum awliyā’ ba’dhin” berarti “yang satu adalah wali bagi yang lain”. Wali artinya adalah penolong, penanggung jawab, pengampu, dan penguasa. Berbagai kitab tafsir mengartikan frasa ba’dhuhum awliyā’ ba’dhin dengan saling tolong menolong (tanāshur), saling menyayangi (tarāhum), saling mencintai (tahābub) dan saling menopang (taʻādhud).

Dengan demikian, laki-laki dan perempuan, untuk saling menjadi “wali” kepada yang lain, sesuai dengan kapasitas masing-masing, dalam segala aspek kehidupan. Ayat ini mencontohkan aspek pendidikan seperti dakwah amar ma’ruf nahi munkar, ibadah ritual seperti sholat, ibadah sosial ekonomi seperti zakat, dan aspek tertib sosial melalui ketaatan kepadas Allah Swt dan Rasul-Nya.

Keadilan Hakiki sebagai Prasyarat Mubadalah

Sebagaimana dijelaskan Nur Rofi’ah dalam berbagai kesempatan, keadilan hakiki adalah bagaiman kita menfasirkan teks dan realitas dengan kesadaran penuh pada dua kondisi khas perempuan yang tidak dialami laki-laki. Ketika metode mubadalah menempatkan keduanya sebagai subyek utuh dan penuh. Maka keadilan hakiki mengingatkan pada kondisi khas perempuan agar benar-benar menjadi subyek utuh dan penuh.

Dua kondisi khas yang adalah: pertama, lima bersifat biologis, yaitu bisa mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Kedua, lima yang bersifat sosial, yaitu bisa mengalami stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda semata-mata hanya karena menjadi perempuan. Kondisi khas sosial yang perempuan alami ini biasa kita sebut sebagai lima bentuk ketidak-adilan gender.

Dengan kesadaran keadilan hakiki ini, proses pemaknaan teks dan realitas harus kita pastikan tidak melahirkan pandangan yang justru seseorang terdorong melakukan keburukan pada perempuan yang sudah mengalami dua kondisi khusus tersebut. Melainkan mendorongnya mencari jalan untuk memfasilitasi perempuan melalui lima kondisi biologis secara baik dan prima di satu sisi, dan meniadakan kelima bentuk ketidak-adilan sosial yang perempuan alami di sisi lain. Demikianlah, metode mubadalah harus integral dengan konsep keadilan hakiki. Jika tidak, ia bisa kita gunakan untuk melemahkan perempuan, alih-alih memberdayakan dan menguatkan.

Tiga Nilai dalam Relasi Mubadalah

Melalui filosofi tauhid ini, paradigma mubadalah bekerja pertama kali sebagai cara pandang yang menghormati martabat kemanusiaan setiap orang dan menghargai jati dirinya. Sikap seseorang untuk tidak memandang orang lain lebih rendah dari dirinya. Pada saat yang sama, tidak perlu juga merasa rendah diri di hadapan orang lain. Melalui sikap ini, seorang laki-laki atau suami tidak perlu merasa lebih berharga hanya karena dia laki-laki. Begitupun sebaliknya perempuan atau istri tidak perlu merasa lebih rendah dari laki-laki hanya karena perempuan. Martabat keduanya, sebagai manusia adalah sama, yang mereka perlukan kemudian adalah kerjasama dan tolong-menolong, bukan hegemoni apalagi kekerasan.

Jika salah satunya memiliki kelebihan tertentu, dalam hal ekonomi misalnya, kekuatan fisik, kapasitas ilmu, posisi sosial, atau keahlian tertentu. Maka ia akan mempergunakannya untuk memberdayakan yang lain, menolong dan menguatkannya agar menjadi manusia yang bermartabat. Juga tercukupi kebutuhannya dan terbebas dari segala tindak kekerasan dan kezaliman. Sikap ini, dalam perspektif mubadalah sebut sebagai adil. Semua orang harus berelasi secara adil, laki-laki kepada perempuan, dan sebaliknya perempuan kepada laki-laki.

Di samping relasi bermartabat dan adil, paradima mubadalah juga menuntut relasi yang penuh maslahah. Kata maslahah berarti kebaikan. Artinya masing-masing harus mengembangkan potensi hidupnya untuk kebaikan bersama di satu sisi. Juga, di sisi lain, memberikan kesempatan dan mendukung yang lain agar mampu mengembangkan potensinya untuk kebaikan bersama. Sehingga, baik diri maupun orang dalam relasinya, sama-sama bisa berkontribusi memberikan kebaikan untuk kehidupan.

Berlaku di Ranah Domestik dan Publik

Dengan demikian, paradigma relasi mubadalah mengandung tiga prinsip nilai; cara pandang bermartabat, sikap dan perilaku adil, dan tindakan-tindakan yang maslahah. Ketiga prinsip ini berlaku dalam relasi gender di ranah domestik dan publik, dalam kehidupan rumah tangga, keluarga. Juga termasuk komunitas, warga bangsa, maupun publik dunia.

Dengan tiga prinsip relasi mubadalah yang mengakar pada ajaran tauhid ini, kita jadi paham mengapa kalimat “la ilaha illallah” menjadi penting dan harus diucapkan untuk meneguhkan komitmen kita pada nila-nilai ini. Kita juga menjadi mengerti mengapa ucapan kalimat ini bisa membawa kita pada kehidupan surgawi, baik di dunia maupun akhirat.

عَنْ عُثْمَانَ بن عفان رضي الله عنهم، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ (صحيح مسلم)

Dari Utsman bin Affan ra berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa meninggal dunia dan tahu (dan meyakini) bahwa tiada tuhan selain Allah. Maka ia akan masuk surga” (Sahih Muslim, Kitab al-Iman, no. hadits: 145).

Semoga kita semua menjadi orang-orang yang memiliki komitmen tauhid: mengesakan Allah Swt, memanusiakan manusia. Serta membawa keadilan, dan menghadirkan kemaslahatan, agar memperoleh kehidupan surgawi, baik di dunia, maupun kelak setelah wafat di akhirat. Wallahu a’lam. []

 

Tags: BerbagaiDimensiMubadalahRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kualitas Pemilih Penentu Kualitas Pemimpin: Ikhtiar Pemilu Damai

Next Post

Pentingnya Memperhatikan “Core Values” dalam Memilih Pasangan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Khairunnas Anfa’uhum Linnas
Personal

Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

16 Maret 2026
Risiko Kesehatan
Pernak-pernik

Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Next Post
core values

Pentingnya Memperhatikan “Core Values” dalam Memilih Pasangan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Lima Alasan Zakat Dilarang untuk MBG
  • Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan
  • Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan
  • Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan
  • Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0