Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Menilik Kembali Nalar Politik Perempuan Pesantren

Saatnya dunia politik dikendalikan orang-orang yang mempunyai komitmen kuat pada kelahiran keadilan sosial

Zahra Amin Zahra Amin
4 Mei 2024
in Buku
0
Politik Perempuan

Politik Perempuan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di benak masyarakat umum selalu terpantik tanya, bagaimana respon orang-orang pesantren melihat realitas, atau isu yang tengah menjadi perbincangan hangat di ruang publik? Anggapan bahwa orang pesantren, dalam hal ini perempuan, adalah sebagai orang udik, kampungan, terbelakang, dan tertinggal informasi terbantahkan melalui buku “Nalar Politik Perempuan Pesantren”.

Stigma di atas telah menjadi bongkahan kisah sendu di masa lalu. Melalui buku lawas terbitan Fahmina tahun 2006 yang Hj Maria Ulfa Anshor tulis ini, menjawab semua tudingan di atas jauh sebelum hadirnya Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), yang semakin meneguhkan otoritas ulama perempuan. Buku ini bisa kita akses secara gratis melalui Kupipedia.id

Dalam kata pengantarnya, penulis menyampaikan bahwa buku yang ia tulis merupakan kumpulan tulisan yang ia buat selama lima tahun terakhir dalam menyikapi berbagai isu perempuan. Baik pada domain kultural, isi/konten maupun struktural. Sebagian besar berupa makalah yang sudah ia sampaikan di beberapa seminar dan artikel lepas yang telah termuat di beberapa media khususnya Kompas.

Kesenjangan Gender Masih Terjadi

Pemberdayaan terhadap kaum perempuan akan terus menjadi kebutuhan dan selalu aktual. Sepanjang struktur sosial di masyarakat masih bertumpu pada hegemoni budaya patriarki. Di mana kaum perempuan selalu berada dalam posisi sebagai pihak yang dirugikan.

Berbagai program telah diajukan untuk meningkatkan posisi dan peran serta perempuan dalam berbagai sektor kehidupan, baik oleh pemerintah maupun organisasi non pemerintah.

Namun faktanya kesenjangan gender tetap saja terjadi. Baik terhadap akses alokasi sumber-sumber material dan non material, maupun partisipasi dalam pengambilan kebijakan di legislative dan eksekutif. Begitu juga dalam hak-hak kesehatan reproduksi. Kaum perempuan masih banyak yang belum menyadari hak-haknya. Belum menyadari adanya kebutuhan tentang informasi kesehatan yang memadai, pelayanan reproduksi yang aman dan lain sebagainya.

Upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut, selain memperbaiki sistem pelayanan kesehatan dan persalinan, adalah meningkatkan kesadaran masyarakat. Mereka harus sadar bahwa kesehatan reproduksi merupakan hak setiap individu. Yakni melalui pendekatan dari berbagai perspektif, termasuk budaya dan agama. Perilaku dan pemahaman keagamaan masyarakat perlu kita bongkar dan berdasarkan pada pemahaman yang lebih rasional penghargaan pada perempuan.

Teologi yang Tidak Membebaskan

Faktor lain, menurut penulis yang juga mempunyai andil besar dalam mempengaruhi pola pikir masyarakat yang termasuk di dalamnya perempuan adalah konsep teologi yang tidak membebaskan.

Karena itu media yang digunakan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, kesadaran kritis bagi perempuan dalam ranah ini adalah menggunakan media pendidikan agama. Hal ini meniscayakan pesan-pesan kesetaraan yang disosialisasikan kepada perempuan, di pengajian majelis ta’lim, di pesantren maupun pada komunitas masyarakat perempuan lainnya.

Pemahaman agama yang segar ini sangat kita butuhkan untuk mengimbangi pemahaman dan penafsiran atas teks-teks. Baik yang bersumber dari kitab suci AlQur’an maupun hadits yang memperkuat patriarki.

Pada konteks ini, gerakan keadilan gender sebenarnya hanya mengarah pada perbedaan sosial, atau tepatnya pembedaan. Hingga pada akhirnya menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan relasi perempuan dan laki-laki.

Secara sederhana, penulis menegaskan bisa kita katakan bahwa gerakan keadilan gender adalah segala upaya, sekecil apapun yang memberikan perhatian terhadap problem yang perempuan hadapi, akibat ketimpangan relasi sosial yang berlaku.

Yakni dengan tujuan menghadirkan sistem relasi yang adil bagi laki-laki dan perempuan, sehingga gerakan keadilan gender, sesungguhnya ingin membebaskan manusia dari bentuk kezaliman, penindasan dan pelecehan yang berdasarkan pada jenis kelamin. Pembebasan manusia dari bentuk kezaliman adalah misi utama ketauhidan Islam.

Gerakan Keadilan Gender

Maka berangkat dari prinsip gerakan keadilan gender tersebut, penulis membagi tulisannya dalam buku ini menjadi tiga bagian. Pada bagian pertama tentang Peluang Politik Perempuan. Yaitu mengulas tentang bagaimana para perempuan penggerak di Indonesia telah meletakkan dasar bahwa hak-hak kesetaraan bagi perempuan yang harus kita perjuangkan bersama.

Lalu pada bagian kedua tentang Tantangan Politik Perempuan. Terutama bagaimana agama seringkali menjadi alat untuk mengekang dan membatasi peran perempuan, baik di ruang domestik dan publik. Sedangkan pada bab ketiga, tentang agenda politik perempuan.

Penulis mencatatkan betapa masih banyak kerja-kerja kemanusiaan perempuan yang harus kita lakukan. Baik secara kultural dengan membangun kesadaran dan menyamakan persepsi. Selain itu, juga dengan struktural yakni melalui advokasi kebijakan publik.

Dengan demikian, penulis dalam kata akhir pengantarnya menegaskan bahwa aktivitas politik menjadi niscaya sebagai medan jihad kontemporer. Yakni untuk memastikan kelompok-kelompok yang termarjinalkan bisa terbebas dari ketimpangan dan ketidakadilan.

Orang-orang yang memiliki mimpi “keadilan sosial” tidak bisa hanya bergerak pada ranah intelektual, wacana akademis, atau advokasi kesadaran masyarakat semata. Harus ada gerakan riil di ranah politik untuk memegang dan memastikan “kendali” kebijakan mengarah pada jalan pembebasan kelompok marjinal.

Jika tidak, maka sumber daya Negara hanya akan dikuasai oleh sekelompok orang yang serakah. Di mana mereka hanya mementingkan diri atau kelompoknya masing-masing. Saatnya kendali dunia politik oleh orang-orang yang mempunyai komitmen kuat pada kelahiran keadilan sosial. Dan KUPI melalui seluruh elemen gerakan serta jaringannya tengah memperkuat komitmen itu, semoga! []

Tags: Jaringan KUPIKupiMaklumat PolitikPerempuan PesantrenPolitik Perempuanulama perempuan
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Mandat KUPI
Publik

Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

2 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Wangari Muta Maathai

    Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID