Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Apakah Merusak Harta sama dengan Melawan Agama?

Konsep hifdzul maal atau menjaga harta sebenarnya memiliki pengertian bahwa kita harus memastikan kehalalan harta yang kita miliki

Indah Fatmawati by Indah Fatmawati
22 Agustus 2024
in Publik
A A
0
Melawan Agama

Melawan Agama

15
SHARES
753
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tidak hanya sekali, berulang kali kami melihat rumah dan bangunan sengaja dirusak karena menjadi objek sengketa.

Mubadalah.id – Sore tadi saya berkesempatan berbincang dengan salah satu pimpinan di salah satu Lembaga Pendidikan berbasis Keagamaan. Awalnya kami hanya membincangkan isu-isu seputar maraknya perselingkuhan yang pada akhirnya berdampak pada sengketa harta bersama. Tidak hanya sekali, berulang kali kami melihat rumah dan bangunan sengaja dirusak karena menjadi objek sengketa.

Mulai dari tahun 2022 misalnya, di Ponorogo terdapat seorang perempuan yang menyewa bulldozer untuk menghancurkan rumah yang ia bangun sendiri. Menurut riwayat, pembulldozeran rumah tersebut terjadi lantaran si perempuan sebagai istri merasa sakit hati karena suaminya selingkuh.

Rasa sakit hati si istri memuncak, apalagi selama ini ia rela bertahun-tahun bekerja sebagai TKW di luar negeri. Sudah susah payah membangun rumah dengan harapan bisa menempatinya bersama sang suami, tapi akhirnya malah pengkhianatanlah yang terjadi. Bangunan rumah yang sudah berdiri dan memakan anggaran ratusan juta rupiah tersebut akhirnya musnah tak tersisa.

Tiga bulan lalu video perempuan asal Kalimantan Selatan yang merobohkan rumahnya juga sempat viral. Dengan motif yang sama, perempuan tersebut merobohkan rumah yang sudah ia tinggali bersama sang suami lantaran adanya penghianatan pula.

Merusak Harta dan Kewajiban Menjaganya dalam Agama

Berselang dengan beberapa guyonan, akhirnya Beliau menjelaskan maksud dari merusak harta bersama. “harta adalah titipan Tuhan dan bentuk fisiknya merupakan hasil karya manusia yang harusnya menjadi sebuah penghormatan untuk menjaganya.” Begitu yang beliau jelaskan.

Saya sempat termenung dan mencernanya perlahan. Akhirnya saya mengingat konsep hifdzul maal yang menjadi tujuan Syariah atau biasa kita menyebutnya dengan maqasid Syariah.

Menurut Imam Asy-Syatibi maqashid syariah memiliki 5 konsep yakni, Hifdzu Ad-Diin (حـفـظ الـديـن) atau menjaga agama, Hifdzu An-Nafs ( حـفـظ النــفـس) atau menjaga jiwa, Hifdzu Aql ( حـفـظ العــقل ) atau menjaga akal, Hifdzu An Nasl ( حـفـظ النـسـل ) atau menjaga keturunan, dan terakhir Hifdzu Al Maal ( حـفـظ المــال ) atau menjaga harta.

Menurut beberapa tokoh, urutan maqashid Syariah ini bisa saja berubah sesuai urgensi masing-masing. Misalnya, dalam keadaan tertentu hifdzun an-nafs lebih penting dan wajib menempati posisi pertama dari pada hifdzul al maal dan lainnya.

Bagaimana Keterkaitan Antara Merusak Harta dan Maqashid Syariah?

Lantas apa kaitannya dengan merusak harta? Iya, menjaga harta menjadi salah satu tujuan Syariah yang merupakan bagian dari konsep hidzul al-maal.

Konsep hifdzul maal atau menjaga harta sebenarnya memiliki pengertian bahwa kita harus memastikan kehalalan harta yang kita miliki. Harta tersebut tidak mengandung dzat yang haram serta tidak berasal dari jalan yang haram pula.

Lebih luas lagi, karena kehidupan manusia tidak jauh dari tindakan muamalah, maka manusia wajib menjaga dan melestarikan harta. Tentu tujuan tersebut bukan untuk menumpuk harta agar memperkaya diri sendiri, namun untuk tujuan sosial dan ibadah. Bukankah untuk berhaji juga membutuhkan harta yang harus kita usahakan dengan menabung dan mengembangkannya?

Menjaga harta dan mengembangkannya untuk kepentingan sosial misalnya dengan berzakat, bersedekah dan mewakafkan sebagian harta kita untuk kepentingan umat. Dalam suatu kondisi, hal tersebut juga menjadi perbuatan mulia, misalnya ketika menjaga harta anak yatim dan menyerahkannya ketika mereka dewasa serta mampu mengelolanya sendiri.

Menjaga Harta, Pengrusakan oleh Negara dan Jawaban Sementara

Kembali kepada konsep merusak harta yang menjadi pertanyaan tadi. Apakah merusak harta bersama merupakan bentuk sikap melawan agama?.

Saya pribadi belum menemukan jawabannya secara pasti. Tentu perbincangan ini ingin sekali saya lanjutkan guna mendapatkan jawaban, namun kami harus terhenti karena adzan yang memanggil kami, terlebih Beliau harus segera pergi untuk menjadi imam.

Sambil terus merenung saya mencoba mengambil kesimpulan. Saya kurang setuju dengan anggapan bahwa merusak harta bersama sama dengan melawan agama. Mungkin perlu pengkajian lebih mendalam, apakah pengrusakan tersebut membawa kemadharatan ataukah kemanfaatan.

Jika konsep merusak harta sama dengan melawan agama, maka pemusnahan harta atau barang-barang sitaan negara seperti ganja dan narkotika misalnya, semua akan menjadi haram. []

Tags: agamaHalalharamMelawan AgamaMerusak Harta
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kesabaran dan Keikhlasan Seorang Guru di Sekolah Santitham Thailand

Next Post

Puluhan Kiai bakal Susun Strategi Pencegahan Kekerasan Anak di Pesantren bersama JPPRA

Indah Fatmawati

Indah Fatmawati

Sebagai pembelajar, tertarik dengan isu-isu gender dan Hukum Keluarga Islam

Related Posts

Memahami Islam
Personal

Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

18 Juli 2026
Lini Masa
Buku

Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?

7 Juli 2026
Simpul Iman Community
Publik

Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

12 Juni 2026
Triumfalisme
Publik

Triumfalisme dan Teologi Tanpa Kekerasan

25 April 2026
Kemartiran
Publik

Kemartiran Katolik Sebagai Jalan Kasih kepada Allah dan Sesama

15 April 2026
Paskah
Publik

Paskah, Kebangkitan Gereja Katolik, dan Kembali kepada-Nya

7 April 2026
Next Post
JPPRA

Puluhan Kiai bakal Susun Strategi Pencegahan Kekerasan Anak di Pesantren bersama JPPRA

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0