Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Rahasia Menasehati Istri dalam Islam: Lembut, Bijaksana, dan Penuh Cinta

Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulum al-Din menekankan bahwa kebaikan perlakuan terhadap istri adalah bagian dari akhlak yang baik

Thoha Abil Qasim Thoha Abil Qasim
22 Agustus 2024
in Keluarga, Rekomendasi
0
Menasehati Istri

Menasehati Istri

912
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menasehati istri dalam Islam merupakan bagian esensial dalam membina hubungan rumah tangga yang harmonis. Dalam Islam, Prinsip-prinsip mengenai cara menasehati istri sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits, lalu ditafsiri oleh para ulama. Pendekatan yang lembut, bijaksana, dan penuh penghormatan menjadi kunci dalam mencapai tujuan ini.

Islam mengajarkan agar suami menggunakan bahasa yang baik_tidak rasis_ dan lembut ketika berinteraksi dengan istrinya. Ini tergambar dalam surah An-Nisa (4:19):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Hai orang-orang yang beriman, tidak boleh bagi kamu sekalian mewarisi wanita secara paksa dan janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah agar kamu dapat mengambil sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah, karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikannya kebaikan yang banyak.”

Hikmah pelajaran dalam ayat ini menekankan pentingnya kesabaran dan keadilan dalam bergaul dengan istri. Bahkan jika ada sesuatu darinya baik perkataan atau perilaku yang tidak “kamu” senangi maka tetap dianjurkan berlaku baik dan adil.

Rasul Teladan Terbaik

Rasulullah Saw sebagai panutan seluruh umat manusia telah memberikan teladan terbaik dalam hal perlakuan terhadap istri. Beliau mengajarkan pentingnya menghindari kekerasan dan menunjukkan kasih sayang

لَمْ يَضْرِبْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ شَيْئًا قَطُّ إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّه

“Rasulullah SAW tidak pernah memukul sesuatu dengan tangannya, kecuali dalam perjuangan di jalan Allah.” (HR. Muslim).

Hadits ini mengisyaratkan bahwa kekerasan bukanlah bagian dari ajaran Islam. Dan perlakuan yang lembut dan penuh kasih sayang adalah prinsip utama dalam berinteraksi dengan istri.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa sikap lembut dan kasih sayang Rasulullah Saw terhadap istri merupakan teladan bagi umat Islam. Fath al-Bari, Jilid 10, Halaman 275. Nabi Muhammad Saw memberikan nasihat kepada istri harus dilakukan dengan bijaksana dan penuh perhatian. Selain itu memberikan apresiasi terhadap suami yang telah berbuat baik kepada istrinya.

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِلنِّسَاءِ

“Orang yang terbaik di antara kalian adalah orang yang terbaik perlakuannya terhadap istri-istrinya.” (HR. Tirmidzi)

Nasehat dengan Cara Bijaksana

Hadits ini menunjukkan bahwa kebaikan dalam perlakuan terhadap istri adalah indikator utama dari kebaikan seseorang secara umum. Dengan demikian dapat kita katakan memberikan nasihat dengan cara bijaksana berarti telah melakukan dengan cara yang penuh hormat dan empati.

Menasehati istri pada waktu yang tepat sangat penting (melihat situasi dan kondisi).

إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ مِنْ أَمْرِ زَوْجَتِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ

“Jika salah seorang dari kalian melihat sesuatu yang tidak disukainya dari istrinya, maka hendaknya dia bersabar.” (HR. Muslim).

Dalam hadits ini bisa kita ambil arti bahwa kesabaran dalam menghadapi ketidaksepahaman adalah kunci. Menasehati pada waktu yang tepat dan dalam suasana yang tenang dapat membantu menciptakan komunikasi yang lebih efektif. Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulum al-Din menekankan bahwa kebaikan perlakuan terhadap istri adalah bagian dari akhlak yang baik. Ihya Ulum al-Din, Jilid 2, Halaman 120.

Memilih Waktu yang Tepat

Hadits barusan dapat dukungan dari Ibn Qudamah dalam Al-Mughni. beliau menjelaskan bahwa memilih waktu yang tepat untuk menasehati adalah bagian dari kebijaksanaan dalam menjaga hubungan rumah tangga. Al-Mughni, Jilid 7, Halaman 321.

Dan ada yang menarik dan istimewa bahwa memahami dan menghormati perasaan istri merupakan tanda iman yang sempurna.

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَالْبَرُّ بِزَوْجَاتِهِ

“Sesungguhnya orang-orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan yang paling baik kepada istri-istrinya.” (HR. Abu Daud).

Nah hadits ini menerangkan bahwa perlakuan baik terhadap istri adalah bagian dari iman yang sempurna.

Dalam hal ini Imam al-Nawawi dalam Riyad al-Salihin juga menggarisbawahi pentingnya akhlak yang baik dalam hubungan suami-istri sebagai tanda iman yang sempurna. Riyad al-Salihin, Jilid 1, Halaman 150.

Rasulullah Saw bersabda

 كَانَ خُلُقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْآنَ

“Akhlak Rasulullah Saw adalah Al-Qur’an. (HR. Muslim).”

Mengikuti Akhlak Rasulullah

Hadits ini menunjukkan bahwa akhlak Rasulullah Saw adalah cerminan dari ajaran Al-Qur’an. Menjadi teladan yang baik sesuai dengan akhlak beliau adalah cara terbaik untuk memberikan nasihat yang efektif. Dalam Al-Shifa oleh Qadi Iyad, disebutkan bahwa mengikuti akhlak Rasulullah Saw adalah cara utama dalam memberikan teladan yang baik.

Al-Shifa, Jilid 1, Halaman 89. Dalam artian lain menasehati tidak mesti terus menggunakan kata-kata, bisa juga dengan langsung memberikan contoh, bahkan dengan memberikan cerminan akhlak atau perilaku yang baik adalah cara menasehati yang efektif.

Jadi menasehati sang istri, dalam ajaran Islam dilakukan dengan pendekatan penuh kasih dan sayang, kelemahlembutan, dan hikmah. Prinsip-prinsip dari Al-Qur’an, hadits, dan panduan ulama sudah memberikan arahan yang jelas tentang bagaimana suami seharusnya berinteraksi dengan istrinya.

Dengan mengikuti prinsip-prinsip ini, hendaknya suami tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya rumah tangga yang harmonis dan penuh keberkahan. Semoga panduan ini membantu dalam menerapkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. []

 

Tags: istrikeluargaKesalinganMenasehati IstriRelasisuami
Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim terbit di pulau Kangean, Sumenep yang kondisinya sedang ngaji Fikih Ushul Fikih di Ma'had Aly Situbondo

Terkait Posts

Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID