• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Hutang itu Harus Ada Bunganya!

Sekali lagi berbunga di sini diartikan sebagai pembayaran lebih tanpa perjanjian di awal, hanya sebagai bentuk apresiasi dan rasa terima kasih yang dilakukan secara suka rela

Ali Yazid Hamdani Ali Yazid Hamdani
09/09/2024
in Personal
0
Hutang itu Harus Ada Bunga

Hutang itu Harus Ada Bunga

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Hutang itu harus ada bunganya, kanjeng nabi itu pernah berhutang dan beliau memberikan lebih. Hutang yang berbunga itu haram kalau pakai perjanjian, namun kalau tanpa janji itu menjadi sunnah. Misal saya meminjam uang 300 ribu,  saya mengembalikannya 330 ribu, 30 ribunya sebagai ungkapan syukur dan terima kasih. Hutang yang tidak memiliki bunga, pasti hutangnya nggak jelas. Inilah mengapa orang Islam itu fakir-fakir. Sebab kalau punya hutang nggak ada bunganya, ketika ditagih malah nyentak-nyentak (marah-marah), dan susah mengembalikannya.”

Mubadalah.id – Begitu inti dari ceramah KH. Maimun Zubair yang beredar ke tengah-tengah publik yang saya sadur di sini.

Tapi perlu saya garisbawahi bahwa KH. Maimun menyebutnya dengan kata “anakan” bukan bunga, tapi intinya membayarnya dengan cara yang lebih banyak. Saya menggunakan kata “bunga” karena tagline yang tersebar demikian. Hal ini tentu saja berbeda dengan bunga pinjaman yang marak sekarang.

Tidak hanya Anda, ketika melihat judul semacam itu saya langsung mengernyitkan dahi, bertanda bingung dan masih mempertanyakan sekaligus ngebatin. Masa iya hutang itu harus ada bunga dan mesti bayar lebih? Apalagi ceramah itu bawa-bawa nama Nabi Muhammad Saw. Saya tidak memiliki maksud apapun, kecuali hanya untuk melepas dahaga keingintahuan (curiousity) melalui riset kecil-kecilan yang bersumber dari kegelisahan tadi.

Nabi Muhammad Juga Berhutang

Lalu rasa penasaran itu terus bergelanyut dan lagi-lagi ngebatin, “Ternyata Nabi Muhammad Saw sebagai kekasihNya pun pernah memiliki hutang ya, tapi emang wajar sii jika kita melihat beliau sebagai makhluk sosial yang berinteraksi dengan yang lain. Itu merupakan hal lumrah dan wajar sebagai bentuk muamalah.

Mungkin ini sudah suratan agar beliau Saw memberikan panduan, kek mana sih cara berhutang yang baik dan benar, dan menjadi pemberi pinjaman yang baik juga tentunya. Andai kata beliau ga pernah berhutang, bagaimana mungkin pedoman semacam itu bisa lahir. Anggap saja begitu hikmahnya.

Baca Juga:

Teladan Rasulullah SAW dan Pesan di Hari Ayah

Benarkah Perempuan Minim Akal dan Agama?

Memperkuat Ikatan Pernikahan dengan Komunikasi dan Saling Beri Hadiah

Teladan Nabi Saw: Menjadi Besar tanpa Harus Merasa Besar

Dari refleksi kecil-kecilan itulah, jiwa kepo saya semakin meronta-ronta untuk menelisik lebih jauh soal seluk beluk piutang dan kok mesti berbunga.

Usut punya usut, peristiwa hutang itu harus ada bunga itu bermula seperti ini.

Syahdan, ada seseorang yang tengah mencegat langkah Rasulullah Saw dan menagih unta yang telah Rasulullah Saw pinjam darinya dengan cara yang kasar. Untanya tergolong muda, dan bukan termasuk unta besar. Tentu saja Umar Ibn Khattab yang saat itu bersama Rasul Saw merasa geram dan marah kepada lelaki itu, namun Rasul Saw terus sabar dan mencegah Umar. Kemudian Nabi Saw meminta Umar untuk memberikan seekor unta yang lebih besar dari yang Rasul pinjam.

Dalam riwayat lain, Rasulullah pernah berhutang pada seorang Yahudi Madinah Zaid Ibn San’ah berupa uang. Ia kemudian menagih kepada Rasul 3 hari sebelum jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan cara yang kasar. Tapi kemudian Nabi Saw juga memberinya lebih. Rasul menasehati sang pemberi hutang untuk menagih dengan cara yang lebih baik.

Dari kisah itu, saya tidak henti terkagum-kagum dengan sikap dan prilaku adiluhung Nabi saw. Sebutan sebagai suri teladan terbaik sungguh bukan sebagai isapan jempol belaka.

Secara tidak langsung pemberian yang berlebih ini memiliki pesan moral tersirat berupa apresiasi dan sebagai bentuk terima kasih kepada peminjam.

Dua Pesan Moral

Setidaknya peristiwa tersebut memberikan dua catatan pesan moral hutang itu harus ada bunga dalam sebuah hadis yang kutip dari Buku Muhammadku, Sayangku.

“Kepada orang yang memberikan pinjaman, Rasul Saw berkata: “Ringankanlah pinjamanmu kepada saudaramu; mengikhlaskannya lebih utama.”

Kepada orang yang menerima pinjaman, Rasul Saw mengatakan: “Segerakanlah kau menyelesaikan kewajibanmu dengan baik.”

Uniknya, ayat terpanjang Alquran, yakni Al-Baqarah ayat 282 itu bukan tentang hari kiamat, bukan pula tentang surga neraka, tapi urusan utang-piutang ini,bahkan membahasnya dengan cara yang rinci dan detail. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memandang serius terkait utang-piutang sebagai suatu hal yang urgen dan sensitif dalam kehidupan bermuamalah. Sebab karena hutang pula silaturrahmi bisa putus, bahkan bisa menghancurkan biduk rumah tangga.

Tapi jika kembali lagi pada dua catatan moral di atas, perlu kita akui sangat berbeda jauh dengan realita lapangan saat ini. Sebab gimana kita mau memberikan pinjaman, saat ini memberi pinjaman kepada orang lain nyaris dapat kita katakan sejak kita memberikan itu, maka di detik itu pula kita mesti siap kehilangan. Dengan kata lain, memberi pinjaman sama dengan siap kehilangan.

Bahkan ketika kita menagihnya, bukan berhasil mendapat uangnya tapi kerap mendapat tanggapan yang tidak mengenakkan hati beserta cemoohan dan sikap garang. Sudah tidak mendapat uang, malah mendapat cemoohan.

Pertanyaanya, apa ini sudah sesuai dengan yang Rasul ajarkan?

Satu lagi, kali ini datang dari pihak yang memberikan pinjaman. Saat ini betapa banyak yang penyedia jasa pinjaman, bahkan tersedia online bisa kita lakukan dengan mudah sambil lalu rebahan.

Penyedia jasa ini kebanyakan berorientasi pada keuntungan. Bunganya telah ditetapkan, kian lama semakin membludak dan membengkak. Sehingga tidak jarang rumah tangga menjadi terbengkalai karena jeratan hutang yang kian melilit.

Pertanyaannya pun sama, apakah si pemberi pinjaman ini sudah sesuai dengan apa yang Rasul ajarkan?

Jujurly nih ya, kalau melihat pedoman yang Rasul ajarkan terkait piutang, sungguh betapa indah dan luhurnya. Baik untuk yang memberikan pinjaman atau yang menerima pinjaman. Tapi realitanya yang sangat syuuulittt.

Sekali lagi hutang itu harus ada bunga di sini diartikan sebagai pembayaran lebih tanpa perjanjian di awal, hanya sebagai bentuk apresiasi dan rasa terima kasih yang dilakukan secara suka rela, karena merasa telah banyak membantu di saat susah. Wallahu A’lam bi al-shawab. []

Tags: Hutang Harus Ada BungaKH Maimun ZubairMembayar HutangPeminjamanPerihal HutangTeladan Nabi
Ali Yazid Hamdani

Ali Yazid Hamdani

Ia aktif menulis esai, suka beropini, dan sesekali berpuisi.

Terkait Posts

Narasi Hajar

Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

6 Juni 2025
Berkurban

Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang

6 Juni 2025
Kekerasan Seksual

Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

5 Juni 2025
Kesehatan Akal

Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal

4 Juni 2025
Tubuh yang Terlupakan

Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

3 Juni 2025
Kurban

Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

2 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID