Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Prinsip Mubadalah dalam Relasi Sosial

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
20 Desember 2022
in Kolom
A A
0
prinsip mubadalah dalam relasi sosial

prinsip mubadalah dalam relasi sosial

4
SHARES
211
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selama ini perspektif kesalingan hanya dipakai untuk menyeimbangkan relasi antara laki-laki dan perempuan, terutama dalam isu-isu keluarga. Apakah bisa dipakai untuk isu-isu sosial yang lebih luas? Tanya seorang sahabat. Bagaimana prinsip mubadalah dalam relasi sosial?

Ya dong, jawabku. Karena mubadalah, sejatinya, berangkat dari pesan Nabi Saw dalam riwayat Imam Bukhari: “Seseorang tidak dianggap beriman, sehingga mencintai untuk saudaranya, hal-hal yang ia cintai untuk dirinya”. Dalam riwayat Imam Ahmad, “Seseorang tidak beriman, sehingga mencintai untuk manusia secara umum, apa-apa yang ia cintai untuk dirinya”.

Dalam pernyataan lain, mubadalah bisa diungkapkan dalam kalimat: “Perlakukanlah orang lain dengan baik, sebagaimana kamu ingin mereka memperlakukan kamu dengan baik”. Prinsip ini tentu saja bersifat universal. Berlaku untuk semua orang dan dalam semua level relasi, mulai dari relasi persahabatan individual yang sederhana, keluarga kecil dan besar, komunitas, dan masyarakat yang lebih luas. Prinsip kesalingan akan memandang dua pihak dalam berelasi sebagai manusia terhormat dan setara.

Baja juga: Rekaning Relasi

Keluarga, dibahas lebih banyak dalam mubadalah, hanya menjadi awal dari penanaman prinsip ini, karena merupakan unit terkecil dari masyarakat. Jika keluarga sudah tertanam mubadalah, maka kerja-kerja dalam masyarakat akan lebih mudah. Jika sudah saling menghargai dalam sebuah kehidupan rumah tangga, maka antar tetangga, komunitas, dan masyarakat, serta publik dunia akan lebih mudah. Jadi, mubadalah juga berlaku dalam relasi sosial yang lebih luas. Terutama dalam menanamkan nilai-nilai kewargaaan untuk merekatkan seluruh elemen bangsa.

Mubadalah berlaku antara suami-istri, orang tua-anak, antar individu keluarga, antara majikan-buruh, antara negara-rakyat, dan antara seluruh individu warga negara. Dalam skala keluarga dan komunitas kecil, seseorang yang menginginkan kenyamanan, juga harus memberikan kenyamanan kepada orang lain. Dalam skala lebih luas, sebagai warga negara, setiap orang pasti menginginkan hak-haknya dipenuhi negara dan tidak dilanggar atau diganggu oleh warga yang lain. Hal yang sama juga, ia berkewajiban untuk tidak melanggar dan mengganggu warga negara lain yang ingin menggunakan hak-haknya.

Implementasi dari prinsip mubadalah ini harus selalu melihat yang paling fundamental, bukan pada hal-hal yang bersifat parsial. Misalnya, dalam bertetangga: jika Anda senang dengan minum kopi, bukan berarti setiap orang kamu tawarkan dan berikan minuman kopi, atau harus memastikan dan memberi kesempatan agar semua orang bisa minum kopi, dengan alasan “senangkanlah orang lain dengan sesuatu yang membuatmu senang”. Bukan. Pilihan minuman ini masalah parsial. Yang fundamental adalah: Jika Anda ingin memperoleh akses dan kesempatan untuk menikmati pilihan Anda, maka Anda juga harus memberi kesempatan kepada orang lain agar memperoleh pilihannya. Setidaknya, Anda tidak melakukan hal-hal yang menghambatnya. Lebih fundamental lagi soal hak-hak dasar setiap orang yang tidak boleh diganggu dan dihambat.

Jika Anda senang memiliki tetangga yang baik dan suka menolong, maka mulailah dengan diri Anda untuk menjadi baik dan suka menolong bagi tetangga Anda. Kenali, sapa, dan bantu mereka ketika memerlukan pertolongan. Ini mubadalah-aktif. Minimal, karena kesibukan individu yang berjibun, Anda tidak melakukan hal-hal yang melukai mereka, sebagaimana Anda juga tidak ingin mereka melukai Anda. Yang minimal ini adalah mubadalah-pasif.

Jika Tuhan dan Agama Anda ingin dihormati dan tidak dilecehkan orang lain, maka jangan sekali-kali menghina Tuhan dan Agama orang lain. Jika kita menginginkan agar ketika kita minoritas dihormati dan dilindungi, maka ketika kita mayoritas jadilah orang yang selalu menghormati dan melindungi minoritas. Sesama elemen Bangsa, perbedaan-perbedaan primordial seperti ras, suku, golongan, dan agama, tidak dijadikan alat memfitnah, dan memecah belah. Sebaliknya, bahu-membahu membudayakan nilai-nilai kebaikan dan membangun kehidupan yang lebih baik, yang dapat dinikmati sebanyak mungkin masyarakat.

Jika kita senang memperoleh pendidikan yang berkualitas, rumah yang layak, pekerjaan yang mencukupi, dan keluarga bahagia, maka kita kita juga seharusnya merasa senang jika semua warga memperoleh hal yang sama. Karena itu, kita harus ikut menyuarakan agar negara mampu melakukan kewajiban-kewajibannya kepada rakyat. Membayar pajak dan mengontrol penggunaanya agar efektif dan efesien untuk kepentingan rakyat semata.

Saat ini, dengan jari yang kita miliki dan tehnologi media sosial yang tersedia, kita perlu menebar kata dan kalimat positif, yang meneguhkan, menguatkan, menyatukan, membangkitkan, dan menghidupkan. Atau minimal, melakukan mubadalah-pasif, untuk tidak merangkai kata-kalimat kebohongan, kebencian, dan permusuhan yang akan menghancurkan pondasi kebangsaan. Termasuk, tidak juga mudah men-share kata-kalimat, yang bisa jadi kita senang, tetapi di luar sana akan ada orang yang tersakiti dan terzalimi.[]

Tags: MubaadalahMubadalahprinsip mubadalahRelasirelasi sosial
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Petaka Pemimpin Pendidikan Agama Tidak Amanah

Next Post

Perkawinan Anak, Reformasi Seksologi, dan Kesetaraan Perempuan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
rahmatan lil ‘alamin
Mubapedia

Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Tauhid Mubadalah
Mubapedia

Tauhid dalam Paradigma Mubadalah

18 Februari 2026
Next Post
Nikah

Perkawinan Anak, Reformasi Seksologi, dan Kesetaraan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0