• Login
  • Register
Selasa, 10 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Larangan Melakukan Pelecehan Seksual dan Zina

Redaksi Redaksi
10/09/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam al-Qur’an, pelecehan seksual tidak semata-mata berarti menggoda, berkata jorok, berbuat tidak senonoh, atau melakukan perkosaan terhadap perempuan. Lebih dari itu pelecehan seksual juga berarti pelanggaran terhadap nilai-nilai seksualitas yang luhur.

Adanya unsur keji dan buruk dalam suatu perbuatan telah menjadi alasan mengapa perzinaan dan perselingkuhan termasuk pelecehan seksual.

Karena cara pandang al-Qur’an terhadap seksualitas memasukkan unsur moral dan tidak semata-mata bertumpu pada perasaan individu yang bersangkutan. Maka zina dan perselingkuhan yang dilakukan atas dasar suka sama suka pun termasuk dalam kategori pelecehan seksual.

Dengan kata lain, kalaulah perempuan atau laki-laki yang melakukan zina atau berselingkuh tidak merasa dilecehkan atau melecehkan. Maka Tuhan justru memandang hal itu merupakan pelecehan terhadap anugerahNya yang indah pada manusia, yakni kesucian seks dan kesucian perkawinan.

Karena sakralitas seks itulah, segala perbuatan yang mengarah kepada zina. Apalagi zina itu sendiri perbuatan terlarang. Dalam surat al-Isra’ Allah berfirman:

Baca Juga:

Kasus Pelecehan Guru terhadap Siswi di Cirebon: Ketika Ruang Belajar Menjadi Ruang Kekerasan

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

Apa Hukum Melakukan Onani atau Masturbasi?

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا (الإسراء، 32)

Artinya:“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al- Isra ayat 32)

Sebagaimana telah disinggung, ayat ini berisi larangan terhadap zina dan apa saja yang mengarah pada zina, sehingga pengertian yang dicakup oleh ayat tidaklah sebatas coitus saja.

Ungkapan Larangan Zina

Ungkapan yang berbunyi “ولا تقربوا الزنى“ (janganlah kamu mendekati zina) mempunyai arti tidak boleh melakukan apa saja yang biasanya menjadi pendahuluan atau bisa mengarah kepada zina seperti memandang lawan jenis dengan penuh syahwat, berduaan di tempat sepi, meraba, mengelus, menggerayangi, mencium,  kencan dengan pasangan selingkuh, dan sebagainya. Banyak hadits Nabi yang menjelaskan haramnya “pendahuluan” zina tersebut.

Di antara tujuan syari’at Islam (maqashid as-syari’ah) adalah memelihara kehormatan dan harga diri manusia (hifdz al-‘irdh) dan memelihara kesucian keturunan dan hak reproduksi (hifdz al-nasl).

Haramnya zina dan semua perilaku yang dalam terminologi modern kita sebut sebagai pelecehan seksual tidak terlepas dari kedua tujuan ini. Untuk menjamin terwujudnya tujuan syari’at Islam itu, perlu keterlibatan laki-laki dan perempuan sekaligus.

Oleh karena itu, sangat logis dan adil bahwa larangan berzina dan mendekati zina ditujukan kepada laki-laki dan perempuan sekaligus.

Hal ini sangat berbeda dengan kecenderungan sebagian orang yang membatasi perempuan secara berlebihan dan memberikan kebebasan kepada laki-laki secara berlebihan pula dan kecenderungan untuk lebih menekankan sanksi sosial terhadap perempuan. []

Tags: laranganmelakukanpelecehanseksualzina
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kesetaraan yang

Tauhid sebagai Dasar Kesetaraan

10 Juni 2025
Tauhid yang

Tauhid dan Implikasinya bagi Kemanusiaan

10 Juni 2025
Kitab Hadis

Menyemai Kasih Melalui Kitab Hadis Karya Kang Faqih

9 Juni 2025
Kemanusiaan

Islam dan Kemanusiaan

9 Juni 2025
Hari Raya Iduladha

Refleksi Hari Raya Iduladha: Setiap Kita Adalah Ibrahim, Setiap Ibrahim punya Ismail

9 Juni 2025
Prinsip Keadilan

Prinsip Keadilan Sosial dalam Ajaran Islam

9 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji yang

    Perempuan yang Terlupakan di Balik Ritual Agung Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyemai Kasih Melalui Kitab Hadis Karya Kang Faqih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Keadilan Sosial dalam Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Devotee: Ketika Disabilitas Dijadikan Fetish

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tauhid sebagai Dasar Kesetaraan
  • Bersukacita dalam Membangun Perdamaian Dunia: Menilik Penggembalaan Apostolik Paus Leo XIV Bagi Dunia
  • Tauhid dan Implikasinya bagi Kemanusiaan
  • Mengenal Devotee: Ketika Disabilitas Dijadikan Fetish
  • Perempuan yang Terlupakan di Balik Ritual Agung Haji

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID