• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Pandangan Ulama tentang Penggunaan Alat atau Obat Kontrasepsi Modern

Sebagian Ulama juga membolehkan melakukan vasektomi untuk laki-laki dan tubektomi untuk perempuan

Redaksi Redaksi
23/11/2024
in Pernak-pernik
0
Alat Kontrasepsi Modern

Alat Kontrasepsi Modern

615
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perbedaan pendapat para ulama terjadi pada penggunaan alat atau obat kontrasepsi modern. Terutama penggunaan alat atau obat kontrasepsi modern seperti “tubektomi dan vasektomi”.

Dengan kata lain jumhur ulama (mayoritas Ulama) menyetujui penggunaan alat dan obat kontrasepsi selama hal itu tidak permanen. Seperti kondom, pil, suntik, implan/ norplan, IUD, dan jelly.

Sebagian Ulama juga membolehkan melakukan vasektomi untuk laki-laki dan tubektomi untuk perempuan. Hal ini karena penemuan keilmuan dan teknologi kedokteran yang menyatakan bahwa keduanya bisa disambung kembali saluran sperma, atau saluran telur perempuan yang dikenal dengan nama rekanalisasi. Sehingga tidak lagi permanen.

Apakah dasar kebolehan menggunakan obat dan alat kontrasepsi modern tersebut? Hal ini dapat kita telusuri dari beberapa hadis Rasulullah Saw di antaranya:

Dari Umar, dari Atha, dan dari Jabir, ia berkata: “Kami melakukan ‘Azl pada zaman Rasulullah Saw sedangkan (saat itu) al-Qur’an (saat periode) Allah Swt turunkan?” (HR. Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ahmad.)

Baca Juga:

Pengunaan Energi Terbarukan Terinspirasi dari Hadis: Kisah Arab Badui

Dalam Banyak Hadis, Haid Tidak Menjadi Alat untuk Menistakan Perempuan

Kaidah Fikih tentang Pentingnya Penggunaan Energi Terbarukan

Penggunaan Energi Terbarukan dalam Pandangan Islam

Kalimat “sedangkan al-Qur’an pada saat periode Allah Swt turunkan” menunjukkan bahwa kalau melakukan ‘azl (qoitus interruptus, yaitu mencabut kemaluan laki-laki dari vagina pada saat hampir keluar sperma, dan mengeluarkannya di luar vagina istrinya) itu boleh.

Jika ‘azl pada zaman Rasulullah Saw dilarang oleh Allah Swt, maka akan ada ayat yang melarangnya. Dan ternyata ayat tersebut tidak ada.

Dengan demikian, maka melakukan ‘azl tidak Islam larang. Kebolehan penggunaan alat dan obat kontrasepsi Islam analogkan kepada praktik ‘azl tersebut karena mempunyai tujuan yang sama, yaitu menghindari kehamilan.

Mengikuti progran keluarga berencana bertujuan untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, meningkatkan kesempatan untuk merawat bayi dan anak semaksimal mungkin, dan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.

Penggunaan obat dan alat kontrasepsi modern harus melalui pemeriksaan kesehatan calon pemakai dan mengikuti saran dokter atau bidan yang melayaninya. []

Tags: AlatKontrasepsi ModernObatPandangan UlamaPenggunaan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl
  • Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat
  • KB dalam Hadits

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version