• Login
  • Register
Rabu, 4 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Cara Mengatasi Rasa Jenuh dalam Kehidupan Rumah Tangga

Ada satu kata kunci yang disebutkan al-Qur'an untuk bisa menumbuhkan kehangatan dalam relasi pasangan suami istri. Kata itu adalah sakinah yang memiliki arti ketenangan, ketenteraman, dan kedamaian.

Redaksi Redaksi
07/01/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Rasa Jenuh dalam Rumah Tangga

Rasa Jenuh dalam Rumah Tangga

622
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rasa jenuh dalam menjalani rutinitas kehidupan rumah tangga adalah wajar. Namun, perlu disikapi agar rasa jenuh tersebut tidak menghancurkan kehangatan rumah tangga.

Ada satu kata kunci yang disebutkan al-Qur’an untuk bisa menumbuhkan kehangatan dalam relasi pasangan suami istri. Kata itu adalah sakinah yang memiliki arti ketenangan, ketenteraman, dan kedamaian.

Kehangatan dan sikap romantis bisa tumbuh dalam relasi pasangan suami istri yang menenangkan dan menenteramkan atau kehangatan dan keromantisan mudah tumbuh dari relasi suami istri yang sakinah.

Kata sakinah dalam QS. ar-Rum ayat 21 berupa fi’il mudhari’ atau kata kerja aktif untuk waktu sekarang (al-hal) dan akan datang (al-mustaqbal). Artinya, sakinah harus keduanya usahakan agar mereka bisa rasakan di masa sekarang dan masa yang akan datang.

Modal sakinah, kata ayat tersebut, adalah rasa suka cinta (mawadah) dan kasih sayang (rahmah). Kondisi sakinah menjadi konsekuensi dari berjalannya dan menguatnya dua modal ini (mawadah dan rahmah). Jika yang pertama dampaknya pada kebahagiaan diri, yang kedua berdampak pada kebahagiaan pasangan.

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Hari Buruh dan Luka Pekerja Rumah Tangga: Sampai Kapan RUU PPRT Dibiarkan Menggantung?

Suami dan istri harus berpikir dan aktif mengelola dua modal tersebut untuk menumbuhkan kehangatan dan kebahagiaan bersama.

Tidak bisa hanya bermodal mawadah saja atau rahmah saja. Tidak hanya suami atau istri saja yang melakukan. Melainkan suami istri harus memperhatikan kebutuhan bagi kebahagiaan diri (mawadah), sekaligus yang menjadi kebahagiaan pasangan (rahmah).

Melalui konsepsi sakinah dengan modal mawadah dan rahmah, Islam memberikan tips untuk relasi suami istri agar tetap hangat dan romantis dengan segala dinamikanya.

Setidaknya ada tiga kebiasaan yang perlu kita lakukan terkait kehangatan relasi pasangan suami istri, yaitu bersikap terbuka tentang kebutuhan diri sendiri, bertanggung jawab pada kualitas relasi dan berdoa kepada Allah Swt. Ketiga hal ini jika kita singkat menjadi TTD (terbuka, tanggung jawab, dan doa). []

Tags: CaraJenuhMengatasiRasarumah tangga
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Batasan Aurat Perempuan

Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

4 Juni 2025
Fiqh Aurat Perempuan

Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

4 Juni 2025
Pesan Mubadalah

Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As

4 Juni 2025
Menutup Aurat

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

3 Juni 2025
Ibadah Kurban

Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban

3 Juni 2025
Aurat dalam Fiqh

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

3 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Resident Playbook

    Resident Playbook dan Pentingnya Perspektif Empati dalam Dunia Obgyn

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh
  • Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal
  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan
  • Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID