• Login
  • Register
Jumat, 20 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Multikulturalisme sebagai Cara Pandang

Multikulturalisme tidak hanya sampai pada pengakuan atas adanya keragaman, melainkan pelibatan secara maksimal setiap unsur keragaman masyarakat demi kemajuan bersama.

Redaksi Redaksi
10/01/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Multikulturalisme

Multikulturalisme

732
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Multikulturalisme adalah sebuah kesadaran tentang pentingnya menerima keragaman bukan lagi sebagai ancaman perpecahan, melainkan sebagai kekayaan dan kekuatan sosial.

Dengan demikian, multikulturalisme tidak hanya sampai pada pengakuan atas adanya keragaman, melainkan pelibatan secara maksimal setiap unsur keragaman masyarakat demi kemajuan bersama.

Dalam titik ini, pencarian persamaan terletak pada upaya memenuhi kepentingan bersama sebagai kepentingan seluruh pihak tanpa kecuali.

Dalam cara pandang multikulturalisme, perbedaan mendapatkan perhatian yang seimbang dengan persamaan. Potensi-potensi kelompok minoritas mendapatkan ruang untuk berkontribusi dalam pemenuhan kepentingan publik.

Demikian pula kebutuhan khusus, mereka mendapatkan perhatian seimbang dengan kebutuhan umum kelompok mayoritas. Layanan publik dengan demikian meliputi kebutuhan khusus kelompok minoritas, seperti kebutuhan khusus sebagai penganut agama minoritas, kemampuan fisik berbeda (difabel), anak-anak, usia lanjut, dan perempuan. Terutama mereka yang sedang menjalani masa reproduksi, seperti menstruasi, hamil, menyusui, dan lain-lain.

Baca Juga:

Temu Keberagaman 2025: Harmoni dalam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Cirebon Meningkat? Begini Cara untuk Meminimalisirnya

Bagaimana Cara Penyandang Disabilitas Wicara Membaca Dua Kalimat Syahadat?

3 Cara Bersuci bagi Penyandang Disabilitas Netra

Dalam cara pandang multikultural, pemenuhan kepentingan kelompok minoritas akan membawa manfaat bagi kelompok mayoritas.

Multikulturalisme mengandung dua sayap nilai yang saling menguatkan dan mesti ada secara bersamaan.

Pertama, melihat titik persamaan sebagai cara untuk membangun persatuan. Titik ini bisa menjadi landasan perumusan common values sebagai pijakan sekaligus payung bersama. Unity within diversity cukup pas menggambarkan nilai ini.

Kedua, melihat titik perbedaan sebagai keragaman potensi untuk maju bersama, diversity within diversity, merefleksikan nilai ini. Karena keragaman menjadi bekal untuk maju, maka multikulturalisme tetap tidak menghendaki penggunaan budaya apa pun, termasuk tafsir agama untuk melakukan ketidakadilan.

Tags: CaramultikulturalismePandang
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Dipaksa Menikah

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

19 Juni 2025
Perkawinan

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

19 Juni 2025
Pasangan Hidupnya

Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya

19 Juni 2025
Sister in Islam

Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

18 Juni 2025
Kekerasan dalam

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

18 Juni 2025
Pemukulan

Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tastefully Yours

    Tastefully Yours : Membongkar Konstruksi Sosial dari Dapur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Patriarki : Bukan Tidak Bisa tapi Engga Mau!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulasan Crime and Punishment: Kritik terhadap Keangkuhan Intelektual
  • Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya
  • Tastefully Yours : Membongkar Konstruksi Sosial dari Dapur
  • Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga
  • Ibnu Khaldun sebagai Kritik atas Revisi Sejarah dan Pengingkaran Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID