Kamis, 18 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Karya Seni

    Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan

    Tanggung Jawab Moral

    Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

    Pemimpin

    Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

    Logika Dimaafkan

    Menolak Logika “Dimaafkan” bagi Najis Difabel: Seri Kritis Fikih Disabilitas – Bagian 1

    SUPI

    Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

    Anak-anak Tuli

    Dari Anak-Anak Tuli, Saya Belajar Melihat Dunia dengan Cara Berbeda

    Disabilitas Autisme

    Terasing di Lingkungannya: Dilema yang Dihadapi Penyandang Disabilitas Autisme Tingkat I

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Karya Seni

    Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan

    Tanggung Jawab Moral

    Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

    Pemimpin

    Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

    Logika Dimaafkan

    Menolak Logika “Dimaafkan” bagi Najis Difabel: Seri Kritis Fikih Disabilitas – Bagian 1

    SUPI

    Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

    Anak-anak Tuli

    Dari Anak-Anak Tuli, Saya Belajar Melihat Dunia dengan Cara Berbeda

    Disabilitas Autisme

    Terasing di Lingkungannya: Dilema yang Dihadapi Penyandang Disabilitas Autisme Tingkat I

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Diatur dan Mengatur itu Bukan Kodrat Lho!

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
19 September 2020
in Kolom, Personal
A A
0
7
SHARES
350
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dua bulan lalu seorang brand ambassador sebuah produk kecantikan menyatakan suatu hal dalam captionnya di Instagram, yang sampai sekarang meresahkan saya dan juga sebagian orang di luar sana. Dia mengatakan bahwa kodrat laki-laki itu memimpin dan mengatur sedangkan kodrat perempuan itu dipimpin dan diatur. Dia juga menambahkan, “Mana ada laki-laki yang mau diatur karena emang kodratnya mengatur. Dan perempuan itu memang senang diatur.”

Ada yang mengatakan bahwa pernyataan itu “harmless”. Ada juga perempuan lain yang merasa tidak terwakilkan dengan pernyataan itu. Ada juga yang merespon dengan “Suamiku, aku gak suka diatur. Pilihanku untuk diriku sendiri terserah aku ya. Kita harus kerjasama ya, jangan seperti bos dan bawahan dalam hubungan ini.”

Tentu komentar terakhir itu membuat saya otomatis angguk-angguk kepala. Meski sebenarnya lebih banyak respon yang setuju dengan pernyataan seorang brand ambassador tersebut.

Jadi begini, kodrat menurut KBBI adalah kekuasaan (Tuhan) yang manusia tidak akan mampu menentang; merupakan hukum (alam); sifat asli atau bawaan. Dalam terma bahasa Arab, kodrat berasal dari “qudra” yang berarti ketentuan, ukuran atau kekuasaan. Ini berarti kodrat adalah sesuatu yang sudah ditakdirkan oleh Allah SWT kepada manusia dan alam semesta (Q.S. Al Muddatstsir 74: 18).

Ketika perempuan hanya bisa diatur, berarti perempuan tidak memiliki kemandirian dan bergantung pada pihak lain yaitu laki-laki. Dalam teori Women’s Way of Knowing, perempuan yang hanya bisa diatur berarti masih berada pada tahap silent yaitu perempuan memiliki ketergantungan total kepada orang lain dalam memperoleh pengetahuan.

Pada tahap ini perempuan hanya bisa diam dan mengerjakan perintah orang lain. Perempuan dalam posisi ini tidak hanya menjadi silent knower tapi juga silenced knower, orang yang dibungkam. Ini adalah tahap paling dasar untuk berada pada tahap kelima yaitu constructed knowledge sebagai subyek penuh pengetahuan.

Mengatur dan diatur bukanlah suatu bentuk kerjasama yang baik dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan. Jika hanya ada satu pihak yang selalu mengatur dan pihak lainnya yang diatur, itu berarti ada ketimpangan dalam hubungan karena yang maslahat untuk laki-laki belum tentu maslahat untuk perempuan.

Secara biologis, kodrat perempuan berbeda dengan laki-laki. Perempuan mengalami mensturasi, hamil, nifas, melahirkan dan menyusui, yang tidak dapat dipertukarkan dengan laki-laki. Karena sistem patriarki yang mengakar kuat, perempuan dapat mengalami ketidakadilan hanya karena menjadi perempuan. Ketidakadilan tersebut mengakibatkan pengalaman sosial yaitu stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan dan beban ganda.

Ketika kodrat perempuan hanya diatur dan dipimpin, berarti melanggar ajaran tauhid yaitu untuk tunduk hanya kepada Allah SWT karena perempuan dan laki-laki sama-sama hamba Allah SWT. Perempuan tidak boleh tunduk mutlak pada laki-laki, dan laki-laki tidak boleh tunduk mutlak kepada perempuan.

Dipimpin dan diatur adalah peran yang pasif dan terbatas, statusnya bisa hanya menjadi obyek, bukan subyek. Dalam kesadaran kemanusiaan perempuan yang telah dijelaskan Ibu Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm., perempuan yang hanya berperan sebagai pihak yang dipimpin dan diatur berarti masih berada pada level terendah atau menengah. Karena standar kemanusiaannya adalah laki-laki.

Jika kepemimpinan dan kemandirian hanya dilekatkan kepada laki-laki, lalu bagaimana dengan nasib perempuan kepala keluarga yang jumlahnya jutaan di Indonesia? Mereka akan mengalami pengalaman sosial yang tidak adil karena dianggap menyalahi kodrat dan bahkan tidak dianggap ada. Mereka kesusahan mengakses layanan publik dan bantuan dana dari pemerintah karena tidak terdata sebagai perempuan kepala keluarga (PEKKA).

Dalam tulisan Kyai Faqihuddin Abdul Kodir, “Mengapa Kepala Rumah Tangga itu Kodrat Laki-Laki?”, ada pengalaman beliau yang menarik tentang percakapan dengan seorang perempuan yang mengatakan bahwa kepala rumah tangga adalah kodrat laki-laki. Dia melekatkan laki-laki dengan sifat kuat dan tangguh sehingga berperan sebagai kepala rumah tangga dan pencari nafkah yang melindungi keluarga.

Karena pengalaman biologis perempuan maka penyedia nafkah pertama dalam keluarga adalah peran suami yang kemudian menjadikannya sebagai kepala rumah tangga. Tapi hal ini tidak pas jika disebut dengan kodrat karena perempuan juga dapat berperan sebagai pencari nafkah utama bahkan satu-satunya dalam keluarga.

Dalam satu keluarga, sangat mungkin perempuan berperan sebagai kepala keluarga yang memimpin, mengatur dan mencari nafkah untuk seluruh anggota keluarga. Ada yang dalam keluarganya tidak memiliki laki-laki yang berperan sebagai kepala keluarga karena perceraian, kematian dan ketidakmampuan secara fisik dan psikis. Jadi peran ini diambil alih oleh perempuan.

Dalam kata pengantar buku Argumen Kesetaraan Jender Perspektif al-Qur’an oleh Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M. A., Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, M. A. menuliskan citra perempuan ideal dalam al-Qur’an. Pertama, mempunyai kemandirian politik (al-istiqlal al-siyasah, Q. S. al Mumtahanah 60: 12. Kedua, memiliki kemandirian ekonomi (al-istiqlal al-iqtishadi, Q. S. al-Nahl 16: 97). Ketiga, kemandirian dalam menentukan pilihan-pilihan pribadi (al-istiqlal al-syakhshiy, Q. S. al-Tahrim 66: 11-12),

Ketiga citra perempuan di atas justru menekankan pada kemandirian dan kearifan perempuan baik dalam peran domestik maupun peran publik yang luas. Konsep tauhid justru menyerukan manusia, laki-laki dan perempuan untuk menghamba hanya kepada Allah SWT dan mengemban amanah kekhalifahan untuk mewujudkan kemaslahatan seluas-luasnya di bumi. Ini berarti kedudukan laki-laki dan perempuan setara, tidak memiliki kelas karena yang diukur adalah ketakwaannya bukan jenis kelaminnya.

Menyatakan bahwa kodrat laki-laki mengatur dan memimpin, sedangkan wanita kodratnya diatur dan dipimpin berarti menciptakan kelas yang timpang dalam relasi interpersonal maupun secara sosial. Berarti tidak mengakui  bahwa perempuan dapat mencari nafkah dan menempati posisi kepemimpinan dalam area domestik dan publik. Itu berarti membatasi peran perempuan dalam mewujudkan kemaslahatan seluas-luasnya.

Juga berarti tidak memberikan perempuan kesempatan untuk mengekspresikan diri dan hanya bisa menghamba dan tunduk pada pihak lain. Menjadikan perempuan sebagai pihak yang hanya bisa bergantung pada orang lain berarti melumpuhkan potensi perempuan. Padahal setidaknya perempuan harus bisa memimpin dan mengatur dirinya sendiri sebagai subyek penuh kehidupan. []

Tags: islamkemanusiaanKepala Rumah Tanggakodratlelakiperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Ketahanan Pangan untuk Melahirkan Generasi Cemerlang

Next Post

Opini Feminis, Polemik Kekuasaan, dan Wacana Pembaharuan Pemikiran dalam Islam

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Muharram
Aktual

Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

16 Juni 2026
Perempuan Bekerja
Keluarga

Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

15 Juni 2026
Mengenal Kondom
Pernak-pernik

Mengenal Kondom Perempuan

15 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

14 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

13 Juni 2026
Hasrat Seksual
Pernak-pernik

Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

10 Juni 2026
Next Post
3 Karakter Ahli Ilmu, Catatan dari Buku Kiai Husein Muhammad

Opini Feminis, Polemik Kekuasaan, dan Wacana Pembaharuan Pemikiran dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan
  • Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin
  • Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan
  • Efek Samping Metode KB Hormonal
  • Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0